Inovasi semakin dituntut pasca pandemi memicu era disrupsi bagi sejumlah sektor, tak terkecuali sektor energi. Sejak Revolusi Industri, energi fosil menjadi sektor vital bagi perekonomian, dimana devisa terbesar dan penyerapan tenaga kerja tertinggi dominan disumbangkan oleh sektor tersebut (Gross, 2021). Namun, sejumlah peristiwa global mulai dari krisis iklim akibat penipisan ozon, naiknya harga komoditas, hingga konflik Rusia-Ukraina telah melahirkan krisis energi serta urgensi mempercepat transisi menuju energi terbarukan sebelum eksistensi umat manusia terancam.
Data terbaru memproyeksikan 45% dari populasi total Haiti telah/akan mengalami kelaparan parah di tahun 2022, khususnya sejak bulan Maret lalu hingga Juni (UN News, 2022). Lantas, hal tersebut merefleksikan bagaimana realita miris terhadap krisis akses pangan di Haiti dan juga mempertanyakan mengapa isu tersebut tereskalasi hingga mencorakkan komplikasi kronis terhadap masyarakat Haiti.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/06/2022-06__03-03.pdf”].
Pandemi COVID-19 berdampak pada berbagai lini kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada kesehatan, namun juga ekonomi masyarakat. Sumber ekonomi masyarakat dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut terkena dampaknya. Bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal, sangat berat menghadapi kondisi pandemic COVID-19. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ekonominya banyak disokong dari sektor pariwisata dan bertautan dengan UMKM juga merasakan imbasnya.
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/06/2022-06__02-02.pdf”].
Wacana transformasi digital sektor publik terus menguat dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya tiga disrupsi secara bersamaan (pandemi COVID-19, revolusi digital, dan perubahan iklim) turut memperkuat arus tersebut.
Namun di sisi lain, jurang kesenjangan transformasi digital antar wilayah di Indonesia masih sangat dalam. Salah satu daerah yang memiliki tantangan serius dalam proses transformasi digital adalah Provinsi Papua.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/06/2022-06__02-01.pdf “].
Disrupsi teknologi mulai memengaruhi bagaimana negara merespons perubahan yang masif dan cepat dalam ranah digital. Salah satunya terkait kehadiran metaverse. Sebuah medium yang menyimulasikan realitas ke dalam dunia virtual. Di Indonesia, respons negara terhadap metaverse mulanya ditandai dengan kemunculan wacana jurnalisme metaverse yang digagas oleh Kominfo dan kemudian disusul rencana pembangunan ibu kota negara yang baru dalam bentuk metaverse oleh KemenPPN/Bappenas.
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/05/2022-05__02-01b.pdf”].
Deras arus informasi seringkali dianggap sebagai suatu terobosan posif yang dibawa oleh kehadiran media sosial. Hal ini dianggap dapat membawa harapan baru bagi ruang publik, solidaritas publik hingga potensi penciptaan demokrasi parsipatoris. Akan tetapi, harapan tersebut kini dipertanyakan akibat kehadiran algoritma media sosial yang mengatur cara kerja dan pola interaksi di ranah digital, sehingga mengakibatkan sebuah fenomena yang bernama ruang gema (echo-chamber).
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/05/2022-05__05-01_b.pdf”].
Disrupsi teknologi merupakan perubahan system teknologi digital secara fundamental. Melalui aplikasi teknologi, sistem produksi pertanian yang menggunakan cara-cara tradisional mulai diarahkan untuk proses digitasi seperti integrasi IoT (Internet of Thing) dengan ala-alat mesin pertanian (Alsintan), penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem irigasi, pengendalian hama, rekayasa produk pertanian, aplikasi prediksi cuaca, pendugaan kesuburan tanah, agar nantinya berkontribusi positif terhadap peningkatan produksi pertanian dan produknya memiliki daya saing di pasar global.
Triple disruption salah satunya dalam bentuk digital disruption memberi pengaruh besar pada gerakan sosial.
Gerakan sosial baru (GSB) menggeser peran dari gerakan sosial lama. GSB cenderung mencapai tujuan kolektif seperti keadilan dan kemanusiaan tanpa pandang kelas dan ideologi. GSB juga identik dengan penggunaan masif dari internet dan sosial media serta peran dari kaum muda untuk mengorganisir dan memobilisasi masyarakat. Tak pelak, GSB dipandang lekat dengan digital-millenial disruption.
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/04/2022-04__03-01_b.pdf”].
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan dan menggerakan perekonomian dengan prinsip investasi yang bertanggung jawab. Ditetapkannya peraturan ini membuat Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk meningkatkan portofolio pembiayaan dan investasi pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Istilah keuangan yang berkelanjutan dikenal juga sebagai green banking.
Perubahan gaya hidup manusia selama pandemi COVID-19 kemudian mendorong terjadinya digital consumer megashift terutama dalam praktik finansial klasik. Konsumen banyak beralih ke arah digital, dari perbankan konvensional ke fintech atau financial technology. Perbankan konvensional mengalami penurunan peminat karena dinilai kurang efisien dan memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi keperluan konsumen maupun produsen selama pandemi.
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/04/2022-04__01-03.pdf”].