Universitas Gadjah Mada
  • Article
    • Perubahan Iklim
    • Revolusi Digital
    • Pandemi
    • Brief Article
  • E-Book
  • Siniar
  • Video
  • Agenda
  • Berkontribusi
  • Tentang Megashift
  • Beranda
  • Wigke Capri
  • Wigke Capri
  • page. 4
Arsip:

Wigke Capri

Menimbang Growth National Happiness Index sebagai Model Pembangunan Baru Indonesia

brief article Monday, 4 March 2024

Suatu waktu, saya teringat klaim Presiden Jokowi yang dengan bangganya mengklaim bahwa Indonesia tercatat sebagai negara terbaik dalam pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Menurut Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 berkembang sebesar 3,7% dan 5,31% pada tahun 2022 (CNN Indonesia, 2023). IMF juga memproyeksikan pertumbuhan Indonesia akan tetap dalam kinerja yang baik dengan hasil ekspor yang baik.

Namun, jika kita melihat kondisi perekonomian Indonesia tanpa perspektif yang lebih luas, kita akan melihat lanskap perekonomian yang sebetulnya tidak komprehensif menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia yang sesungguhnya. Data Credit Suisse mencatat 10% penduduk Indonesia memiliki 75% PDB Indonesia pada tahun 2020 (Credit Suisse, 2021). Artinya, hanya sebagian kecil dari populasi Indonesia memiliki sebagian besar sumber daya ekonomi atau kekayaan negara sehingga distribusi kekayaan tidak merata. Hal ini menjadi penanda bagi kita semua bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi semata tidak menjamin dalam menghadirkan kesejahteraan bagi semua. read more

Unveiling the Invisible Reality of Climate Migrant Stories in the Lower Mekong Basin

brief articlePerubahan Iklim Monday, 12 February 2024

[av_textblock fold_type=” fold_height=” fold_more=’Read more’ fold_less=’Read less’ fold_text_style=” fold_btn_align=” textblock_styling_align=” textblock_styling=” textblock_styling_gap=” textblock_styling_mobile=” size=” av-desktop-font-size=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” font_color=” color=” fold_overlay_color=” fold_text_color=” fold_btn_color=’theme-color’ fold_btn_bg_color=” fold_btn_font_color=” size-btn-text=” av-desktop-font-size-btn-text=” av-medium-font-size-btn-text=” av-small-font-size-btn-text=” av-mini-font-size-btn-text=” fold_timer=” z_index_fold=” av-desktop-hide=” av-medium-hide=” av-small-hide=” av-mini-hide=” id=” custom_class=” template_class=” element_template=” one_element_template=” show_locked_options_fakearg=” av_uid=’av-46z7st’ sc_version=’1.0′] read more

Fenomena Swiftiesasi dalam Wacana Peningkatan Kesadaran Isu Sosial-Politik di Indonesia

brief articleRevolusi Digital Monday, 5 February 2024

Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat dalam memperoleh informasi dan berinteraksi satu sama lain. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang isu-isu sosial politik. Seorang netizen (panggilan bagi warga pengguna internet), Maulani (2017) di Twitter pernah melontarkan tweet “Lagu Taylor Swift manakah yang paling cocok untuk menggambarkan situasi politik saat ini?”. Celotehan tweet tersebut adalah salah satu contoh fenomena Swiftiesasi. Swiftiesasi adalah sebuah aktivisme yang dilakukan oleh penggemar Taylor Swift dalam mengekspresikan diri, menyuarakan pendapat tentang berbagai kegelisahan, dan melibatkan diri dalam percakapan publik tentang isu-isu penting melalui platform yang dimilikinya dengan menggunakan analogi karya musik Taylor Swift. Di luar negeri, beberapa lagu Taylor Swift sering digunakan oleh para penggemar untuk menyuarakan isu-isu penting seperti kesenjangan sosial (Gannaban, 2022), kesehatan mental (Serio, 2022), ketidakadilan gender (Mackay, 2020), perubahan iklim (Mlaba, 2023), hingga dukungan kepada kelompok minoritas (Capek, 2022). read more

Digital Leadership: Upaya Menghadapi Kampanye Politik di Era Siber

brief articleRevolusi Digital Monday, 29 January 2024

Sebelum penulis mengajak pembaca untuk menjelajahi lebih jauh , penulis ingin menilik kembali perjalanan   penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan hiruk pikuk merebut suara pemilih dalam kampanye politik  menggunakan media sosial yakni pada pemilu 2014. Pemilu 2014 menjadi gambaran awal terjadinya pergeseran pola interaksi pemilih, penyelenggara pemilu, dan partai politik terhadap ruang digital. Fenomena pergeseran interaksi politik di ruang digital dilanjutkan   dengan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah tahun 2015, 2017, dan terakhir pada pemilu 2019. Media sosial menjadi tempat perang baru dalam menyebarkan opini dan sekaligus informasi politik  (Budiyono, 2016) read more

