Dampak perubahan iklim kian mengemuka dan semakin memengaruhi sendi-sendi kehidupan. Hal tersebut mendesak umat manusia untuk berbenah agar mulai memikirkan cara-cara yang efisien agar aktivitas manusia dalam mengejar pertumbuhan ekonomi sebisa mungkin dapat berjalan seimbang dengan prinsip keberlangsungan lingkungan hidup. Salah satunya, yakni melalui penerapan konsep ekonomi sirkular. Kirchherr dkk (2017) mendefinisikan ekonomi sirkular sebagai sistem ekonomi dengan prinsip memperpanjang siklus hidup suatu produk dengan konsep utama yaitu mengurangi, memakai ulang, dan memperbaiki materi dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi yang dapat dilaksanakan pada berbagai level.
Perubahan Iklim
Peningkatan Penyakit Akibat Kualitas Udara
Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mengalami peningkatan seiring rendahnya kualitas udara. Data Kementerian Kesehatan menunjukan peningkatan ISPA non-pneumonia di wilayah Jabodetabek pada 29 Agustus hingga 6 September 2023 mencapai 90.546 orang. Perlu dipahami bersama bahwa rendahnya kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh emisi PM 2.5, yang merupakan parameter untuk mengukur kualitas dan tingkat polusi udara. Lebih dari itu, emisi polutan lain, seperti SO2 dan NOx, yang berasal dari sumber seperti pembakaran bahan bakar fosil, kendaraan bermotor, industri, dll. juga berkontribusi dalam pembentukan partikel PM 2.5. Menurut laporan Air Quality Index (AQLI, 2021), pembakaran bahan bakar fosil, seperti batubara, tidak hanya secara langsung meningkatkan konsentrasi PM 2.5, tetapi juga berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Tak ada transisi yang mudah, apalagi jika dimaknai untuk mengubah kemapanan yang berabad lamanya. Termasuk mapannya dominasi listrik batubara di Indonesia yang ternyata menghadirkan kesejahteraan semu belaka.
Sebenarnya ada banyak opsi yang memungkinkan bagi kita untuk move on dari batubara. Salah satunya adalah beralih ke panel surya yang teknologinya tidak rumit, praktis dalam instalasinya, dan harga yang kian terjangkau.
Bagaimana peluang panel surya menggeser peran listrik batubara?
Karakteristik Panel Surya yang Intermiten
Pemuda memiliki peran yang penting untuk menata masa depan Indonesia. Saat ini, pemuda mendominasi sepertiga dari total populasi masyarakat Indonesia. Angka itu akan terus berkembang dengan wacana terjadinya bonus demografi di tahun 2045. Dengan begitu, pemuda saat ini memikul tanggung jawab untuk mengatasi jeratan masalah-masalah yang dihadapi di masa depan. Masalah perubahan iklim merupakan jeratan keberlangsungan manusia masa depan yang menimbulkan bencana yang kompleks. Lalu bagaimana cara mengembalikan bumi seperti sebelum masa industri dengan capaian suhu 1,5 C? Berkaca dari hal itu, sebagaimana artikel yang ditulis oleh Denning (2022), suhu di bumi hanya bisa dipulihkan oleh bumi itu sendiri sampai manusia benar-benar dapat menghentikan kerusakannya. Kerusakan yang paling serius yang dilakukan oleh manusia berasal dari emisi karbon (batu bara, minyak, dan gas) yang berdampak pada naiknya suhu di dunia yakni perubahan iklim (Denning, 2022). Perubahan iklim menjadi jeratan nyata di tengah hadapan dunia saat ini. Dunia telah menekan ancaman krisis iklim dengan ratifikasi Paris Agreement di tahun 2015, termasuk Indonesia dalam upaya untuk mereduksi emisi karbon dengan melakukan transisi terhadap EBT.
Besarnya potensi pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z mendorong para kandidat yang bakal bertarung pada 2024 menggencarkan beragam isu yang menjadi tren di kalangan milenial dan Gen Z untuk meningkatkan elektabilitas mereka dan meraih suara. Salah satu isu yang kini “seksi” di kalangan pemilih muda adalah isu lingkungan dan perubahan iklim. Indikator Politik Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Cerah pada September 2021 menyurvei 4.020 responden yang terdiri atas 3.216 responden usia 17-26 tahun (Gen-Z) dan 804 responden usia 27-35 tahun (milenial), terkait preferensi mereka terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.
Hasilnya, mayoritas responden Gen-Z dan milenial dari berbagai latar belakang demografi dan pilihan partai menunjukkan tingkat kesadaran/awareness terhadap isu perubahan iklim yang tinggi terutama di kalangan perempuan, kelompok usia Gen-Z (17-26 tahun). Isu perubahan iklim bahkan bertengger di urutan kedua dalam kategori isu atau masalah yang paling dikhawatirkan pemilih muda setelah isu korupsi di urutan pertama. Sebanyak 78% responden percaya perubahan iklim berbahaya bagi manusia dan masa depan mereka. Selain itu sebanyak 80,7% responden sepakat perubahan iklim disebabkan oleh faktor manusia.
Bertolak dari sejumlah survei tersebut, ada peluang besar mendorong isu lingkungan pada momentum Pemilu 2024. Pemilu kali ini akan memilih banyak pemimpin baik di kalangan eksekutif maupun legislatif. Pemilu 2024 merupakan pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia karena melibatkan enam jenis pemilihan. Yakni pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan selang beberapa bulan berikutnya dilanjutkan dengan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
Kepemimpinan Hijau
Ada sejumlah alasan mengapa isu lingkungan dan keadilan ekologis perlu diarusutamakan dalam kebijakan dan politik melalui pemimpin yang terpilih kelak. Selain karena kehancuran ekologi, isu lingkungan juga berkelindan dengan kejahatan lingkungan, korupsi (Grossmann, J., Halida, R., & Suryandari, T., 2021) dan berbagai masalah hukum lainnya. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020 menyebutkan kerugian negara akibat korupsi kekayaan alam mencapai hampir Rp30,5 miliar. Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan adanya aliran dana ilegal termasuk pencucian uang di sektor lingkungan hidup sepanjang 2022 hingga 2023 mencapai hingga Rp20 triliun.
