President Subianto’s recent call for universities to form dedicated teams to assist local governments in resolving regional problems signals an important moment for Indonesian higher education policy (Tempo, 2026). It reflects a growing institutional recognition that universities are not merely producers of graduates and academic outputs, but strategic civic assets embedded within the communities and territories they serve. This idea resonates strongly with established scholarship and policy practice in the United Kingdom (UK), where place-based research has become a central organising principle for university-community engagement. Rather than simply borrowing the concept, this article asks: what does the UK experience tell us about the conditions that must be in place for place-based research to work, and do those conditions currently exist in Indonesia?
brief article
Transformasi digital telah mengubah cara produksi, distribusi, dan konsumsi informasi di berbagai sektor, termasuk pertanian. Di Indonesia, pertanian tetap menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat. Sensus Pertanian 2023 mencatat ada 29,36 juta penduduk yang bekerja di sektor ini dengan 28,19 juta unit usaha pertanian (BPS, 2023). Dari jumlah tersebut, sekitar 24% pelaku usaha adalah perempuan, baik sebagai pengelola maupun pekerja keluarga.
Meski kontribusi perempuan signifikan, akses mereka terhadap pelatihan, teknologi, dan pengambilan keputusan masih terbatas. Diskursus gender menunjukkan perempuan kerap hanya terlibat pada tahap produksi, sementara akses terhadap modal, teknologi, dan pemasaran lebih banyak dikuasai laki-laki (Puspitawati et al., 2020). Perempuan memiliki peran kuat dalam usaha tani skala kecil, tetapi adopsi inovasi berbasis teknologi masih belum optimal karena dukungan sosial dan faktor struktural lainnya (Anastana, Hariadi, & Kriska, 2021).
Pendahuluan
Transformasi digital telah mendorong lahirnya model ekonomi platform yang mempertemukan penyedia jasa dan konsumen melalui aplikasi berbasis data. Di Indonesia, salah satu aktor utama dalam perkembangan ini adalah Gojek, yang berkembang sebagai pionir layanan transportasi daring dan terintegrasi dengan berbagai layanan lain seperti pesan-antar makanan, logistik, dan pembayaran digital. Dalam struktur korporasi digital GoTo, jutaan mitra pengemudi berpartisipasi dalam sistem kerja berbasis aplikasi yang dinamis, menjadikan Gojek bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Artikel ini menyusun kembali diskursus mengenai paguyuban pengemudi mitra sebagai ruang partisipasi dan representasi sosial dalam ekonomi platform dengan menggunakan perspektif demokrasi partisipatoris dan deliberatif.
E-Governance telah menjadi instrumen utama modernisasi tata kelola negara dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi, sembari menjamin hak warga atas informasi serta partisipasi publik. Regulasi nasional maupun internasional mendorong keterbukaan data, sementara Memorandum of Understanding (MoU) berfungsi sebagai instrumen tata kelola kolaboratif yang mencerminkan pergeseran dari model birokratis hirarkis menuju governance berbasis jejaring. Heywood (2014) menyebut fenomena ini sebagai bagian dari “perancangan kembali” pemerintahan, di mana negara tidak lagi semata penyedia layanan langsung, melainkan fasilitator yang memberdayakan masyarakat atau menetapkan aturan umum. Namun, modernisasi yang cepat, responsif dan efisien ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keterbukaan digital sungguh menjamin transparansi substantif, atau justru menciptakan ilusi partisipatif? Apakah MoU menjadi instrumen demokratisasi atau sekadar legitimasi kekuasaan?
Tren digital yang mendominasi konsumsi publik hari ini adalah konten komedi satire atau juga disebut ‘tepi jurang’. Fenomena ini muncul dari tiga pemicu krusial: kemudahan mengakses fitur media sosial, maraknya stand-up comedy di Indonesia, dan pembatasan ekspresi dalam UU ITE. Kombinasi inilah yang mendorong maraknya kritik tersirat terhadap pemerintah dan aktor politik melalui komedi satire.
Dalam melihat tren ini, perlu menggarisbawahi bagaimana ruang publik digital memainkan peran penting dalam partisipasi politik publik. Teknologi primer dan partisipasi politik menunjukkan hubungan yang kuat di antara keduanya (Buchstein, 1997). Dalam ruang publik digital masyarakat mendapatkan ruang untuk berekspresi dengan melontarkan kreativitas, ide, gagasan, dan kritik. Kehadiran internet dan media sosial menyediakan aksesibilitas untuk menghubungkan orang-orang dari berbagai latar belakang untuk menyalurkan wacana, ekspresi, serta terlibat diskusi pada ranah sosial dan politik (Papacharissi, 2002).