Dinamika Representasi Politik Perempuan dalam Menghadapi Tantangan Intoleransi Gender

brief article Monday, 15 January 2024

Tahun 2024 yang merupakan tahun demokrasi bagi Masyarakat Indonesia menjadi fokus utama untuk melihat perempuan di dalam arena politik terkhusus pada pembuatan kebijakan. Dalam konteks ini, menjadi pertanyaan penting dan perlu dievaluasi apakah perempuan dalam politik hanya dihadirkan sebagai simbol atau benar-benar memiliki pengaruh nyata dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya. Representasi politik perempuan di Indonesia masih tergolong minim, banyak sekali persoalan diskriminasi gender di Indonesia yang masih perlu dibenahi terkhusus dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Ketimpangan antara perempuan dan laki-laki sangat tidak proporsional, dilihat dari peran pengambilan keputusan dan kebijakan publik yang ada di Parlemen. read more

Memanfaatkan Fenomena Fear of Missing Out (FoMO) untuk Kesetaraan Gender dan Pelestarian Warisan Budaya melalui Lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ 

brief articleRevolusi Digital Tuesday, 9 January 2024

Perjalanan gelap dan terang ke dalam labirin relasi sosial dapat terjadi secara spontan melalui apa yang dilihat dan dirasakan. Relasi sosial adalah jalinan kompleks antara individu-individu yang saling mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan (Aditia, 2021). Dalam interaksi ini, munculnya norma, nilai, dan ekspektasi saling membentuk kerangka kerja yang mengarah pada pembentukan ikatan sosial yang dapat bersifat sementara atau mendalam, memainkan peran penting dalam membentuk struktur masyarakat secara keseluruhan. Ikatan sosial adalah dampak sosial yang muncul melalui hubungan antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Selain secara fisik, ikatan sosial dapat terjadi secara virtual karena adanya media sosial (Widada, 2018). Lingkungan masa kini seringkali membawa kita mengikuti hal-hal yang populer di media sosial. Fenomena ini sering disebut sebagai “trending,” di mana topik atau konten tertentu mendapatkan perhatian besar dari pengguna media sosial dan dengan cepat menyebar luas. Dalam era digital ini, kemampuan media sosial untuk memviralkan informasi dan tren membuat kita cenderung ikut serta dalam pembicaraan yang sedang berkembang. Hal ini dapat mencakup segala hal, mulai dari isu-isu global, tren fashion, lagu, film, hingga peristiwa sehari-hari. Mengejar tren ini dapat memberikan rasa keterikatan sosial dan keinginan untuk tetap terhubung dengan perkembangan terkini. Namun, sekaligus juga menimbulkan pertanyaan tentang seberapa autentik dan berkelanjutan keterlibatan tersebut dalam menciptakan pengaruh dalam kehidupan sehari-hari atau hanyalah keadaan sementara waktu.

Fear of Missing Out (FoMO) tampaknya menjadi pengalaman umum dan baru-baru ini menjadi bagian dari kosakata, sering disebut dalam media popular di kalangan anak muda (Milyavskaya, Saffran, Hope, & Koestner, 2018). FoMO merupakan salah satu dampak perkembangan teknologi (Dewi, Hambali, & Wahyuni, 2022). Kenaikan tingkat konektivitas pada media sosial yang dialami oleh seseorang membuka peluang lebih luas untuk munculnya perasaan FoMO (Dewi, Hambali, & Wahyuni, 2022). Hal ini akan sejalan dengan adanya isu-isu populer yang memicu seseorang untuk mendapatkan validasi atas dirinya di media sosial atau lingkungan fisiknya. Fenomena FoMo juga menjalar pada trending-nya lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ ciptaan Guruh Soekarnoputra yang dinyanyikan oleh mendiang Chrisye pada tahun 1978, sebelum dibawakan oleh Nadin Amizah dalam Film Gadis Kretek (Alwin, 2023). Fenomena ini mendorong orang untuk ikut serta dalam percakapan sosial, mendengarkan lagunya, menonton film Gadis Kretek, menjadi seolah-olah bagian atau related dengan kisah dan makna dalam film Gadis Kretek dan lirik lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’, berpakaian seperti tokoh dalam filmnya atau bahkan hanya membicarakannya untuk merasa terhubung dengan tren budaya. Hal ini menjadi salah satu dampak sosial adanya media virtual yang saling menghubungkannya. FoMO kemudian akan merujuk pada kekhawatiran seseorang bahwa mereka sedang melewatkan pengalaman sosial, acara, atau kegiatan yang sedang berlangsung, terutama ketika melihat postingan teman-teman atau orang lain di media sosial yang menunjukkan kegiatan yang menyenangkan atau berharga yang bersumber dari tren seperti film dan lagu tersebut.