Dalam konteks global, isu perubahan iklim telah menjadi isu bersama mengingat penyebab dan dampaknya yang saling berkait antara global maupun lokal. Kenaikan suhu di tingkat global faktanya telah ikut memicu peningkatan bencana alam di Indonesia menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB menyebut tren jumlah kejadian bencana alam di Indonesia meningkat hingga 82% sepanjang 2010 hingga 2022. Dari data yang dihimpun BNPB, pada lima bulan pertama 2023, sudah terjadi 1.657 kejadian bencana yang ditengarai disebabkan oleh perubahan iklim (BNPB, 2023).
Apa yang terjadi di tingkat global juga berdampak pada kerusakan lingkungan di tingkat lokal. Agenda ekonomi global akan ambisi kendaraan listrik saat ini telah berkontribusi pada kehancuran lingkungan hidup di berbagai pelosok Indonesia karena masifnya eksploitasi tambang penyokong material kendaraan listrik seperti pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Riset Pusat Studi Aquakultur Universitas Khairun mengenai status kualitas air dan kesehatan biota laut di perairan Pulau Obi pada 2019 menyatakan kualitas air laut di wilayah industri berada di atas ambang batas dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah (Tamrin, T., & Aris, M., 2022).
Artinya penanganan terhadap masalah lingkungan dan iklim semestinya dikerjakan secara kolaboratif, melibatkan stakeholder dari berbagai tingkataan baik global, regional, nasional maupun lokal, serta beragam aktor baik pemerintah, swasta maupun masyarakat (Janicke, 2017). Dalam konteks nasional dan lokal Indonesia, kebijakan mitigasi perubahan iklim bisa dimulai dengan mendorong lahirnya kepemimpinan hijau yang berperspektif pada ekonomi hijau, keadilan ekologi dan kelestarian lingkungan baik di tingkat Pusat hingga daerah. Dalam kondisi “darurat” lingkungan saat ini, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam cara pandang maupun kebijakannya.
Green leadership atau kepemimpinan hijau yang peduli terhadap kelestarian dan penyelamatan lingkungan dalam konteks ini menjadi relevan. Green Leadership atau Environmental Leadership didefinisikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi individu dan memobilisasi organisasi untuk mewujudkan visi ekologi atau lingkungan jangka panjang. Green Leader dalam konteks ini berupaya mengubah sistem ekonomi dan sosial yang dianggap mengancam lingkungan (Egri and Herman, 2000). Banyak riset menunjukkan perspektif dan kepemimpinan hijau berpengaruh kuat dalam mendorong produk (dalam konteks ini kebijakan) yang ramah terhadap lingkungan (Chen, Y.-S., & Chang, 2013)
Saat ini, isu Green Leadership perlu diperkuat dalam kampanye maupun visi misi para calon pemimpin yang berlaga di 2024. Di sinilah kalangan Gen Z dan milenial mengambil peran baik lewat diseminasi narasi kepemimpinan yang pro lingkungan hidup, maupun berperan langsung di bilik suara dengan memilih pemimpin yang dianggap pro lingkungan.
Tak Sekadar “Hijau”
Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana kepemimpinan hijau benar-benar merespons masalah lingkungan dengan strategi dan kebijakan yang struktural dan berkelanjutan alias tak sekadar “hijau”. Melihat fakta saat ini, sejumlah kebijakan yang diklaim “hijau” justru menimbulkan paradoks.
Contohnya adalah kebijakan co-firing, yakni penggunaan biomassa sebagai energi bauran untuk mengurangi volume batu bara dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun prakteknya, co-firing justru dikhawatirkan mendorong deforestasi karena kebutuhan akan hutan tanaman energi sebagai bahan baku energi biomassa seperti pelet kayu. Selain dua contoh di atas, masih banyak kebijakan iklim lain yang dinilai paradoks dan sangat politis, seperti opsi mengatasi kenaikan suhu bumi dengan perdagangan karbon, atau konferensi iklim global yang tampaknya sengaja dirancang untuk tidak menghasilkan solusi struktural dalam mengatasi perubahan iklim (Höhne, Kahmann, & Lohaus, 2023). Dalam konteks ini, kebijakan iklim terlihat sangat politis (Maslin, 2021).
Paradoks lainnya terkait dengan penerapan pajak karbon. Pemerintah Indonesia bakal menerapkan pajak karbon dengan tarif rendah. Pemerintah mematok tarif pajak karbon paling rendah secara global yakni hanya Rp30.000 atau sekitar US$2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Tarif tersebut jauh lebih kecil dari usulan awal Rp75.000 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Tarif tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan tarif pajak karbon yang berlaku di sejumlah negara di Asia. Singapura misalnya mematok tarif pajak karbon sebesar US$4 per tCO2e, sedangkan Jepang mematok tarif sebesar US$3 per tCO2e. Rendahnya tarif pajak karbon potensial menjadikan Indonesia sebagai “surga” tujuan eksplorasi batu bara bagi para produsen tambang sehingga potensial meningkatkan emisi karbon di Tanah Air.
Selain kebijakan iklim tersebut, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon yang telah diketok sejak 2021 lewat UU Harmonisasi Perpajakan juga potensial meningkatkan emisi karbon sedini mungkin. Wacana penerapan pajak karbon yang sering digaungkan dan kebijakan menunda penerapannya, dalam prakteknya saat ini justru menimbulkan masalah. Pemerintah memilih menunda penerapan pajak kabon dengan dalih belum siap, sehingga memicu eksplorasi besar-besaran batu bara. Merujuk data pemerintah, produksi batu bara pada 2022 di Indonesia memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Produksi batu bara pada 2022 tembus hingga 687 juta ton, naik 12% dari produksi pada 2021 yang tercatat sebesar 614 juta ton. Jumlah tersebut juga melampaui produksi 2019 yang hanya sebesar 616,2 juta ton. Produsen batu bara memilih mempercepat eksplorasi saat ini untuk menghindari menurunnya keuntungan akibat penerapan pajak di masa depan. Hal ini dinilai sebagai konsekuensi yang tak diinginkan dari kebijakan iklim (Jensen and Mohlini, 2015).