Ketahanan pangan nasional tidak cukup ditopang oleh produktivitas semata. Efisiensi dan koordinasi antar pelaku rantai pasok sama pentingnya (Winanti, Mas’udi, & Mugasejati, 2021). Di sektor unggas, khususnya budidaya ayam broiler, tantangan ini terlihat jelas. Ribuan kandang tersebar di wilayah terpencil, dikelola oleh peternak plasma atau farm helper dengan kapasitas beragam. Proses budidaya ayam broiler umumnya berlangsung relatif singkat, sekitar 28–35 hari tergantung manajemen dan strain yang digunakan. Dalam rentang waktu sependek ini, stabilitas suhu kandang menjadi faktor krusial karena ayam broiler sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan. Modul manajemen broiler menekankan bahwa fluktuasi suhu yang mendadak, bahkan dalam durasi singkat, dapat menurunkan nafsu makan dan berdampak langsung pada konversi pakan serta performa pertumbuhan (Modul Budidaya Broiler, 2024).
Bagaimana jika satu hektare tanah bisa menumbuhkan pangan, menghasilkan listrik, dan sekaligus menyelamatkan bumi?
Imajinasikan sebuah lahan pertanian yang ada di pedesaan terpasang panel surya yang diintegrasikan dengan pepohonan dan jahe, cabai, terong, atau bahkan kopi. Sinar matahari umumnya digunakan secara terpisah untuk pertanian dan panel surya, kini dapat digunakan secara bersamaan dalam satu sistem yang disebut agrivoltaics. Konsep ini bukan utopis, tapi merupakan solusi canggih yang mulai diuji dan diterapkan di berbagai negara.
The global climate finance target for developing countries has tripled from $100 billion to $300 billion per year by 2035 (United Nations Climate Change, 2024). This target did not emerge without reason. Out of 168 NDCs submitted as of 9 September 2024, 91% of countries stated that finance is a crucial component in the implementation of their climate targets. Of that number, 69% said they require international financial assistance (United Nations Climate Change, 2024). Yet, past experience shows that setting a number does not guarantee timely achievement. The previous target, which was expected to be reached by 2020, was only realized in 2022 when developed countries mobilized $115.9 billion (OECD, 2024). The problem lies not merely in the fiscal capacity of donor countries, but in an institutional framework that is weak and overly reliant on the political preferences of incumbent leaders in donor countries. When the system is driven by political considerations, uncertainty over the realization of climate finance targets becomes inevitable.
Mencari alternatif di tengah logika ekonomi yang dominan bukanlah perkara mudah. Perspektif pengelolaan sumber daya alam negara haruslah mengedepankan cara-cara lokal yang telah tertanam dengan lingkungan masyarakat yang selama ini hanya dipandang sebagai keterbelakangan. Sebenarnya, budaya kearifan lokal ini menjadi pembeda dari masifnya perkembangan modern yang ada. Hanya saja narasi yang digunakan dalam memandang pengetahuan dan kearifan lokal sebagai suatu hal yang harus dihilangkan dan diganti menjadi budaya modern.
Perebutan kepemilikan atas hutan masih terjadi di Indonesia. Pemerintah gagal membangun mekanisme pengawasan yang partisipatif, terutama dalam melindungi hak masyarakat adat, termasuk perempuan yang kehilangan akses terhadap sumber daya penghidupan (Savirani, 2018). Perempuan adat dihadapkan pada tanggung jawab dalam konservasi hutan, di samping itu mereka juga menjadi korban ketika akses mereka ke sistem penyangga kehidupan terputus. Berdasarkan data gabungan dari Global Forest Watch dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 10-15% dari total deforestasi di Indonesia telah diubah menjadi kawasan industri, perkebunan, dan infrastruktur selama satu dekade terakhir. Seperti di Papua, banyak hutan telah beralih fungsi karena kepentingan pihak-pihak swasta. United Nations Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (UN-REDD Programme) mencatat sekitar 115.459 hektar kawasan hutan hilang pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam dua hal: (1) mengabaikan peran perempuan adat dalam konservasi hutan, (2) mempertahankan sentralisasi kekuasaan sehingga kebijakan kerap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.