Lagu merupakan komposisi musik yang indah dan menghibur, tercipta dari gabungan suara vokal dan instrumental yang disusun dengan cermat dan menarik bagi pendengarnya (Menurut.id, t.t.). Lagu dapat tercipta dari kehidupan nyata di sekeliling kita, ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ menggambarkan kisah cinta sepasang kekasih yang tragis (Prayitno, 2023). Sedangkan, film Gadis Kretek seolah memvisualisasikan makna lagu yang membuat penontonnya terbawa suasana. Kekuatan media sosial membawa populernya kembali lagu tersebut, terlebih tokoh-tokoh dalam Gadis Kretek berperan dengan apik dan menjiwai. Film dan lagu dapat memiliki dampak sosial yang signifikan baik secara fisik maupun virtual di masyarakat. Populernya kedua karya tersebut membuat individu ingin ikut mengapresiasi sebagai bagian dari karya dengan membuat kembali (remake) dengan versi dirinya. Sebagai contoh adalah ketika orang-orang mulai mengenakan pakaian seperti tokoh Jeng Yah dalam Gadis Kretek yaitu Kebaya Janggan, dan orang-orang membuat video dirinya di mana lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ mengalun dengan suara Jeng Yah, pada penggalan monolognya, “Dan saya ingin membawa mimpi itu kemanapun saya melangkah (Gadis Kretek, 2023)”, ini menunjukkan bahwa seseorang telah mencoba menyampaikan atau merayakan identitas atau budaya tertentu melalui tren yang ada. Penggunaan pakaian tradisional seperti kebaya dan musik dengan elemen-elemen Jeng Yah dalam konteks ini mungkin juga menciptakan suatu bentuk ekspresi diri atau koneksi untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi identitas, atau bahkan mengikuti tren dan norma sosial yang ada.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa FoMo dalam kembali populernya lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ dalam film Gadis Kretek justru membawa social impact berupa apresiasi kultural melalui pelestarian budaya berkebaya, kesetaraan, dan peran perempuan dalam budaya patriarki. Popularitas lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ yang diromantisasi dalam film Gadis Kretek dan adanya fenomena FoMO justru memberikan momentum penting untuk mempromosikan keberlanjutan warisan budaya berkebaya. Pakaian tradisional ini, dengan desain yang khas dan simbolisme yang mendalam, menjadi lebih dari sekadar pilihan berpakaian. FoMO menciptakan semacam gerakan sosial di sekitar identitas kultural ini secara virtual maupun fisik, memotivasi individu untuk mengenakan kebaya sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian warisan budaya. Dengan melibatkan masyarakat dalam apresiasi terhadap kekayaan kultural ini, dampak positifnya dapat melampaui aspek individual dan berkontribusi pada pemeliharaan keberagaman budaya. Sementara itu, FoMO yang terkait dengan lagu diromantisasi dalam konteks perlawanan terhadap budaya patriarki memberikan ruang untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu-isu kesetaraan gender. Dengan menggabungkan naratif perempuan yang berani melawan norma-norma patriarki, film Gadis Kretek yang didukung oleh lagu tersebut dapat menjadi katalisator dalam mengubah sikap dan pandangan sosial. Dampak sosial ini menciptakan peluang untuk memajukan dialog tentang pentingnya kesetaraan gender dalam budaya dan masyarakat, serta merangsang perubahan yang lebih luas menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

Dalam lingkup kesetaraan gender, FoMO dalam konteks lagu ‘Kala Sang Surya Tenggelam’ dalam film Gadis Kretek dapat menciptakan ruang dan suasana untuk merangsang gerakan advokasi yang lebih besar. Efek ini dapat termanifestasi dalam pembentukan komunitas atau kelompok yang bersatu untuk mendukung hak-hak perempuan, memperjuangkan perubahan budaya patriarki yang tidak adil, dan mendorong inklusivitas dalam berbagai aspek budaya. Lagu dan film tersebut, melalui adanya FoMO dalam media sosial maupun secara langsung, memiliki potensi untuk menjadi suara yang menginspirasi, memotivasi, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perubahan positif dalam pandangan terhadap perempuan di dalam budaya. Lebih dari sekadar tren atau popularitas, FoMO yang terkait dengan lagu dan film ini bisa menjadi alat yang kuat untuk membangun momentum sosial yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan kekuatan media dan seni, masyarakat dapat terlibat dalam pembentukan narasi yang mendukung kesetaraan dan pelestarian budaya, menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sosial positif, dan membuka jalan menuju perubahan yang lebih besar dalam masyarakat.