Kepemimpinan hijau bagaimana pun harus jeli melihat paradoks kebijakan iklim. Artinya kampanye perubahan iklim harus benar-benar menyentuh persoalan struktural bukan sekadar membawa jargon “hijau”. Solusi struktural ini bisa ditempuh lewat rancangan kebijakan yang tak semata eksploitatif secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan lingkungan. Contohnya, regulasi mempercepat penerapan energi terbarukan dengan instrumen pendukungnya, baik keberpihakan anggaran, subsidi serta implementasi teknis di lapangan. Gerak cepat mengurangi ketergantungan pada batu bara dengan menggali sumber energi terbarukan agar lebih variatif perlu segera dieksekusi. Mendiversifikasi energi dengan ragam sumber energi jangan hanya sebatas rancangan, tetapi harus tersistem dan dilembagakan di seluruh instansi pemerintah dan kebijakan di tingkat daerah.
Utamanya, kepemimpinan hijau harus mampu memberi solusi yang berkeadilan tak hanya untuk kepentingan kelestarian lingkungan tetapi juga keadilan untuk masyarakat terutama masyarakat lokal atau masyarakat paling rentan terdampak perubahan iklim. Keadilan tersebut dapat berupa akses yang luas bagi masyarakat, baik akses kepada sumber daya ekonomi, energi dan lingkungan yang lestari. Akses adalah kunci untuk keadilan bagi mereka yang rentan dan marginal untuk memperoleh penghidupan yang layak (Ribot, 2023).
Pemuda sebagai Penentu
Tak bisa dipungkiri, pemuda adalah kalangan strategis yang potensial bisa menyelamatkan persoalan lingkungan ke depan. Generasi milenial dan Gen Z tak hanya potensial dari potensi pemilih namun juga karena penerus generasi ke depan. Anak-anak muda inilah yang ke depan akan berperan sebagai pemimpin dan penentu kebijakan terkait lingkungan.
Untuk saat ini khususnya di masa-masa genting di tahun politik, anak-anak muda ini pula yang mendominasi jumlah pemilih sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anak-anak muda ini bisa menentukan apakah pemimpin yang akan dipilih di bilik suara adalah pemimpin yang punya perspektif dan berkomitmen terhadap penyalamatan lingkungan.
Kita punya harapan besar dari berbagai survei yang membuktikan kuatnya perhatian anak muda saat ini akan kondisi lingkungan yang terdegradasi. Namun, sekadar tahu dan prihatin soal kondisi lingkungan saja tidak cukup. Saatnya anak-anak muda mengambil peran dengan menentukan pilihan dan ikut mengampanyekan serta mendorong lahirnya pemimpin yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
Wacana mengenai masalah lingkungan dan bagaimana ke depan lingkungan ini dikelola perlu menjadi concern anak muda saat ini dan perlu dibicarakan semakin luas di berbagai forum. Literasi digital mengenai isu lingkungan di kalangan anak-anak muda saatnya digalakkan.
Referensi
BNPB. (2023. 3 Juni 2023). Perubahan Iklim Picu Peningkatan Kejadian Bencana. Diakses 25 Agustus 2023.
Chen, Y.-S., & Chang, C.-H. (2013). The Determinants of Green Product Development Performance: Green Dynamic Capabilities, Green Transformational Leadership, and Green Creativity. Journal of Business Ethics, 116(1), 107–119.
Cnbcindonesia. (2022, 13 Oktober 2022 ). Pajak Karbon Ditunda Sampai 2025. Diakses 25 Agustus 2023.
Cnbcindonesia. (2023, 30 Januari 2023). Top! Produksi Batu Bara RI Pecah Rekor Tembus 687 Juta Ton. Diakses 25 Agustus 2023.
Detik.com. (2021, 18 November 2021 ). Ada Celah Pajak Karbon, Pengusaha: Kesempatan Ekspor Batu Bara Lebih Besar. Diakses 25 Agustus 2023.
Egri, C. P., & Herman, S. (2000). Leadership in the North American environmental sector: Values, leadership styles, and contexts of environmental leaders and their organizations. The Academy of Management Journal, 43(4), 571–604.
Grossmann, J., Halida, R., & Suryandari, T. (2021). The Green Corruption paradox: Natural resource management and environmental corruption in Indonesia. Basel Institute on Governance.
Höhne, C., Kahmann, C., & Lohaus, M. (2023). Translating the norm bundle of an international regime: states’ pledges on climate change around the 2015 Paris conference. Journal of International Relations and Development, 1-29.
Indikator Politik. (2021). Survei Nasional Persepsi Pemilih Pemula dan Muda (Gen Z dan Milenial) Atas Permasalahan Krisis Iklim di Indonesia.
Janicke, M. (2017). The Multi-level System of Global Climate Governance – the Model and its Current State. Environmental Policy and Governance, 27, 108–121
Jensen., S., Mohlin, K., Pittel, K., & Stener, T. (2015). An introduction to the green paradox: the unintended consequences of climate policies. Review of Environmental Economics and Policy.
Katadata. (2023, 5 Juli 2023). KPU: Pemilih Pemilu 2024 Didominasi oleh Kelompok Gen Z dan Milenial. Diakses 30 Agustus 2023
Katadata. (2023, 5 Juli 2023). KPU: Pemilih Pemilu 2024 Didominasi oleh Kelompok Gen Z dan Milenial. Diakses 25 Agustus 2023.
Katadata. (2022, 23 Maret 2022). Pajak Karbon Indonesia Tergolong Rendah di Skala Global. Diakses 8 September 2023.
Kompas.com. (2023, 27 Juni 2023). PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun. Diakses 26 Agustus 2023.
Kompas.com. (2023, 2 Juli 2023). Generasi Milenial Dominasi Pemilih pada Pemilu 2024, “Baby Boomer” 28 Juta Orang. Diakses 6 September 2024.
Maslin, M. (2021). Climate Change, A Very Short Introduction. United States of America: Oxford University Press.
Mongabay. (2023, 16 April 2023). Mereka Suarakan Kerusakan Pulau Obi Dampak Industri Nikel. Diakses 25 Agustus 2023.
Mongabay. (2022, 3 Januari 2022). Moncer Baterai Kendaraan Listrik, Suram bagi Laut dan Nelayan Pulau Obi. Diakses 6 September 2023.
Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK (2023, 3 Februari 2023). Bagaimana Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi?. Diakses 29 Agustus 2023.
Ribot, Jesse, ‘Access Failure: Deep Explanation of Climate-Related Crises’, in Saturnino M. Borras, Jr., and Jennifer C. Franco (eds), The Oxford Handbook of Land Politics (2022; online edn, Oxford Academic, 20 Oct. 2022)
Tamrin, T., & Aris, M. (2022). Early Warning of Heavy Metal Pollution in the Waters of Obi Island Based on Plankton Elements. Jurnal Ilmiah PLATAX, 10(1), 55–60.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/09/2023-09__04.pdf “].