Referensi

Aditia, R. (2021). Fenomena phubbing: Suatu degradasi relasi sosial sebagai dampak media sosial. KELUWIH: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2 (1), 8-14.

Alwin (2023). Lirik dan makna lagu Kala Sang Surya Tenggelam versi Nadin Amizah | Kisah cinta yang penuh rintangan. Rukita.co. Diakses pada 27 November 2023, melalui https://www.rukita.co/stories/kala-sang-surya-tenggelam/#:~:text=%E2%80%9CKala%20Sang%20Surya%20Tenggelam%E2%80%9D%20adalah%20soundtrack%20serial%20terbaru,pada%20tahun%201978%2C%20sebelum%20dibawakan%20oleh%20Nadin%20Amizah.

Dewi, N., K., Hambali, I., & Wahyuni, F. (2022). Analisis intensitas penggunaan media sosial dan social environment terhadap perilaku FoMo. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 5(1), 11-20.

Gadis Kretek (2023). Film Gadis Kretek. Netflix. Diakses pada 27 November 2023, melalui https://www.netflix.com/id/title/81476989

Menurut.id (t.t.) Pengertian lagu menurut para ahli. Menurut.id. Diakses pada 27 November 2023, melalui https://www.menurut.id/pengertian-lagu-menurut-para-ahli

Milyavskaya, M., Saffran, M., Hope, N., & Koestner, R. (2018). Fear of missing out: prevalence, dynamics, and consequences of experiencing FOMO. Motivation and emotion, 42 (5), 725-737.

Prayitno, P. (2023). Lirik hingga makna lagu Kala Sang Surya Tenggelam Ost film Gadis Kretek. Liputan6.com. Diakses pada 27 November 2023, melalui https://www.liputan6.com/regional/read/5458538/lirik-hingga-makna-lagu-kala-sang-surya-tenggelam-ost-film-gadis-kretek?page=2

Widada, C. K. (2018). Mengambil manfaat media sosial dalam pengembangan layanan. Journal of Documentation and Information Science, 6003, 23-30.

.

The Shifting Patterns of Civil Society Participation in the Digital Space: Lesson Learned from the Hashtag “No Viral No Justice”

brief articleRevolusi Digital Thursday, 4 January 2024

Particularly, social media was not novel in Indonesia prior to the COVID-19 pandemic. According to data from We Are Social and Hootsuite, the proportion of internet users in Indonesia stood at 196.7 million during January 2020, constituting 73.7% of the overall populace. About 56% of this population, or 150 million, utilize social media. At that time, social media usage primarily facilitated individual existence and social interaction, as evidenced by the prevalence of personal communication via WhatsApp, information sharing and engagement with friends and family via Facebook, and photos and videos on Instagram.

During the pandemic, social media usage is expanding and increasing. We Are Social and Hootsuite reported that the number of active social media users reached 170 million in 2021. This upward trend appears to be intensifying once the pandemic has passed in Indonesia. The data indicates that in 2023, the total of internet consumers in Indonesia amounted to 215.63 million. From before the pandemic to the present, the proportion of internet users has increased by around 23.16%.

This article aims to review how transformations in the behavior of social media users in Indonesia have coincided with the widespread adoption of social media platforms during the pandemic. User objectives are broadening to encompass not only the necessities of personal existence and social connections but also engagement concerning matters of economy, politics, culture, and even law. We discuss shifts in public sentiment regarding legal matters as expressed via social media using the hashtag “no viral, no justice.” This phenomenon is unique because legal justice concerns can encourage participation on social media through the monitoring of law enforcement performance.

The pandemic exacerbates the social impact of digital transformation as people express their views on legal matters. As evidenced by the hashtag “no viral no justice”, in addition to social and political issues, social media can be used to mobilize and convey community participation in the form of a justice campaign.  In other words, the pandemic has encouraged society to utilize social media more strategically in its pursuit of legal justice.

The hashtag “no viral, no justice” was coined in 2021, after the publication by the Multatuli Project of the rape cases in North Luwu in 2019. The hashtag evolved from an initial expression of public dissatisfaction to a stance that exerted pressure on the police to re-examine a legal case in an accountable manner. Several incidents involving law enforcement have surfaced during this hashtag’s development, contributing to its ubiquitous status; further hashtags, including the hashtag “useless to report the police”. The hashtag’s development has led to a crisis of public trust due to the police’s lack of transparency, which is inextricably linked to the dissatisfaction expressed via the hashtag. Human rights activist Haris Azhar, believes that the mobilisation of participation in the digital domain is motivated by this crisis.

According to our analysis, this hashtag phenomenon also demonstrates the growing societal reliance on social media. There exists a perspective that regards social media as a strategic instrument to pursue justice. When it comes to advocating for justice, people rely more on social media to seek and speak out for justice than on the formal law enforcement and judicial systems. Put simply, the use of social media platforms to spread the hashtag “no viral, no justice” can be interpreted as public distrust towards the justice system, especially the police. This analysis is in line with Mahfud MD’s statement that people rely more on social media to seek and speak out for justice.  The public exerts pressure on the police to expeditiously handle legal cases more equitably and transparently via social media. Social media is regarded as a more efficacious method compared to formal channels, which are often impeded by bureaucratic processes.

The hashtag also represents a novel form of engagement that can interpret civil society’s (CS) strength against state instruments (police). This hashtag offers an additional academic perspective, discussing the fact that the presence of CS is not consistently apparent concerning institutions and social capital. The presence of CS via hashtags represents CS engagement that takes place in the digital realm. Using advocacy, participation evolves from an initial state of sympathy to one of collective consciousness. All of this is performed voluntarily, serves the same purpose, and is distinct in that it does not centre on an organization (CSO). They are motivated solely by disillusionment with the protracted legal disputes, which extend to advocacy in a variety of legal cases. The dissemination of the hashtag throughout social media to urge police leaders to intervene against members who abused their authority demonstrated the efficacy of CS.

Nonetheless, this hashtag phenomenon  merits a more critical examination, given that hasty information dissemination on social media is prone to impulsive behaviour, including unverified data. Furthermore, public oversight of law enforcement in the digital realm in Indonesia is limited to the police. Meanwhile, the performance of law enforcement is also related to other law institutions, such as the judiciary and the prosecutor’s office. Another analysis is the potential for inequality, which ultimately also creates injustice in the handling of legal cases. Because certain cases go viral, the hashtag “no viral, no justice” does attract attention and prompt reconsideration of their treatment. Nonetheless, this appears to increase the police’s urgency to respond swiftly to legal cases that only gain notoriety through social media. Conversely, non-viral cases might not garner the same level of attention. Additionally, despite the widespread influence of this hashtag, case resolution is confined to law enforcement. The progression of case management towards achieving equitable legal judgements does not end with law enforcement; rather, it extends to the prosecutor’s office and culminates in the court’s verdict. In the “Sambo” case, the judiciary, police, and prosecutor’s office reached a legally sound verdict that the public deemed “fair”. However, that verdict was overturned by the Supreme Court.

As a result, the disruption of social media caused by the pandemic has led to a surge in social media usage, including user engagement and content trends. As demonstrated by the hashtag “no viral, no justice,” social media can be utilised to advocate for legal causes. This is a democratic phenomenon in the digital space in which CS can independently and unofficially exert pressure on state instruments. However, this still raises the issues discussed previously. It is necessary to increase awareness and the capacity to verify information prior to its social media dissemination in order to address these issues. Regarding law enforcement, particularly the police, it is time to transform quick responses to CS advocacy on social media into community-based legal case complaints. Simultaneously, endeavours are underway to enhance confidence in additional law enforcement agencies, including the judiciary and the prosecutor’s office, in order to improve their professionalism and efficacy. in order to facilitate the achievement of social justice for the entire Indonesian populace, which is one of the state’s objectives.

References

Arianto, B. (2021). Pandemi Covid-19 dan Transformasi Budaya Digital di Indonesia. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 5(233–250).

Kharisma, B. (2022). Surfng alone? The Internet and social capital: evidence from Indonesia. Journal of Economic Structures, 11(8), 1–17. https://doi.org/10.1186/s40008-022-00267-7

Meiliana, A. R. D. (2023). Soal “No Viral No Justice”, Mahfud Klaim Ribuan Kasus Selesai meski Tak Viral.

Nurhayati-Wolff, H. (2023). Internet usage in Indonesia – statistics & facts. Statista. https://www.statista.com/topics/2431/internet-usage-in-indonesia/#topicOverview

Project Multatuli. (2021). Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan. https://projectmultatuli.org/kasus-pencabulan-anak-di-luwu-timur-polisi-membela-pemerkosa-dan-menghentikan-penyelidikan/

Putri, Z. (2023). MA Sebut Tak Adil, Kuat Ma’ruf Sebelumnya Divonis 15 Tahun Bui. https://news.detik.com/berita/d-6899882/ma-sebut-tak-adil-kuat-maruf-sebelumnya-divonis-15-tahun-bui

Riyanto, A. D. (2021). Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2021. https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2021/

Rosyad, T. A. R. A. S. (2023). The Viral Phenomenon on Social Media is a New Legal Norm-No Viral, No Justice. International Journal of Advanced Multidisciplinary Research and Studies, 3(4), 277–282.