Pengembangan energi alternatif terbarukan telah bertransformasi menjadi rencana wajib bagi negara-negara di dunia. Mandatori dunia internasional melalui UNFCC 1994, Kyoto Protocol 2004, Paris Agreement 2016, serta konferensi iklim PBB (COP27) menunjukkan perhatian utama terhadap isu energi, yang diikuti dengan upaya global dalam menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca. Adapun sektor energi dan proses industri adalah aktor utama perubahan iklim, dengan konstribusi emisi sebesar 89% dari total emisi global sejak 1990 hingga 2021, serta menyebabkan kenaikan suhu rata-rata bumi 0,3 oC per tahun. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memiliki target pemangkasan 358 juta ton CO2 atau sebesar 12,5% dari total target pengurangan emisi nasional pada 2030 (Direktorat Bioenergi Kementrian ESDM, 2018; International Energy Agency, 2021; Maqoma, 2022).
Begitu pula dengan sistem peternakan yang menggunakan pakan ternak kaya akan kandungan kimia agar cepat mencapai berat sesuai dengan standarisasi pasar. Sistem pertanian dan peternakan modern yang tidak berkelanjutan ini menjadi salah satu penyebab utama perubahan iklim, dengan menyumbang 20-25 persen emisi gas rumah kaca (McMahon, 2017; Arif, 2020a; Pocol, Marinescu, Amuza and Cadar, 2020). Di samping itu, proses konsumsi makanan pun menyumbang food waste yang sangat besar (McMahon, 2017; Wilson, 2019; Arif, 2020).
Menurut kajian Bappenas, sampah makanan yang terbuang di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 23-48 juta ton per tahun (115-184 kilogram per kapita setiap tahunnya) (Bappenas, 2021). Kemudian, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022, di antara semua jenis sampah yang dibuang, sampah sisa makanan menjadi komposisi sampah yang paling banyak yaitu sebesar 40,7 persen dari total sampah dengan sektor rumah tangga menjadi sumber sampah terbesar yaitu sebesar 38,3 persen (KLHK, 2022). Mengingat urgensi perubahan iklim dan krisis lingkungan yang dihasilkan, tahap produksi dan konsumsi pangan menjadi salah satu target transformasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim.
Salah satu upaya menuju transformasi tersebut adalah konsep dan praktek konsumsi pangan berkelanjutan atau sustainable food consumption. Sistem berkebun dan pertanian permakultur menjadi sebuah upaya menuju pangan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem alam, seperti menggunakan pupuk organik, menanam tanaman lokal, tidak menggunakan produk pangan genetically modified organism (GMO) dan lain sebagainya. Namun, semakin sempitnya lahan tanah di perkotaan, keterbatasan waktu, serta pengetahuan masyarakat menjadi faktor dalam penghambat. Oleh karena itu, toko kelontong (bulk store) dengan konsep berkelanjutan hadir menjadi gerakan alternatif yang menunjang produk pangan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan di kota-kota besar Indonesia.
Bhumi Bhuvana hadir dalam bentuk sebuah toko kelontong (bulks store) yang dibangun secara mandiri oleh Bukhi Prima Putri (kerap disapa Bukhi) dengan konsep berkelanjutan terhadap aspek sandang, pangan, papan dan sadar (lapisan paling dasar agar saling bersinergi secara relevan). Toko kelontong ini berdiri pada Mei 2022 yang berlokasi di kampung turis yaitu Jl. Prawirotaman 2 dengan memiliki beberapa aktivitas di dalamnya yaitu sebagai toko kelontong yang menjual produk sustainable, alih pawon, magic table, workshop, dan sebagai perpustakaan. Selain itu, juga sebagai tempat tinggal Bukhi sejak 2019 dalam mempraktikkan gaya hidup yang relevan.
Bhumi Bhuvana menjadi sebuah ruang bisnis personal dengan konsep bisnis berkelanjutan triple bottom line yang terdiri atas Sosial (People), Lingkungan (Planet), dan Ekonomi (Profit) (3P) (Rogers and Ryan, 2001). Membangun bisnis yang dapat menjadi solusi untuk masyarakat, lingkungan, dan ekonomi kepada lingkungan disekitar hingga lingkup yang lebih luas. Toko ini menjadi ruang personal untuk mempraktikkan berbagai eksperimen akan gaya hidup hidup sustainable, salah satunnya terkait pangan dan makanan berkelanjutan. Hal ini bertujuan guna menjawab visi dan misi hidup Bukhi. Ia memiliki visi membangun peradaban kecil yang relevan, dengan misi mengobservasi dan mempraktikkan berbagai pola hidup berkelanjutan (sustainable) agar terbentuk laku hidup yang relevan di dalam kehidupan sehari-hari.
Pangan dan makanan Berkelanjutan di Bhumi Bhuvana
Terjadi proses pengkurasian produk pangan dan makanan di toko guna mengetahui sejauh mana pangan dan makanan dikatakan sustainable. Secara umum, produk pangan dan makanan dapat dikatakan berkelanjutan ketika memperhatikan aspek sosial (mensejahterakan pekerja dan hewan), aspek lingkungan (menggunakan sumber daya alam yang berkelanjutan dan membayar emisi karbon dioksida (CO2) yang telah dikeluarkan), dan aspek ekonomi (harga produk sesuai dengan kualitas barang dan terjadi keadilan harga antara produsen dan konsumen) dari proses produksi hingga distribusi (Pocol et al., 2020).