.

Polemik Sumber Polusi Udara Pemerintah vs Nonpemerintah: Pentingnya Keterbukaan Data Emisi PLTU

brief articlePerubahan Iklim Wednesday, 8 November 2023

Peningkatan Penyakit Akibat Kualitas Udara

Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mengalami peningkatan seiring rendahnya kualitas udara. Data Kementerian Kesehatan menunjukan peningkatan ISPA non-pneumonia di wilayah Jabodetabek pada 29 Agustus hingga 6 September 2023 mencapai 90.546 orang. Perlu dipahami bersama bahwa rendahnya kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh emisi PM 2.5, yang merupakan parameter untuk mengukur kualitas dan tingkat polusi udara. Lebih dari itu, emisi polutan lain, seperti SO2 dan NOx, yang berasal dari sumber seperti pembakaran bahan bakar fosil, kendaraan bermotor, industri, dll. juga berkontribusi dalam pembentukan partikel PM 2.5. Menurut laporan Air Quality Index (AQLI, 2021), pembakaran bahan bakar fosil, seperti batubara, tidak hanya secara langsung meningkatkan konsentrasi PM 2.5, tetapi juga berkontribusi terhadap perubahan iklim. read more

Demokratisasi Listrik Lewat Panel Surya: Dari, Oleh, Dan Untuk Siapa?

brief articlePerubahan IklimRevolusi Digital Monday, 9 October 2023

Tak ada transisi yang mudah, apalagi jika dimaknai untuk mengubah kemapanan yang berabad lamanya. Termasuk mapannya dominasi listrik batubara di Indonesia yang ternyata menghadirkan kesejahteraan semu belaka.

Sebenarnya ada banyak opsi yang memungkinkan bagi kita untuk move on dari batubara. Salah satunya adalah beralih ke panel surya yang teknologinya tidak rumit, praktis dalam instalasinya, dan harga yang kian terjangkau.

Bagaimana peluang panel surya menggeser peran listrik batubara?

Karakteristik Panel Surya yang Intermiten

Tantangan terbesar panel surya adalah sifatnya yang intermiten alias tidak stabil atau berjeda. Berbeda dengan pembangkit batubara yang pembakaranya dapat disesuaikan dengan permintaan listrik di sepanjang 24 jam, panel surya hanya bisa bekerja selama terpapar sinar matahari. Selebihnya, panel surya membutuhkan baterai untuk menyimpan cadangan listriknya dan menggunakannya di malam hari. Termasuk dalam sifat intermiten adalah pola penyinaran matahari yang seringkali terhalang mendung bahkan hujan.

Sifat intermiten memang menjadi ciri khas energi terbarukan yang alamiah ini. Seperti halnya energi angin memiliki tantangan berupa hembusan angin yang tak mungkin stabil 24 jam terus menerus. Sementara sifat intermiten bagi energi air di antaranya diselesaikan dengan pembangunan bendung: mengatur air agar tak berjeda pasokannya untuk memutar turbin.

Kelemahan panel surya ini terselesaikan dengan kemajuan teknologi melalui sistem smart grid. Smart grid dimaknai sebagai jaringan listrik yang membuka komunikasi antara pemasok dan pengguna, mengatur permintaan, memproteksi jaringan distribusi, menghemat energi, dan mengurangi biaya (Kylili dan Fokaides, 2015). Smart grid didesain untuk berfungsi pada listrik yang dibangkitkan dari banyak sumber, yang intermiten satu sama lain, namun stabilitasnya dapat dicapai dengan saling support satu sama lain.

Artinya, pada sistem smart grid, sumber listriknya tidak tunggal alias beragam, dengan spesifikasi yang konteksnya sangat lokal, di mana lebihnya listrik pada sebuah tempat digunakan untuk memasok kurangnya listrik di tempat yang lain. Sistem smart grid memungkinkan bagi dimanfaatkannya banyak sumber energi terbarukan yang intermiten untuk menggeser hegemoni energi fosil. Pada konteks panel surya, menjadi sangat memungkinkan bagi banyak pihak untuk memasangnya secara independen namun dipersatukan secara sistemik oleh smart grid. Hadirlah era kewargaan berbasis listrik, yang bukan hanya tentang memakai listrik saja, tetapi juga bagaimana memproduksinya. Membangkitkannya.

Sounds familiar? Ya! Mirip dengan prinsip demokrasi yang mampu menyatukan banyak perbedaan (ketimpangan sumber sekaligus kebutuhan energi) untuk mencapai tujuan bersama (semua mendapat akses energi), lewat partisipasi yang berkeadilan (dikomunikasikan oleh smart grid). Para akademisi seperti Wahlund dan Palm (2022) mengelompokkan dinamika semacam ini dalam terminologi “transisi energi partisipatif” (participatory energy transition) yang merupakan irisan dari isu “demokrasi energi” (energy democracy) dan “kewargaan energi” (energy citizenship).

Revolusi Teknis, Finansial, dan Kelembagaan PLN

Namun sayangnya upaya demokratisasi energi tersebut belum terwujud lantaran membutuhkan revolusi teknis dan finansial, utamanya pada diri PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya entitas bisnis yang mendapatkan privilege oleh negara untuk melistriki Indonesia.

Sistem listrik Indonesia terlanjur mapan dengan ‘model searah’ di mana listrik mengalir dari pembangkit, dialirkan melalui jaringan transmisi, kemudian masuk ke jaringan distribusi untuk diantar ke para konsumen. Kehadiran demokratisasi energi, di mana konsumen juga punya kemampuan memproduksi listrik, menuntut model aliran baru yang ‘banyak arah’. Model yang memungkinkan konsumen juga saling berbagi listrik. Sesuatu yang disruptif karena PLN akan membutuhkan investasi teknologi baru yang berbiaya mahal.

Sementara dari segi finansial, kondisi normalnya adalah: listrik hasil produksi pembangkit dibeli oleh PLN berdasarkan perjanjian jual beli (PPA, power purchase agreement) dan PLN kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga yang ditentukan oleh negara. Jadilah ini barang sebagai bisnis yang menggiurkan: PPA mewajibkan PLN membeli setiap listrik yang diproduksi pembangkit (baca: jaminan produknya laku) dan PLN menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang diatur (baca: dijamin stabil) oleh negara.

Bayangkan ketika demokratisasi energi berlangsung, di mana berkat panel surya, rumah-rumah masyarakat menjadi ‘pembangkit’ listrik mandiri. Masyarakat akan saling memasok listrik satu sama lain, sehingga permintaan listrik PLN dari masyarakat menurun drastis. Datanglah disrupsi finansial: PLN tetap membeli listrik dari pembangkit sebagai ketundukan atas PPA, sekalipun tak dibeli oleh masyarakat.

Dua realitas teknis dan finansial tersebut yang menjadikan PLN enggan mengizinkan masyarakat memasang panel surya yang dikoneksikan dengan jaringan distribusi PLN, sekalipun Peraturan Menteri ESDM RI No. 26 Tahun 2021 telah mengatur caranya bagaimana agar perizinan tersebut diajukan dan diproses. Apalagi ditambah dengan pasokan listrik dari pembangkit konvensional yang saat ini posisinya sedang oversupply akibat kesalahan proyeksi pembangunan di masa lalu, membuat PLN tak mau menambah lagi suplai listrik. Termasuk menutup peluang tumbuhnya produksi listrik dari masyarakat lewat panel surya.

Meskipun dua ajang internasional yang diselenggarakan di Indonesia, KTT G20 (2022) dan KTT ASEAN Plus Three (2023), side events-nya menggambarkan ingar bingar visi Pimpinan PLN yang terus menjanjikan transisi energi, realitasnya di lapangan jauh panggang dari api. Nyata adanya bahwa PLN tak hanya membutuhkan revolusi teknis dan finansial, tetapi juga revolusi kelembagaan, sehingga visi pimpinan yang optimis terkait transisi energi dapat tercermin pula secara kelembagaan.

Pembiayaan untuk Revolusi Energi dari Masyarakat

Mengingat revolusi di PLN membutuhkan keberanian politik yang kuat dan stabil, serta sangat mungkin membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bolehlah masyarakat memulai revolusi menuju demokratisasi energi dengan memasang panel surya untuk kebutuhan sendiri. Kiat ini akan secara alamiah mengurangi konsumsi listrik PLN dan secara bertahap tergantikan oleh listrik panel surya yang berbaterai.