Berdasarkan prinsip tersebut, Bhumi Bhuvana memiliki standar pangan dan makanan yang di jual belikan dapat disebut berkelanjutan (sustainable) ketika terdiri atas 5 aspek yaitu lokal, sehat, ramah lingkungan, etis, dan berkualitas (Wongprawmas et al., 2021). Tujuan utama dilakukannya pengkurasian produk di toko agar tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan sekitar terhadap permasalahan ekonomi, sosial, politik, agama, dan budaya. Hal ini disampaikan secara langsung oleh pemilik toko kelontong Bhumi Bhuvana,
“di Bhubhu kriteria sustainable itu kriterianya adalah satu dia harus lokal, yang kedua dia sehat, karna belum tentu kalo dia lokal dia sehat dan belum tentu dia sehat itu lokal. Apakah lokal ramah lingkungan? bisa jadi belum tentu juga, kebanyakan iya, karna penggunaan karbonnya ya. Tapi, kalo misalnya lokal dapetnya pestisida ya jadinya gak ramah lingkungan juga. Terus dia ramah lingkungan, belum tentu sehat itu ramah lingkungan, jadi harus ramah lingkungan juga. Terus tiga, etis. Nah, yang terakhir kalo di aku itu masalah kualitas. Ini ngomongin soal lebih ke sensori ya, jadi rasanya enak kah atau apa gitu.” (Bukhi, Wawancara Maret 2023)
Dengan demikian, Bukhi berusaha menjual produk pangan berkelanjutan dan minim sampah di Bhumi Bhuvana yang berasal dari hasil kebun sendiri, hasil tani lokal, dan hasil kerajinan masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa dan sekitarnya berdasarkan standar lima aspek di atas. Asal produk tersebut seperti temulawak bubuk berasal dari Agradaya, bawang merah segar dari Gunung Kidul, kacang-kacangan dan aneka beras dari Kedai Sehat Pagesangan, Gunung Kidul, aneka garam dan gula diambil dari beberapa kota Jawa dan Bali, dan lain sebagainya. Selain itu terdapat beberapa bahan pangan dan makanan impor yang bertujuan sebagai perbandingan akan kualitas bahan dan karena adanya permintaan, tetapi belum ada yang memproduksi bahan impor di Indonesia.
Peran Bhumi Bhuvana terhadap konsumsi pangan berkelanjutan di Yogyakarta
Toko kelontong Bhumi Bhuvana dirancang dengan konsep “Toko Ngobrol” – ruang belajar dan mempraktikkan gaya hidup yang selaras dengan alam (relevan) – yang bertujuan untuk mengedukasi berbagai jenis pangan dan makanan lokal yang terdapat di toko maupun yang tersaji di meja makan. Bukhi memperkenalkan hal-hal mendasar dalam kehidupan sehari-hari terkait “Bagaimana mencapai konsumsi pangan yang relevan?”. Berbagai proses yang diupayakan oleh Bukhi ini menjadi topik edukasi yang sangat personal terhadap konteks permasalahan pola konsumsi pangan dan makanan di era modern saat ini yang serba instan (Tumiwa-Bachrens, 2016).
Proses transfer edukasi mengenai pangan dan makanan berkelanjutan ini terjadi ketika memasak bersama dan saat mengonsumsinya. Selain itu, terjalin interaksi sosial selama kegiatan berlangsung yang menciptakan koneksi pertemanan baru (Gilin and Gilin, 1942; Soekanto, 1990). Hampir setiap kegiatan berlangsung, peserta yang hadir memiliki latar belakang daerah, budaya, suku, etnis dan bahkan bahasa yang berbeda. Pihak satu sama lain pun saling bertukar informasi, cerita, dan pengetahuan mengenai pola konsumsi yang sedang atau pernah dijalankannya. Mereka membagikan pengalaman rasa secara verbal maupun non-verbal (ekspresi dan gerak tubuh) ketika menyantap menu hidangan makanan yang disajikan (Rahman, 2016). Dominan pengunjung yang datang sejauh ini yaitu pemuda Yogyakarta yang tertarik dengan pangan berkelanjutan, masyarakat Jabodetabek dan mancanegara yang sedang berlibur, mengingat lokasi toko yang merupakan kampung pariwisata dan desain bangunan toko yang unik.
Bhumi Bhuvana diharapkan menjadi ruang inklusif untuk belajar hidup selaras dengan alam secara sadar melalui berbagai eksperimen dan observasi yang telah dilakukan Bukhi. Di samping itu, peradaban ideal yang dijalankan oleh Bukhi ini dapat diadopsi oleh individu atau bahkan komunitas lain. Hadirnya toko Kelontong (bulk store) ini pun diharapkan dapat berperan serta dalam mengatasi permasalahan konsumsi pangan – food waste – dimana Indonesia penyumbang kedua terbesar di dunia. Toko Kelontong berkearifan lokal juga turut berperan dalam mengatasi permasalahan food waste. Hal ini disampaikan oleh Bukhi saat diwawancarai oleh kanal berita Kompas.com,
“Pangan penyumbang paling gede untuk food waste dari hulu ke hilir sebesar 60 persen. Untuk membangun kesadaran harus punya pengalaman dari hulu ke hilirnya, ketika orang makan mungkin mereka nggak sadar bahwa proses dan upayanya panjang. Semakin lengkap pengalaman hulu ke hilir semakin menghargai makanan.” (Bukhi, Wawancara dengan Wisnu Nugroho, Maret 2023)
Dalam hal ini, toko kelontong Bhumi Bhuvana menjadi sebuah agensi bisnis berskala mikro di Yogyakarta yang memperjualbelikan produk pangan berkelanjutan dengan memperhatikan produk yang akan di jual dari proses produksi hingga distribusi (cara menanam, cara penyimpanan, pemprosesan, pengemasan, kesejahteraan pekerja, emisi yang dihasilkan). Toko kelontong yang mengedukasi konsumen melalui pengalaman intimasi saat memasak dan mengobrol bersama.
Tantangan Praktik Bulk Store di Indonesia
Kemunculan bulk store memberikan alternatif pada masyarakat perkotaan yang hendak mencari pangan berkelanjutan dan sehat. Disamping itu, juga membantu mengedukasi masyarakat bahwa, “ada pangan yang berkelanjutan”. Namun, tantangan praktik bulk store ini yaitu seringkali harga produk yang dijual lebih mahal ketimbang di pasar tradisional dan modern pada umumnya menjadikan konsumen mereka masih dalam skala sempit. Kecenderungannya merupakan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas yang menerapkan gaya hidup relevan dan sehat. Harga produk pangan dan makanan di bulk store yang cenderung lebih mahal ini karena sesuai dengan standar harga produksi hingga distribusi, dikatakan berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan dan kelestarian aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.
Guna terciptanya inklusif pangan pada seluruh kalangan masyarakat diperlukan perubahan perilaku dengan fokus terhadap pengembangan lembaga penyuluhan di daerah terutama terhadap generasi muda, peningkatan kapasitas pekerja pangan, dan edukasi kepada konsumen untuk meningkatkan pengetahuan (Lovett, 2016, Bappenas, 2021). Selain itu, diperlukan pengembangan korporasi petani serta menyediakan aksesibilitas infrastruktur dan sarana prasarana yang mendukung efisiensi proses produksi pangan agar makanan dapat bertahan lama (Lovett, 2016, Bappenas, 2021).
Maka dari itu, untuk mencapai konsumsi pangan berkelanjutan, pemasar harus mengkomunikasikan kepada konsumen mengenai proses produksi, asal, bahan yang digunakan, transmisi produk, dampak terhadap lingkungan, kemasan yang digunakan dan kemungkinan limbah yang akan dihasilkan. Sehingga, konsumen mendapatkan edukasi seputar pentingnya mengonsumsi pangan berkelanjutan ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari guna mencapai kelestarian alam dan kesehatan tubuh, serta meningkatnya kepercayaan akan produk yang dijual.
Pangan berkelanjutan tidak hanya mengenai keberagaman pangan, kecukupan pangan, melainkan juga pada aspek terpenuhinya nutrisi dan permasalahan lingkungan food waste dan food loss terhadap tanah, air dan udara. Namun, juga diperlukan kebijakan sistem pangan berkelanjutan secara masif baik pada skala lokal dan nasional. Seperti yang disampaikan oleh penulis buku
SORGUM: Benih Leluhur untuk Masa Depan
Adaptasi terhadap modernisasi berdampak tidak hanya pada gaya hidup namun juga lingkungan hidup. Climate change atau perubahan iklim menjadi contoh kasus degradasi lingkungan hidup yang terus disoroti hampir di seluruh dunia. Gaya hidup manusia yang terus mengeksploitasi alam untuk memenuhi kebutuhan produksi tidak mampu diimbangi oleh proses pelestarian lingkungan hidup. Lebih jauhnya, populasi manusia terus bertambah sedangkan ruang hijau semakin mengecil. Ekosistem menjadi tidak stabil dan menyebabkan banyak bencana tidak hanya bagi peradaban manusia namun juga makhluk lainnya. Seperti peningkatan suhu bumi yang diprediksi telah meningkat 0.8°C per dekade sejak tahun 1880. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, mencatat rata-rata suhu maksimum terdapat di tiga provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Rata-rata suhu maksimum di tiga provinsi tersebut di atas 35°C. Sebagai akibat dari degradasi lingkungan hidup, peningkatan suhu bumi berdampak pada aktivitas manusia terutama di kawasan perkotaan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan rural.
Pilihan Transportasi di Yogyakarta: Sepeda atau Kendaraan Bermotor?
Tingginya pengendara sepeda, khususnya sepeda onthel, di kalangan masyarakat menjadikan Yogyakarta dikenal sebagai kota sepeda pada tahun 1950-1970-an (Rahayu, 2020). Mulanya, sepeda hadir sebagai salah satu bentuk pengaruh masyarakat Eropa dalam bidang transportasi. Sepeda dimanfaatkan oleh aparat militer Belanda untuk memperlancar arus transportasi darat (Rahayu, 2020). Sejak 1902, mulai banyak dijumpai toko sepeda di Yogyakarta. Namun, saat itu sepeda hanya menjangkau masyarakat lokal dengan strata sosial yang tinggi, seperti keluarga keraton dan pejabat pemerintahan. Masyarakat kelas menengah dan bawah kesulitan memiliki sepeda dikarenakan harganya yang mahal. Harga sepeda onthel merek Eropa setara dengan harga tiga ton beras (Rahayu, 2020). Pada tahun 1950-an, banyak bengkel sepeda di Yogyakarta yang merakit sepeda onthel sendiri. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada banyak kalangan masyarakat, termasuk pedagang, petani, dan pelajar untuk memiliki sepeda onthel. Pada tahun 1972-1978, kepemilikan sepeda kian meningkat hingga menjadikan sepeda menjadi moda transportasi yang paling banyak dijumpai di jalan mengalahkan becak, andong, gerobak, dan keseran (Rahayu, 2020).
Keadaan sepeda yang mendominasi jalanan tidak berlangsung lama. Hal itu disebabkan oleh beralihnya masyarakat ke kendaraan bermotor (Rahayu, 2020). Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor berkorelasi positif dengan meningkatnya pencemaran udara. Pencemaran udara di Yogyakarta berasal dari kendaraan bermotor yang menyumbang 60% emisi karbon. Hal tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa 88% masyarakat Yogyakarta menggunakan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi harian (Rini, 2021).
Sepeda sebagai Solusi Pengurangan Emisi Karbon
Seberapa efektifkah penggunaan sepeda dalam mengurangi emisi karbon? Brand, dkk (2021) mengungkapkan bahwa mengendarai sepeda sejauh 5 km dapat menekan kadar CO₂ di udara sebesar 14% dan hanya menghasilkan 0,03 kg CO₂ per orang dalam sehari. Perlu diketahui bahwa sepeda bukanlah kendaraan yang tidak menghasilkan emisi karbon sama sekali. Emisi karbon yang dihasilkan sepeda berkaitan dengan pembuatan, pemeliharaan, dan pembuangan sepeda (termasuk baterai dan motor penggerak untuk sepeda listrik), serta perubahan pola makan yang sangat mungkin terjadi karena bersepeda membutuhkan lebih banyak energi. Kendati demikian, emisi karbon keseluruhan yang dihasilkan oleh sepeda berjumlah 10x lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor (Brand, dkk, 2021).
Jika satu orang bersepeda dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, maka bagaimana dengan banyak orang bersepeda? Apakah bersepeda secara kolektif menunjukkan hasil yang berbeda dari bersepeda secara individu? Penulis melakukan pengukuran terhadap CO₂ yang dapat ditekan dengan bersepeda melalui wawancara dengan berbagai pihak. A telah menggunakan sepeda untuk bepergian sehari-hari dengan radius 6 – 9 km selama 11 bulan. Perhitungan dengan kalkulator emisi gas rumah kaca oleh UNFCCC (UNFCCC, 2021), menunjukkan bahwa sekitar 218 Kg CO₂ dapat ditekan melalui kegiatannya bersepeda selama 11 bulan atau 0,91 Kg CO₂ setiap harinya dibandingkan dengan motor 125 cc – 500 cc menempuh jarak yang sama.
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, pada 12 Juni 2021, Jogja Lebih Bike dan Sego Segawe Reborn mengundang berbagai komunitas sepeda untuk bersama-sama bersepeda dengan rute yang ditentukan sendiri. Salah satu komunitas, dengan jumlah pesepeda adalah 25 orang, memilih rute dari Titik 0 KM Yogyakarta menuju Taman Puspa Gading, Bantul dengan total jarak 11 km. Berdasarkan pengukuran, diketahui bahwa sebanyak 27,75 Kg CO₂ dapat ditekan melalui kegiatan tersebut dibandingkan dengan 25 orang menempuh jarak yang sama dengan menggunakan motor 125 cc – 500 cc.
Perbandingan emisi karbon yang dapat ditekan antara A dan komunitas pesepeda menunjukkan hasil yang berbeda. A hanya menekan 0,91 Kg CO₂ dalam satu kali bersepeda. Sedangkan, komunitas pesepeda mampu menekan 27,75 Kg CO₂ dalam satu kali bersepeda. Perbedaan antara keduanya dipengaruhi oleh jumlah pesepeda dan jarak tempuh. Semakin banyak pesepeda dan semakin jauh jarak tempuhnya maka akan menghasilkan pengurangan emisi karbon yang semakin tinggi. Hal ini menjadi salah satu keunggulan aksi kolektif, yaitu mampu menekan emisi karbon hingga 30 kali lipat dibandingkan aksi individu.
Tantangan dalam Mendorong Penggunaan Sepeda
Untuk mendorong penggunaan EBT, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. PP tersebut akan mengatur mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian listrik, serta komitmen pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan. Diterbitkan PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mempercepat target peningkatan EBT dalam bauran energi nasional, serta penurunan gas rumah kaca (GRK).
Menanggapi peraturan tersebut, DPR merancang RUU EBT sebagai regulasi dalam pengembangan EBT. RUU EBT merupakan upaya DPR untuk membuat regulasi yang komprehensif, berkelanjutan, dan adil dalam pengembangan EBT sehingga manfaatnya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Namun, dalam perancangan UU tersebut terdapat polemik di dalamnya. Salah satunya terkait skema power wheeling. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menghapus power wheeling dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBT, namun pemerintah tetap menyediakan listrik EBT. Keputusan tersebut juga didukung oleh Pengamat Energi Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada,Fahmi Radhi bahwa power wheeling menyebabkan tarif menjadi volatile atau tidak stabil, karena disesuaikan dengan mekanisme pasar–tergantung supply dan demand. Radhi juga mengatakan tarif yang volatile akan memberatkan masyarakat ketika harga listrik mengalami kenaikkan. Tidak hanya itu, Radhi juga menambahkan bahwa power wheeling berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Berbeda dengan pemerintah, Wakil Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa skema power wheeling harus tetap ada dalam RUU EBT karena skema tersebut dapat meningkatkan penerapan EBT. Pendapat tersebut didukung oleh Direktur Eksekutif Institute of for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa yang menyatakan bahwa power wheeling bisa mendorong energi terbarukan karena kondisi industri ketenagalistrikan akan sesuai dengan supply dan demand.
Perdebatan ini menunjukkan dilema mengenai skema power wheeling, di satu sisi power wheeling berpotensi untuk meningkatkan penerapan EBT, disisi lain power wheeling dapat mengakibatkan ketidakpastian harga listrik yang dapat menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat. Namun, untuk mempercepat pembangunan EBT diperlukan skema baru dalam ketenagalistrikan, mengingat skema saat ini yang diterapkan kurang efektif. Skema saat ini menurut Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 hanya memperbolehkan transmisi milik PLN untuk digunakan oleh distribusi listrik milik PLN, sehingga semua listrik yang diproduksi oleh IPP harus terlebih dahulu dibeli oleh PLN, baru kemudian dapat ditransmisikan ke konsumen melalui jaringan milik PLN.
Skema industri ketenagalistrikan saat ini kurang efektif karena mengakibatkan keadaan over supply listrik yang mencapai 56% di tahun 2022, data tersebut dipaparkan Direktur Umum PLN pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR (8/2/2023). Adanya over supply tersebut karena sistem take or pay dalam kontrak pembelian listrik PLN. Sistem take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik yang sudah diproduksi oleh IPP sesuai dengan harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) di awal, tanpa memperdulikan tingkat permintaan dari konsumen dalam prosesnya. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sistem take or pay ini membuat PLN harus menutup setiap kelebihan pasokan yang terjadi, ketika permintaan kurang dari komitmen supply antara PLN dan IPP. Diperkiran biaya dalam setiap kelebihan 1 GigaWatt mencapai 3 triliun rupiah. Dengan demikian, pembangunan pembangkit listrik EBT akan memperburuk kondisi internal PLN karena dapat menambah penyediaan listrik yang sudah over supply, sehingga beban biaya yang ditanggung semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerapan EBT, salah satunya skema power wheeling.
Sementara itu, penerapan skema power wheeling dapat meningkatkan pemanfaatan EBT karena tidak memusatkan satu aktor yang berperan dalam transisi energi. Saat ini, PLN merupakan satu-satunya aktor yang menjadi penyalur sekaligus penyedia tenaga listrik di Indonesia. Dalam skema power wheeling, peran penyediaan energi listrik akan digantikan oleh IPP, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas transmisi energi listrik. Dengan begitu, over supply dapat dihindari karena penyediaan listrik di tanggung oleh IPP sesuai dengan jumlah permintaan konsumen—mekanisme pasar. Meskipun dinilai lebih efektif dalam menghindari over supply, power wheeling memiliki tantangan terkait yang sudah disebutkan tadi. Maka dari itu, dalam penerapannya power wheeling harus memenuhi tiga aspek penting, yaitu keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan.
Aspek keterjangkauan berarti pelaksanaan skema power wheeling harus bisa berdampak dalam mewujudkan energi listrik bersih yang terjangkau, baik dari segi harga maupun fasilitas dan layanan. Mengingat skema ini mengacu pada kompetisi dan mekanisme pasar, pemerintah dapat mengontrol harga melalui penetapan batas atas dan batas bawah harga energi listrik, seperti kebijakan yang diterapkan dalam jasa angkutan udara. Batas atas merupakan harga maksimal yang diizinkan untuk diberlakukan IPP kepada konsumen dengan tujuan melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sedangkan batas bawah merupakan harga minimum yang diizinkan untuk diterapkan dalam mekanisme jual beli listrik dengan tujuan melindungi IPP dari permainan harga yang tidak sehat. Maka dari itu, masyarakat bisa menikmati energi bersih dengan harga yang terjangkau.
Dalam aspek keberlanjutan, power wheeling dapat mempercepat proses transisi energi. Hal tersebut karena power wheeling akan mendorong keterlibatan aktor swasta dalam transisi energi. Melansir dari buku Playbook: How to Engage the Private Sector in Climate Action Plans (2022), transisi energi akan semakin cepat ketika pemerintah mampu melibatkan aktor swasta secara aktif dalam sektor energi, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan. Namun, perlu digaris bawahi juga bahwa penerapan power wheeling hanya diberlakukan terhadap IPP/sektor swasta yang berbasis EBT. Dengan begitu, IPP berbasis EBT nantinya akan meningkatkan porsi bauran EBT untuk memenuhi target bauran EBT sesuai RUPTL sebesar 23% pada tahun 2025.
Terakhir, adalah aspek keadilan, yang berarti penerapan power wheeling ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan yang lebih inklusif. Dalam PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 4 menyebutkan bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama demi kepentingan umum. Oleh karenanya, mekanisme power wheeling akan memenuhi aspek keadilan karena dapat mengakomodasi berbagai pihak dalam pemanfaatan jaringan transmisi bersama berdasarkan peraturan tersebut. Selain itu, menurut BPS, rasio elektrifikasi Indonesia di tahun 2022 berada di angka 99,39% yang menandakan masih ada 1,7 juta orang yang belum mendapatkan akses listrik. Dengan diterapkannya power wheeling, kedepannya PLN sudah tidak menambah kontrak take or pay dengan IPP, melainkan fokus pada pembangunan dan manajemen transmisi di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan transmisi yang dikebut oleh PLN juga akan mempercepat rasio elektrifikasi–persentase wilayah Indonesia yang teraliri listrik–hingga seratus persen. Ketika seluruh wilayah Indonesia sudah teraliri energi listrik, maka kesenjangan sosial dapat diminimalisir. Pembagian peran antara PLN dan IPP di dalam industri ketenagalistrikan yang adil dan bersih akan membuat masyarakat menerima dampak baiknya.
Dengan memasukkan prinsip keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan, power wheeling akan dapat mempercepat transisi energi sekaligus mereformasi industri ketenagalistrikan di Indonesia menjadi semakin inklusif. Maka sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kebijakan power wheeling secara jernih agar mampu berorientasi pada kebaikan masyarakat.
Referensi
Agungnoe. (2023, February 27). Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT – Universitas Gadjah Mada. UGM. https://ugm.ac.id/id/berita/23501-pengamat-ugm-segera-syahkan -uu-ebt/
antaranews.com. (2023, February 27). IESR: tak ada yang perlu dikhawatirkan dari skema
“power wheeling.” Antara News.https://www.antaranews.com/berita/34168
98/iesr-tak-ada-yang-perlu-dikhawatirkan-dari-skema-power-wheeling
Badan Pusat Statistik. (2023). Badan Pusat Statistik. Www.bps.go.id.
https://www.bps.go.id/indicator/29/853/1/persentase-rumah-tangga-menurut-p rovinsi-tipe-daerah-dan-sumber-penerangan-dari-listrik.html
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Bauran Energi Terbarukan (Persen), 2019-2021. Www.bps.go.id. https://www.bps.go.id/indicator/7/1824/1/bauran-energi-terbarukan.html
Fakultas Teknik UGM. (2023, May 16). Seminar Membangun Industri Kelistrikan yang Sehat
Mendukung Percepatan Transisi Energi. https://www.youtube.com/watch?v =lq0x5XSutlA
Gandhi, G. (2023, February 6). Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan TengahdenganPemerintah. Tempo.
https://bisnis.tempo.co/read/1688410/inginkan-power-wheeling-tetap-dipert a hankan-di-ruu-ebt-anggota-dpr-ada-jalan-tengah-dengan-pemerintah
IRENA (2022), Indonesia energy transition outlook, International Renewable Energy Agency,
Abu Dhabi
JDIH Marves. (2022, September 14). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/pemerintah-perkuat-transisi-energi-melaluiperaturan-presiden-pengembangan-ebt-1z0KzikwlYW
Kumparan News. (2022, October 2). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com.
Muliawati, F. D. (2023, February 9). Oversupply Listrik Bisa Bikin Rugi, Pemerintah Lepas
Tangan! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209
124649-4-412415/oversupply-listrik-bisa-bikin-rugi-pemerintah-lepastanga n
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. (2012).
Playbook: How to engage the private sector in climate action plans. (2022). State of
Green.https://stateofgreen.com/en/publications/playbook-how-to-engage-the private-sector-in-cli mate-action-plans/
Setiawan, V. N. (2022, September 22). Kiamat Batu Bara Mendekat, Ada PLTU Mulai Disetop
Tahun Ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922
154402-4-374228/kiamat-batu-bara-mendekat-ada-pltu-mulai-disetop-tahunini
Setiawan, V. N. (2023, February 8). Bos PLN Blak-blakan Alasan di Balik Oversupply Listrik
RI.CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230208131025-
4-412103/bos-pln-blak-blakan-alasan-di-balik-oversupply-listrik-ri
Setiawan, V. N. (2023, January 24). Adu Kuat DPR Vs Pemerintah Soal Power Wheeling di
RUUEB-ET. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/2023 0124173104-4-407898/adu-kuat-dpr-vs-pemerintah-soal-power-wheeling-di-r uu-eb-et
Sunardi, E. L. (2014). PERBANDINGAN HARGA ENERGI DARI SUMBER ENERGI BARU
TERBARUKAN DAN FOSIL. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 16(2).
Umah, A. (2021, March 3). Ini Daerah di RI yang “Simpan” Harta Karun Energi Terbesar.
CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210303192805
-4-227673/ini-daerah-di-ri-yang-simpan-harta-karun-energi-terbesar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 2.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30, (2009).
Wijoyo, Y. S., Hadi, S. P., & Sarjiya. (2020). Review Perhitungan Biaya Wheeling. Jurnal Nasional Teknik Elektro.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/07/2023-07__05.pdf”].