Harga panel surya saat ini relatif terjangkau, namun untuk beberapa merek baterai masih agak mahal. Untungnya, Indonesia sedang merintis industri baterai di kawasan Sulawesi dan Maluku. Meskipun industri tersebut spesifik memproduksi baterai untuk mobil listrik, ada baiknya lini produksi baterai panel surya juga disiapkan karena pasarnya yang terus tumbuh. Tentu saja isu dampak lingkungan yang menjadi efek samping industri baterai serta membebani lingkungan alam dan sosial masyarakat wajib untuk terus disuarakan, agar negara tegas menegakkannya dan entitas bisnis taat menjalankannya. Hal serupa wajib pula diserukan pada pembangunan industri sel dan manufaktur panel surya dalam negeri yang kabarnya akan hadir di masa mendatang.

Lembaga keuangan perlu membuka opsi kredit murah untuk memberi kesempatan masyarakat memulai demokratisasi listrik lewat panel surya. Opsi lain adalah bagaimana perusahaan pengembang panel surya menyediakan jasa one stop service yang bukan hanya teknologi, instalasi, dan pemeliharaan, tetapi juga mencakup pembiayaan dengan sistem leasing. Model semacam ini secara natural akan turut mendidik masyarakat untuk lebih melek di sektor keuangan sekaligus mampu mempraktikkan manajemen energi yang efisien.

Opsi lain adalah revolusi di tingkat komunitas. Masyarakat dapat menghimpun dana melalui koperasi, lembaga keuangan mikro, atau bentuk lain (CSR, wakaf produktif BAZDA atau BAZNAS, BUMDES) untuk menghadirkan secara mandiri panel surya. Pembiayaan model komunitas diarahkan pada produktivitas yang menghasilkan barang dan jasa. Produktivitas tersebut akan menghasilkan profit yang dapat digunakan untuk memelihara sistem panel surya dan mengembangkan skala usahanya. Pada titik inilah, peran komunitas keteknikan dari sekolah kejuruan dan perguruan tinggi perlu terlibat aktif menjadi bagian tak terpisahkan dari gerakan revolusi untuk demokratisasi listrik bersama masyarakat.

Bagaimanapun, gagasan demokratisasi listrik tersebut didasari pada perspektif tentang rantai karma buruk akibat pemenuhan rantai pasok batubara berupa kerusakan lingkungan. Perspektif serupa harus menjadi point of view semua pihak, ya PLN, ya masyarakat, ya utamanya bagi pemain di sektor batubara sendiri. Kesuksesan transisi dari batubara ke panel surya juga membutuhkan kesadaran hakiki dari orang batubara untuk mengalihkan sumber dayanya ke arah yang lebih sustainable secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Lebih dari itu, gagasan revolusioner demokratisasi listrik dari rakyat melalui berbagai opsi pembiayaan tersebut sebenarnya merupakan persiapan nyata untuk menyambut revolusi teknis, finansial, dan kelembagaan yang diharapkan segera hadir di tubuh PLN. Revolusi yang sifatnya semesta dan menyeluruh: dari, oleh, dan untuk Indonesia.

Referensi

Kylili A. dan Paris A. Fokaides. 2015. European smart cities: The role of zero energy buildings. Sustainable Cities and Society, Vol. 15: 86-95. https://doi.org/10.1016/j.scs.2014.12.003.

Wahlund, M., & Palm, J. (2022). The role of energy democracy and energy citizenship for participatory energy transitions: A comprehensive review. Energy Research and Social Science, 87. https://doi.org/10.1016/j.erss.2021.102482.

.

Eco-Feminism: Perempuan dan Kampanye Lingkungan Hidup di Media Sosial

brief articlePerubahan IklimRevolusi Digital Monday, 14 August 2023

Adaptasi terhadap modernisasi berdampak tidak hanya pada gaya hidup namun juga lingkungan hidup. Climate change atau perubahan iklim menjadi contoh kasus degradasi lingkungan hidup yang terus disoroti hampir di seluruh dunia. Gaya hidup manusia yang terus mengeksploitasi alam untuk memenuhi kebutuhan produksi tidak mampu diimbangi oleh proses pelestarian lingkungan hidup. Lebih jauhnya, populasi manusia terus bertambah sedangkan ruang hijau semakin mengecil. Ekosistem menjadi tidak stabil dan menyebabkan banyak bencana tidak hanya bagi peradaban manusia namun juga makhluk lainnya. Seperti peningkatan suhu bumi yang diprediksi telah meningkat 0.8°C per dekade sejak tahun 1880. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, mencatat rata-rata suhu maksimum terdapat di tiga provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Rata-rata suhu maksimum di tiga provinsi tersebut di atas 35°C. Sebagai akibat dari degradasi lingkungan hidup, peningkatan suhu bumi berdampak pada aktivitas manusia terutama di kawasan perkotaan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan rural. read more

123456
Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY