Pemuda memiliki peran yang penting untuk menata masa depan Indonesia. Saat ini, pemuda mendominasi sepertiga dari total populasi masyarakat Indonesia. Angka itu akan terus berkembang dengan wacana terjadinya bonus demografi di tahun 2045. Dengan begitu, pemuda saat ini memikul tanggung jawab untuk mengatasi jeratan masalah-masalah yang dihadapi di masa depan. Masalah perubahan iklim merupakan jeratan keberlangsungan manusia masa depan yang menimbulkan bencana yang kompleks. Lalu bagaimana cara mengembalikan bumi seperti sebelum masa industri dengan capaian suhu 1,5 C? Berkaca dari hal itu, sebagaimana artikel yang ditulis oleh Denning (2022), suhu di bumi hanya bisa dipulihkan oleh bumi itu sendiri sampai manusia benar-benar dapat menghentikan kerusakannya. Kerusakan yang paling serius yang dilakukan oleh manusia berasal dari emisi karbon (batu bara, minyak, dan gas) yang berdampak pada naiknya suhu di dunia yakni perubahan iklim (Denning, 2022). Perubahan iklim menjadi jeratan nyata di tengah hadapan dunia saat ini. Dunia telah menekan ancaman krisis iklim dengan ratifikasi Paris Agreement di tahun 2015, termasuk Indonesia dalam upaya untuk mereduksi emisi karbon dengan melakukan transisi terhadap EBT.
Marwa
Besarnya potensi pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z mendorong para kandidat yang bakal bertarung pada 2024 menggencarkan beragam isu yang menjadi tren di kalangan milenial dan Gen Z untuk meningkatkan elektabilitas mereka dan meraih suara. Salah satu isu yang kini “seksi” di kalangan pemilih muda adalah isu lingkungan dan perubahan iklim. Indikator Politik Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Cerah pada September 2021 menyurvei 4.020 responden yang terdiri atas 3.216 responden usia 17-26 tahun (Gen-Z) dan 804 responden usia 27-35 tahun (milenial), terkait preferensi mereka terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.
Hasilnya, mayoritas responden Gen-Z dan milenial dari berbagai latar belakang demografi dan pilihan partai menunjukkan tingkat kesadaran/awareness terhadap isu perubahan iklim yang tinggi terutama di kalangan perempuan, kelompok usia Gen-Z (17-26 tahun). Isu perubahan iklim bahkan bertengger di urutan kedua dalam kategori isu atau masalah yang paling dikhawatirkan pemilih muda setelah isu korupsi di urutan pertama. Sebanyak 78% responden percaya perubahan iklim berbahaya bagi manusia dan masa depan mereka. Selain itu sebanyak 80,7% responden sepakat perubahan iklim disebabkan oleh faktor manusia.
Bertolak dari sejumlah survei tersebut, ada peluang besar mendorong isu lingkungan pada momentum Pemilu 2024. Pemilu kali ini akan memilih banyak pemimpin baik di kalangan eksekutif maupun legislatif. Pemilu 2024 merupakan pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia karena melibatkan enam jenis pemilihan. Yakni pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan selang beberapa bulan berikutnya dilanjutkan dengan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
Kepemimpinan Hijau
Ada sejumlah alasan mengapa isu lingkungan dan keadilan ekologis perlu diarusutamakan dalam kebijakan dan politik melalui pemimpin yang terpilih kelak. Selain karena kehancuran ekologi, isu lingkungan juga berkelindan dengan kejahatan lingkungan, korupsi (Grossmann, J., Halida, R., & Suryandari, T., 2021) dan berbagai masalah hukum lainnya. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020 menyebutkan kerugian negara akibat korupsi kekayaan alam mencapai hampir Rp30,5 miliar. Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan adanya aliran dana ilegal termasuk pencucian uang di sektor lingkungan hidup sepanjang 2022 hingga 2023 mencapai hingga Rp20 triliun.
Dalam konteks global, isu perubahan iklim telah menjadi isu bersama mengingat penyebab dan dampaknya yang saling berkait antara global maupun lokal. Kenaikan suhu di tingkat global faktanya telah ikut memicu peningkatan bencana alam di Indonesia menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB menyebut tren jumlah kejadian bencana alam di Indonesia meningkat hingga 82% sepanjang 2010 hingga 2022. Dari data yang dihimpun BNPB, pada lima bulan pertama 2023, sudah terjadi 1.657 kejadian bencana yang ditengarai disebabkan oleh perubahan iklim (BNPB, 2023).
Apa yang terjadi di tingkat global juga berdampak pada kerusakan lingkungan di tingkat lokal. Agenda ekonomi global akan ambisi kendaraan listrik saat ini telah berkontribusi pada kehancuran lingkungan hidup di berbagai pelosok Indonesia karena masifnya eksploitasi tambang penyokong material kendaraan listrik seperti pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Riset Pusat Studi Aquakultur Universitas Khairun mengenai status kualitas air dan kesehatan biota laut di perairan Pulau Obi pada 2019 menyatakan kualitas air laut di wilayah industri berada di atas ambang batas dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah (Tamrin, T., & Aris, M., 2022).
Artinya penanganan terhadap masalah lingkungan dan iklim semestinya dikerjakan secara kolaboratif, melibatkan stakeholder dari berbagai tingkataan baik global, regional, nasional maupun lokal, serta beragam aktor baik pemerintah, swasta maupun masyarakat (Janicke, 2017). Dalam konteks nasional dan lokal Indonesia, kebijakan mitigasi perubahan iklim bisa dimulai dengan mendorong lahirnya kepemimpinan hijau yang berperspektif pada ekonomi hijau, keadilan ekologi dan kelestarian lingkungan baik di tingkat Pusat hingga daerah. Dalam kondisi “darurat” lingkungan saat ini, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam cara pandang maupun kebijakannya.
Green leadership atau kepemimpinan hijau yang peduli terhadap kelestarian dan penyelamatan lingkungan dalam konteks ini menjadi relevan. Green Leadership atau Environmental Leadership didefinisikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi individu dan memobilisasi organisasi untuk mewujudkan visi ekologi atau lingkungan jangka panjang. Green Leader dalam konteks ini berupaya mengubah sistem ekonomi dan sosial yang dianggap mengancam lingkungan (Egri and Herman, 2000). Banyak riset menunjukkan perspektif dan kepemimpinan hijau berpengaruh kuat dalam mendorong produk (dalam konteks ini kebijakan) yang ramah terhadap lingkungan (Chen, Y.-S., & Chang, 2013)
Saat ini, isu Green Leadership perlu diperkuat dalam kampanye maupun visi misi para calon pemimpin yang berlaga di 2024. Di sinilah kalangan Gen Z dan milenial mengambil peran baik lewat diseminasi narasi kepemimpinan yang pro lingkungan hidup, maupun berperan langsung di bilik suara dengan memilih pemimpin yang dianggap pro lingkungan.
Tak Sekadar “Hijau”
Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana kepemimpinan hijau benar-benar merespons masalah lingkungan dengan strategi dan kebijakan yang struktural dan berkelanjutan alias tak sekadar “hijau”. Melihat fakta saat ini, sejumlah kebijakan yang diklaim “hijau” justru menimbulkan paradoks.
Contohnya adalah kebijakan co-firing, yakni penggunaan biomassa sebagai energi bauran untuk mengurangi volume batu bara dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun prakteknya, co-firing justru dikhawatirkan mendorong deforestasi karena kebutuhan akan hutan tanaman energi sebagai bahan baku energi biomassa seperti pelet kayu. Selain dua contoh di atas, masih banyak kebijakan iklim lain yang dinilai paradoks dan sangat politis, seperti opsi mengatasi kenaikan suhu bumi dengan perdagangan karbon, atau konferensi iklim global yang tampaknya sengaja dirancang untuk tidak menghasilkan solusi struktural dalam mengatasi perubahan iklim (Höhne, Kahmann, & Lohaus, 2023). Dalam konteks ini, kebijakan iklim terlihat sangat politis (Maslin, 2021).
Paradoks lainnya terkait dengan penerapan pajak karbon. Pemerintah Indonesia bakal menerapkan pajak karbon dengan tarif rendah. Pemerintah mematok tarif pajak karbon paling rendah secara global yakni hanya Rp30.000 atau sekitar US$2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Tarif tersebut jauh lebih kecil dari usulan awal Rp75.000 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Tarif tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan tarif pajak karbon yang berlaku di sejumlah negara di Asia. Singapura misalnya mematok tarif pajak karbon sebesar US$4 per tCO2e, sedangkan Jepang mematok tarif sebesar US$3 per tCO2e. Rendahnya tarif pajak karbon potensial menjadikan Indonesia sebagai “surga” tujuan eksplorasi batu bara bagi para produsen tambang sehingga potensial meningkatkan emisi karbon di Tanah Air.
Selain kebijakan iklim tersebut, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon yang telah diketok sejak 2021 lewat UU Harmonisasi Perpajakan juga potensial meningkatkan emisi karbon sedini mungkin. Wacana penerapan pajak karbon yang sering digaungkan dan kebijakan menunda penerapannya, dalam prakteknya saat ini justru menimbulkan masalah. Pemerintah memilih menunda penerapan pajak kabon dengan dalih belum siap, sehingga memicu eksplorasi besar-besaran batu bara. Merujuk data pemerintah, produksi batu bara pada 2022 di Indonesia memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Produksi batu bara pada 2022 tembus hingga 687 juta ton, naik 12% dari produksi pada 2021 yang tercatat sebesar 614 juta ton. Jumlah tersebut juga melampaui produksi 2019 yang hanya sebesar 616,2 juta ton. Produsen batu bara memilih mempercepat eksplorasi saat ini untuk menghindari menurunnya keuntungan akibat penerapan pajak di masa depan. Hal ini dinilai sebagai konsekuensi yang tak diinginkan dari kebijakan iklim (Jensen and Mohlini, 2015).
Kepemimpinan hijau bagaimana pun harus jeli melihat paradoks kebijakan iklim. Artinya kampanye perubahan iklim harus benar-benar menyentuh persoalan struktural bukan sekadar membawa jargon “hijau”. Solusi struktural ini bisa ditempuh lewat rancangan kebijakan yang tak semata eksploitatif secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan lingkungan. Contohnya, regulasi mempercepat penerapan energi terbarukan dengan instrumen pendukungnya, baik keberpihakan anggaran, subsidi serta implementasi teknis di lapangan. Gerak cepat mengurangi ketergantungan pada batu bara dengan menggali sumber energi terbarukan agar lebih variatif perlu segera dieksekusi. Mendiversifikasi energi dengan ragam sumber energi jangan hanya sebatas rancangan, tetapi harus tersistem dan dilembagakan di seluruh instansi pemerintah dan kebijakan di tingkat daerah.
Utamanya, kepemimpinan hijau harus mampu memberi solusi yang berkeadilan tak hanya untuk kepentingan kelestarian lingkungan tetapi juga keadilan untuk masyarakat terutama masyarakat lokal atau masyarakat paling rentan terdampak perubahan iklim. Keadilan tersebut dapat berupa akses yang luas bagi masyarakat, baik akses kepada sumber daya ekonomi, energi dan lingkungan yang lestari. Akses adalah kunci untuk keadilan bagi mereka yang rentan dan marginal untuk memperoleh penghidupan yang layak (Ribot, 2023).
Pemuda sebagai Penentu
Tak bisa dipungkiri, pemuda adalah kalangan strategis yang potensial bisa menyelamatkan persoalan lingkungan ke depan. Generasi milenial dan Gen Z tak hanya potensial dari potensi pemilih namun juga karena penerus generasi ke depan. Anak-anak muda inilah yang ke depan akan berperan sebagai pemimpin dan penentu kebijakan terkait lingkungan.
Untuk saat ini khususnya di masa-masa genting di tahun politik, anak-anak muda ini pula yang mendominasi jumlah pemilih sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anak-anak muda ini bisa menentukan apakah pemimpin yang akan dipilih di bilik suara adalah pemimpin yang punya perspektif dan berkomitmen terhadap penyalamatan lingkungan.
Kita punya harapan besar dari berbagai survei yang membuktikan kuatnya perhatian anak muda saat ini akan kondisi lingkungan yang terdegradasi. Namun, sekadar tahu dan prihatin soal kondisi lingkungan saja tidak cukup. Saatnya anak-anak muda mengambil peran dengan menentukan pilihan dan ikut mengampanyekan serta mendorong lahirnya pemimpin yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
Wacana mengenai masalah lingkungan dan bagaimana ke depan lingkungan ini dikelola perlu menjadi concern anak muda saat ini dan perlu dibicarakan semakin luas di berbagai forum. Literasi digital mengenai isu lingkungan di kalangan anak-anak muda saatnya digalakkan.
Referensi
BNPB. (2023. 3 Juni 2023). Perubahan Iklim Picu Peningkatan Kejadian Bencana. Diakses 25 Agustus 2023.
Chen, Y.-S., & Chang, C.-H. (2013). The Determinants of Green Product Development Performance: Green Dynamic Capabilities, Green Transformational Leadership, and Green Creativity. Journal of Business Ethics, 116(1), 107–119.
Cnbcindonesia. (2022, 13 Oktober 2022 ). Pajak Karbon Ditunda Sampai 2025. Diakses 25 Agustus 2023.
Cnbcindonesia. (2023, 30 Januari 2023). Top! Produksi Batu Bara RI Pecah Rekor Tembus 687 Juta Ton. Diakses 25 Agustus 2023.
Detik.com. (2021, 18 November 2021 ). Ada Celah Pajak Karbon, Pengusaha: Kesempatan Ekspor Batu Bara Lebih Besar. Diakses 25 Agustus 2023.
Egri, C. P., & Herman, S. (2000). Leadership in the North American environmental sector: Values, leadership styles, and contexts of environmental leaders and their organizations. The Academy of Management Journal, 43(4), 571–604.
Grossmann, J., Halida, R., & Suryandari, T. (2021). The Green Corruption paradox: Natural resource management and environmental corruption in Indonesia. Basel Institute on Governance.
Höhne, C., Kahmann, C., & Lohaus, M. (2023). Translating the norm bundle of an international regime: states’ pledges on climate change around the 2015 Paris conference. Journal of International Relations and Development, 1-29.
Indikator Politik. (2021). Survei Nasional Persepsi Pemilih Pemula dan Muda (Gen Z dan Milenial) Atas Permasalahan Krisis Iklim di Indonesia.
Janicke, M. (2017). The Multi-level System of Global Climate Governance – the Model and its Current State. Environmental Policy and Governance, 27, 108–121
Jensen., S., Mohlin, K., Pittel, K., & Stener, T. (2015). An introduction to the green paradox: the unintended consequences of climate policies. Review of Environmental Economics and Policy.
Katadata. (2023, 5 Juli 2023). KPU: Pemilih Pemilu 2024 Didominasi oleh Kelompok Gen Z dan Milenial. Diakses 30 Agustus 2023
Katadata. (2023, 5 Juli 2023). KPU: Pemilih Pemilu 2024 Didominasi oleh Kelompok Gen Z dan Milenial. Diakses 25 Agustus 2023.
Katadata. (2022, 23 Maret 2022). Pajak Karbon Indonesia Tergolong Rendah di Skala Global. Diakses 8 September 2023.
Kompas.com. (2023, 27 Juni 2023). PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun. Diakses 26 Agustus 2023.
Kompas.com. (2023, 2 Juli 2023). Generasi Milenial Dominasi Pemilih pada Pemilu 2024, “Baby Boomer” 28 Juta Orang. Diakses 6 September 2024.
Maslin, M. (2021). Climate Change, A Very Short Introduction. United States of America: Oxford University Press.
Mongabay. (2023, 16 April 2023). Mereka Suarakan Kerusakan Pulau Obi Dampak Industri Nikel. Diakses 25 Agustus 2023.
Mongabay. (2022, 3 Januari 2022). Moncer Baterai Kendaraan Listrik, Suram bagi Laut dan Nelayan Pulau Obi. Diakses 6 September 2023.
Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK (2023, 3 Februari 2023). Bagaimana Cara Sumber Daya Alam Dikorupsi?. Diakses 29 Agustus 2023.
Ribot, Jesse, ‘Access Failure: Deep Explanation of Climate-Related Crises’, in Saturnino M. Borras, Jr., and Jennifer C. Franco (eds), The Oxford Handbook of Land Politics (2022; online edn, Oxford Academic, 20 Oct. 2022)
Tamrin, T., & Aris, M. (2022). Early Warning of Heavy Metal Pollution in the Waters of Obi Island Based on Plankton Elements. Jurnal Ilmiah PLATAX, 10(1), 55–60.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/09/2023-09__04.pdf “].
Pengembangan energi alternatif terbarukan telah bertransformasi menjadi rencana wajib bagi negara-negara di dunia. Mandatori dunia internasional melalui UNFCC 1994, Kyoto Protocol 2004, Paris Agreement 2016, serta konferensi iklim PBB (COP27) menunjukkan perhatian utama terhadap isu energi, yang diikuti dengan upaya global dalam menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca. Adapun sektor energi dan proses industri adalah aktor utama perubahan iklim, dengan konstribusi emisi sebesar 89% dari total emisi global sejak 1990 hingga 2021, serta menyebabkan kenaikan suhu rata-rata bumi 0,3 oC per tahun. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memiliki target pemangkasan 358 juta ton CO2 atau sebesar 12,5% dari total target pengurangan emisi nasional pada 2030 (Direktorat Bioenergi Kementrian ESDM, 2018; International Energy Agency, 2021; Maqoma, 2022).
Begitu pula dengan sistem peternakan yang menggunakan pakan ternak kaya akan kandungan kimia agar cepat mencapai berat sesuai dengan standarisasi pasar. Sistem pertanian dan peternakan modern yang tidak berkelanjutan ini menjadi salah satu penyebab utama perubahan iklim, dengan menyumbang 20-25 persen emisi gas rumah kaca (McMahon, 2017; Arif, 2020a; Pocol, Marinescu, Amuza and Cadar, 2020). Di samping itu, proses konsumsi makanan pun menyumbang food waste yang sangat besar (McMahon, 2017; Wilson, 2019; Arif, 2020).
Menurut kajian Bappenas, sampah makanan yang terbuang di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 23-48 juta ton per tahun (115-184 kilogram per kapita setiap tahunnya) (Bappenas, 2021). Kemudian, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022, di antara semua jenis sampah yang dibuang, sampah sisa makanan menjadi komposisi sampah yang paling banyak yaitu sebesar 40,7 persen dari total sampah dengan sektor rumah tangga menjadi sumber sampah terbesar yaitu sebesar 38,3 persen (KLHK, 2022). Mengingat urgensi perubahan iklim dan krisis lingkungan yang dihasilkan, tahap produksi dan konsumsi pangan menjadi salah satu target transformasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim.
Salah satu upaya menuju transformasi tersebut adalah konsep dan praktek konsumsi pangan berkelanjutan atau sustainable food consumption. Sistem berkebun dan pertanian permakultur menjadi sebuah upaya menuju pangan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem alam, seperti menggunakan pupuk organik, menanam tanaman lokal, tidak menggunakan produk pangan genetically modified organism (GMO) dan lain sebagainya. Namun, semakin sempitnya lahan tanah di perkotaan, keterbatasan waktu, serta pengetahuan masyarakat menjadi faktor dalam penghambat. Oleh karena itu, toko kelontong (bulk store) dengan konsep berkelanjutan hadir menjadi gerakan alternatif yang menunjang produk pangan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan di kota-kota besar Indonesia.
Bhumi Bhuvana hadir dalam bentuk sebuah toko kelontong (bulks store) yang dibangun secara mandiri oleh Bukhi Prima Putri (kerap disapa Bukhi) dengan konsep berkelanjutan terhadap aspek sandang, pangan, papan dan sadar (lapisan paling dasar agar saling bersinergi secara relevan). Toko kelontong ini berdiri pada Mei 2022 yang berlokasi di kampung turis yaitu Jl. Prawirotaman 2 dengan memiliki beberapa aktivitas di dalamnya yaitu sebagai toko kelontong yang menjual produk sustainable, alih pawon, magic table, workshop, dan sebagai perpustakaan. Selain itu, juga sebagai tempat tinggal Bukhi sejak 2019 dalam mempraktikkan gaya hidup yang relevan.
Bhumi Bhuvana menjadi sebuah ruang bisnis personal dengan konsep bisnis berkelanjutan triple bottom line yang terdiri atas Sosial (People), Lingkungan (Planet), dan Ekonomi (Profit) (3P) (Rogers and Ryan, 2001). Membangun bisnis yang dapat menjadi solusi untuk masyarakat, lingkungan, dan ekonomi kepada lingkungan disekitar hingga lingkup yang lebih luas. Toko ini menjadi ruang personal untuk mempraktikkan berbagai eksperimen akan gaya hidup hidup sustainable, salah satunnya terkait pangan dan makanan berkelanjutan. Hal ini bertujuan guna menjawab visi dan misi hidup Bukhi. Ia memiliki visi membangun peradaban kecil yang relevan, dengan misi mengobservasi dan mempraktikkan berbagai pola hidup berkelanjutan (sustainable) agar terbentuk laku hidup yang relevan di dalam kehidupan sehari-hari.
Pangan dan makanan Berkelanjutan di Bhumi Bhuvana
Terjadi proses pengkurasian produk pangan dan makanan di toko guna mengetahui sejauh mana pangan dan makanan dikatakan sustainable. Secara umum, produk pangan dan makanan dapat dikatakan berkelanjutan ketika memperhatikan aspek sosial (mensejahterakan pekerja dan hewan), aspek lingkungan (menggunakan sumber daya alam yang berkelanjutan dan membayar emisi karbon dioksida (CO2) yang telah dikeluarkan), dan aspek ekonomi (harga produk sesuai dengan kualitas barang dan terjadi keadilan harga antara produsen dan konsumen) dari proses produksi hingga distribusi (Pocol et al., 2020).
Berdasarkan prinsip tersebut, Bhumi Bhuvana memiliki standar pangan dan makanan yang di jual belikan dapat disebut berkelanjutan (sustainable) ketika terdiri atas 5 aspek yaitu lokal, sehat, ramah lingkungan, etis, dan berkualitas (Wongprawmas et al., 2021). Tujuan utama dilakukannya pengkurasian produk di toko agar tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan sekitar terhadap permasalahan ekonomi, sosial, politik, agama, dan budaya. Hal ini disampaikan secara langsung oleh pemilik toko kelontong Bhumi Bhuvana,
“di Bhubhu kriteria sustainable itu kriterianya adalah satu dia harus lokal, yang kedua dia sehat, karna belum tentu kalo dia lokal dia sehat dan belum tentu dia sehat itu lokal. Apakah lokal ramah lingkungan? bisa jadi belum tentu juga, kebanyakan iya, karna penggunaan karbonnya ya. Tapi, kalo misalnya lokal dapetnya pestisida ya jadinya gak ramah lingkungan juga. Terus dia ramah lingkungan, belum tentu sehat itu ramah lingkungan, jadi harus ramah lingkungan juga. Terus tiga, etis. Nah, yang terakhir kalo di aku itu masalah kualitas. Ini ngomongin soal lebih ke sensori ya, jadi rasanya enak kah atau apa gitu.” (Bukhi, Wawancara Maret 2023)
Dengan demikian, Bukhi berusaha menjual produk pangan berkelanjutan dan minim sampah di Bhumi Bhuvana yang berasal dari hasil kebun sendiri, hasil tani lokal, dan hasil kerajinan masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa dan sekitarnya berdasarkan standar lima aspek di atas. Asal produk tersebut seperti temulawak bubuk berasal dari Agradaya, bawang merah segar dari Gunung Kidul, kacang-kacangan dan aneka beras dari Kedai Sehat Pagesangan, Gunung Kidul, aneka garam dan gula diambil dari beberapa kota Jawa dan Bali, dan lain sebagainya. Selain itu terdapat beberapa bahan pangan dan makanan impor yang bertujuan sebagai perbandingan akan kualitas bahan dan karena adanya permintaan, tetapi belum ada yang memproduksi bahan impor di Indonesia.
Peran Bhumi Bhuvana terhadap konsumsi pangan berkelanjutan di Yogyakarta
Toko kelontong Bhumi Bhuvana dirancang dengan konsep “Toko Ngobrol” – ruang belajar dan mempraktikkan gaya hidup yang selaras dengan alam (relevan) – yang bertujuan untuk mengedukasi berbagai jenis pangan dan makanan lokal yang terdapat di toko maupun yang tersaji di meja makan. Bukhi memperkenalkan hal-hal mendasar dalam kehidupan sehari-hari terkait “Bagaimana mencapai konsumsi pangan yang relevan?”. Berbagai proses yang diupayakan oleh Bukhi ini menjadi topik edukasi yang sangat personal terhadap konteks permasalahan pola konsumsi pangan dan makanan di era modern saat ini yang serba instan (Tumiwa-Bachrens, 2016).
Proses transfer edukasi mengenai pangan dan makanan berkelanjutan ini terjadi ketika memasak bersama dan saat mengonsumsinya. Selain itu, terjalin interaksi sosial selama kegiatan berlangsung yang menciptakan koneksi pertemanan baru (Gilin and Gilin, 1942; Soekanto, 1990). Hampir setiap kegiatan berlangsung, peserta yang hadir memiliki latar belakang daerah, budaya, suku, etnis dan bahkan bahasa yang berbeda. Pihak satu sama lain pun saling bertukar informasi, cerita, dan pengetahuan mengenai pola konsumsi yang sedang atau pernah dijalankannya. Mereka membagikan pengalaman rasa secara verbal maupun non-verbal (ekspresi dan gerak tubuh) ketika menyantap menu hidangan makanan yang disajikan (Rahman, 2016). Dominan pengunjung yang datang sejauh ini yaitu pemuda Yogyakarta yang tertarik dengan pangan berkelanjutan, masyarakat Jabodetabek dan mancanegara yang sedang berlibur, mengingat lokasi toko yang merupakan kampung pariwisata dan desain bangunan toko yang unik.
Bhumi Bhuvana diharapkan menjadi ruang inklusif untuk belajar hidup selaras dengan alam secara sadar melalui berbagai eksperimen dan observasi yang telah dilakukan Bukhi. Di samping itu, peradaban ideal yang dijalankan oleh Bukhi ini dapat diadopsi oleh individu atau bahkan komunitas lain. Hadirnya toko Kelontong (bulk store) ini pun diharapkan dapat berperan serta dalam mengatasi permasalahan konsumsi pangan – food waste – dimana Indonesia penyumbang kedua terbesar di dunia. Toko Kelontong berkearifan lokal juga turut berperan dalam mengatasi permasalahan food waste. Hal ini disampaikan oleh Bukhi saat diwawancarai oleh kanal berita Kompas.com,
“Pangan penyumbang paling gede untuk food waste dari hulu ke hilir sebesar 60 persen. Untuk membangun kesadaran harus punya pengalaman dari hulu ke hilirnya, ketika orang makan mungkin mereka nggak sadar bahwa proses dan upayanya panjang. Semakin lengkap pengalaman hulu ke hilir semakin menghargai makanan.” (Bukhi, Wawancara dengan Wisnu Nugroho, Maret 2023)
Dalam hal ini, toko kelontong Bhumi Bhuvana menjadi sebuah agensi bisnis berskala mikro di Yogyakarta yang memperjualbelikan produk pangan berkelanjutan dengan memperhatikan produk yang akan di jual dari proses produksi hingga distribusi (cara menanam, cara penyimpanan, pemprosesan, pengemasan, kesejahteraan pekerja, emisi yang dihasilkan). Toko kelontong yang mengedukasi konsumen melalui pengalaman intimasi saat memasak dan mengobrol bersama.
Tantangan Praktik Bulk Store di Indonesia
Kemunculan bulk store memberikan alternatif pada masyarakat perkotaan yang hendak mencari pangan berkelanjutan dan sehat. Disamping itu, juga membantu mengedukasi masyarakat bahwa, “ada pangan yang berkelanjutan”. Namun, tantangan praktik bulk store ini yaitu seringkali harga produk yang dijual lebih mahal ketimbang di pasar tradisional dan modern pada umumnya menjadikan konsumen mereka masih dalam skala sempit. Kecenderungannya merupakan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas yang menerapkan gaya hidup relevan dan sehat. Harga produk pangan dan makanan di bulk store yang cenderung lebih mahal ini karena sesuai dengan standar harga produksi hingga distribusi, dikatakan berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan dan kelestarian aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.
Guna terciptanya inklusif pangan pada seluruh kalangan masyarakat diperlukan perubahan perilaku dengan fokus terhadap pengembangan lembaga penyuluhan di daerah terutama terhadap generasi muda, peningkatan kapasitas pekerja pangan, dan edukasi kepada konsumen untuk meningkatkan pengetahuan (Lovett, 2016, Bappenas, 2021). Selain itu, diperlukan pengembangan korporasi petani serta menyediakan aksesibilitas infrastruktur dan sarana prasarana yang mendukung efisiensi proses produksi pangan agar makanan dapat bertahan lama (Lovett, 2016, Bappenas, 2021).
Maka dari itu, untuk mencapai konsumsi pangan berkelanjutan, pemasar harus mengkomunikasikan kepada konsumen mengenai proses produksi, asal, bahan yang digunakan, transmisi produk, dampak terhadap lingkungan, kemasan yang digunakan dan kemungkinan limbah yang akan dihasilkan. Sehingga, konsumen mendapatkan edukasi seputar pentingnya mengonsumsi pangan berkelanjutan ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari guna mencapai kelestarian alam dan kesehatan tubuh, serta meningkatnya kepercayaan akan produk yang dijual.
Pangan berkelanjutan tidak hanya mengenai keberagaman pangan, kecukupan pangan, melainkan juga pada aspek terpenuhinya nutrisi dan permasalahan lingkungan food waste dan food loss terhadap tanah, air dan udara. Namun, juga diperlukan kebijakan sistem pangan berkelanjutan secara masif baik pada skala lokal dan nasional. Seperti yang disampaikan oleh penulis buku
SORGUM: Benih Leluhur untuk Masa Depan
Selain itu, dari jumlah karakter perempuan yang terbatas, sebagian besar digambarkan dengan cara yang diseksualisasi. Menurut penelitian yang sama, 41% karakter video game perempuan tampil dengan pakaian yang terbuka secara seksual, dan 43% didesain dengan telanjang sebagian atau seluruhnya. Temuan ini menyoroti prevalensi seksualisasi dalam penggambaran karakter perempuan, yang dapat berkontribusi pada objektifikasi dan memperkuat stereotip yang tidak baik terhadap perempuan (Downs & Smith, 2010). Dampak dari fenomena ini berkaitan dengan “teori objektifikasi”, yang menyatakan bahwa paparan terhadap karakter media yang diseksualisasi, baik dalam film, majalah, iklan, ataupun video game, dapat meningkatkan objektifikasi diri dan menurunkan kepuasan tubuh di antara pemain perempuan (Puiu, 2022).
Menurut American Psychological Association (APA) seksualisasi mengacu pada proses di mana individu, terutama anak perempuan dan perempuan, diperlakukan sebagai objek seksual dan dihargai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual mereka. Proses ini melibatkan penggambaran, penyajian, atau representasi individu dengan cara-cara yang menekankan seksualitas dan mereduksi mereka menjadi objek seksual (Lethbridge, 2022). Meskipun seksualisasi pada penampilan tersebut tidak digambarkan secara terang-terangan, namun hal tersebut telah menciptakan definisi daya tarik fisik yang terbatas (standar kecantikan yang tidak realistis). Misalnya saja, perempuan baru dikatakan cantik ketika ia memiliki kulit putih, badan kurus, dada besar, dan pinggang yang ramping.
American Psychological Association (APA) menjelaskan empat kriteria standar untuk media yang dianggap melakukan tindakan seksualisasi. Kriteria pertama adalah adanya penekanan pada daya tarik seksual seseorang, baik dari penampilan maupun perilaku. Kriteria kedua yakni muskularisasi yang berlebihan pada karakter laki-laki, serta payudara besar dan pinggang kecil untuk karakter perempuan. Kriteria ketiga dari karakter yang diseksualisasi adalah objektifikasi seksual, yaitu mereduksi individu menjadi objek yang digunakan untuk memberikan ‘pleasure’. Kriteria terakhir yang dijelaskan oleh APA adalah pemaksaan seksualitas pada seseorang, misalnya menggambarkan karakter dengan pakaian yang minim (Lethbridge, 2022). Dengan demikian, penyajian karakter perempuan dalam video games sebagaimana dijelaskan di atas berarti paling tidak merefleksikan kriteria kedua sebagai bentuk seksualisasi dalam media.
Selain seksualisasi secara fisik, penggambaran perempuan dalam game berkaitan dengan masalah peran gender tradisional dan stereotip, seperti kiasan “damsel in distress” (gadis yang sedang dalam kesulitan) (Kondrat, 2015). Contoh saja pada salah satu game paling bersejarah, Super Mario atau Mario Bross. Dalam game ini, sang pahlawan, Mario, harus menyelamatkan seorang perempuan muda bernama Princess Peach yang diculik dan terperangkap di sebuah kastil. Princess Peach muncul di 14 game inti Super Mario dan 13 di antaranya menampilkan dirinya yang diculik. Super Mario 2 yang dirilis di Amerika Utara menjadi satu-satunya seri di mana Princess Peach tidak diculik dan merupakan karakter yang dapat dimainkan (Arteta, Khairi, & Rabat, 2015).
Barbie Culture
Munculnya standar ideal tubuh perempuan juga berkaitan erat dengan fenomena Barbie culture. Istilah Barbie culture pertama kali diperkenalkan oleh Mary F. Rogers dalam bukunya yang berjudul Barbie culture (1999). Kultur ini mengacu pada munculnya popularitas boneka Barbie dan dampaknya terhadap masyarakat, di mana sejak diperkenalkan pada tahun 1959, Barbie telah menjadi ikon budaya dan simbol feminitas dan berdiri tegak sebagai ikon kecantikan Amerika
Citra tubuh menjadi bagian utama dari Barbie culture. Rambut yang indah, kaki yang jenjang, dan payudara yang berisi membuatnya memiliki kemampuan untuk mendefinisikan kesempurnaan. Tubuh seperti jam pasir. Selama bertahun-tahun gambaran ideal ini ditanamkan sebagai sebuah gagasan palsu pada banyak perempuan bahkan sejak usia dini. Cita-cita kecantikan atau fisik yang tidak mungkin dicapai terukir di benak gadis-gadis muda dan juga anak laki-laki karena orang tua menghabiskan ribuan dolar untuk membelikan anak-anaknya boneka Barbie sebagai hadiah ulang tahun (Rogers, 1999).
Carole Spitzack (dalam Roger, 1999) mengatakan bahwa “boneka dan perempuan melambangkan satu sama lain”. Boneka fashion seperti Barbie tidak hanya melambangkan perempuan ideal dalam sebuah budaya, tapi juga menggambarkan obsesi mereka untuk memiliki tubuh yang sempurna bak Barbie. Dengan demikian, boneka tersebut menunjuk pada tubuh yang diidealkan, dan tubuh yang berjuang untuk menjadi ideal pada akhirnya menunjuk kembali pada boneka tersebut. Barbie, misalnya, menunjuk pada Madonna atau Cher, dan para superstar tersebut menunjuk kembali ke Barbie. Dampaknya, perempuan dituntut untuk tampil menjadi sesuatu yang ‘bukan perempuan’ dan mereplika Barbie yang justru merupakan wujud ‘perempuan fiksi’.
Hal ini menggiring perempuan pada pada perilaku konsumtif dan pola diet ekstrim sebagai upaya untuk mewujudkan replika Barbie pada diri mereka. Dalam sebuah analisis terhadap 32 penelitian yang melibatkan 63.181 orang, para peneliti dari Spanyol dan Ekuador menemukan bahwa 22 persen anak-anak berusia tujuh hingga 18 tahun menunjukkan tanda-tanda gangguan makan (eating disorder). Mirisnya, gangguan makan ini lebih banyak terjadi pada anak perempuan dengan persentase 30% di anak perempuan dan 17% di anak laki-laki. Orang yang menunjukkan pola gangguan makan di usia muda akan lebih tinggi kemungkinannya didiagnosis mengalami gangguan makan saat dewasa. Internalisasi nilai mengenai standar tubuh ideal sejak usia dini berperan besar dalam menghadirkan potensi gangguan makan pada anak (Lopez-Gil, dkk., 2023).
Selain itu, dampak dari Barbie Culture pada citra tubuh anak ini juga ditunjukkan oleh Jallinek, dkk. (2016) dalam penelitiannya yang berjudul The impact of doll style of dress and familiarity on body dissatisfaction in 6 to 8-year-old girls menyimpulkan bahwa anak-anak perempuan yang bermain dengan boneka Barbie mendorong mereka untuk menginginkan tubuh yang sama. Barbie membuat anak perempuan berpikir bahwa mereka harus berpenampilan dengan cara tertentu untuk menjadi menarik.
Hiperidealisasi dan Male Gaze dalam Industri Video Game
Seperti yang tampak pada pemaparan di atas, Barbie culture merupakan bentuk hiperidealisasi pada desain karakter perempuan. Hiperidealisasi merupakan penggambaran yang menekankan kecantikan fisik, proporsi yang berlebihan, dan atribut yang tidak realistis (Matthews & dkk, 2016). Sebagai sebuah budaya, standar yang ditetapkan oleh boneka Barbie tidak dipilih, melainkan terinternalisasi sejak dini dalam kepala banyak orang, mengingat pasar konsumen Barbie yang merupakan anak-anak.
Maka dari itu, hingga dewasa, standar tersebut terbawa dan akhirnya menjadi sesuatu yang dianggap ‘memang seharusnya begitu’, termasuk oleh para desainer game. Tentu saja para desainer karakter perempuan di industri game ini tidak serta merta menyebutkan bahwa bentuk tubuh dari karakter yang dirancangnya terinspirasi dari Barbie. Namun, gambaran ideal tubuh seorang perempuan di alam bawah sadar mereka telah terfiksasi kepada Barbie culture sehingga, dciptakanlah desain karakter seperti Lara Croft (Tomb Rider), Chun-Li (Street Fighter), D.va (Overwatch), dan Alice (Mobile Legend: Bang-Bang). Pengembang video game percaya bahwa karakter perempuan yang sangat ideal ini akan lebih menaarik secara visual dan mengundang lebih banyak pemain.
Selain itu, sifat industri video game yang didominasi oleh laki-laki juga berkontribusi pada hiper-seksualisasi karakter perempuan, karena penggambaran ini memenuhi hasrat yang dirasakan oleh para pemain laki-laki (Salter & Blodgett, 2012). Penelitian dari Teresa Lynch, dkk. yang berjudul Sexy, Strong, and Secondary: A Content Analysis of Female Character in Video Games Across 31 Years (2016) juga menunjukkan bahwa, industri game saat ini menyadari bagaimana mereka meminggirkan separuh dari audiensnya dengan menciptakan karakter-karakter perempuan tunduk terhadap male gaze. Male gaze sendiri merupakan konstruksi sosial yang berasal dari ideologi atau—wacana patriarki dalam mempotret bagaimana peran gender sesuai dengan pemahaman mereka. Kehadiran karakter perempuan yang dibuat berfokus pada presentasi visual mereka, yang tidak lain bertujuan untuk mengobjektifikan perempuan sebagai “makna yang tidak bermakna” tanpa kehadiran laki-laki yang dominan. Peran perempuan yang digambarkan sedemikian pasif ini bertujuan untuk guna memuaskan dan memperkuat ideologi patriarki di masyarakat (Mulvey, 1975).
Meskipun sekilas tampak tidak berbaya, pengaruh male gaze pada desain karakter game menyebabkan pemain melihat karakter hanya sebagai objek hasrat seksual, bukan sebagai karakter dengan kepribadian dan cerita yang mendalam. Selain itu, ia juga memengaruhi persepsi sosial pemain terhadap tubuh dan citra perempuan. Pemain mungkin terpapar pada standar kecantikan yang tidak realistis atau stereotip gender yang merugikan.
Kesimpulan
Karakter perempuan dalam industri video games kerap kali mengalami seksualisasi lewat desain mereka. Tanpa disadari desain-desain karakter ini dipengaruhi oleh apa yang disebut dengan Barbie culture. Kultur ini menetapkan standar ideal kecantikan perempuan yang berpatokan dengan tampilan boneka Barbie. Hal ini berpengaruh pada munculnya hiperidealisasi pada tubuh perempuan yang berujung pada tindakan konserisme ataupun pola diet ekstrim guna mendapatkan tubuh bak boneka Barbie. Hiperidealisasi pada desain karakter perempuan di video game ini juga dilanggengkan oleh pengaruh male gaze pada industri tersebut. Male gaze mengacu pada pandangan audiens laki-laku dan merupakan konstruksi sosial yang didasarkan pada wacana patriarki dalam memproyeksikan perempuan sesuai dengan pemahaman mereka. Pengembang video game merasa bahwa desain sensual dapat lebih menarik perhatian para pemain. Pada akhirnya karakter perempuan hanya dilihat sebagai objek seksual dan mengabaikan keunikan ataupun kemampuan dari karakter itu sendiri.
Referensi
Arteta, C., & dkk. (2015, Mei 18). Playing with Women: Objectification and Victimization in Video Games. Retrieved Juni 20, 2023, from Salzburg Academy on Media & Global Change: http://www.salzburg.umd.edu/unesco/objectification-women-video-games
Downs, E., & Smith, S. L. (2010). Keeping Abreast of Hypersexuality: A Video Game Character Content Analysis. Sex Roles, 62, 721-733.
Jallinek, R. D., & dkk. (2016). The impact of doll style of dress and familiarity on body dissatisfaction in 6- to 8-year-old girls. Body Image, 18, 78-85.
Kondrat, X. (2015). Gender and Video Games: How is Female Gender Generally Represented in Various Genres of Video Games? Journal of Comparative Research in Anthropology and Sociology, 6(1), 171-193. Lethbridge, S. D. (2022). Level Up: Examining the Effects of Sexualized Video Game Character. Selected Honors Theses. 164. Retrieved Juni 20, 2023, from https://firescholars.seu.edu/honors/164
Lynch, T., & dkk. (2016). Sexy, Strong, and Secondary: A Content Analysis of Female Character in Video Games Across 31 Years. Journal of Communication, 66(4), 564-584.
Lethbridge, S. D. (2022). Level Up: Examining the Effects of Sexualized Video Game Character. Selected Honors Theses. 164. Retrieved Juni 20, 2023, from https://firescholars.seu.edu/honors/164
Lopez-Gil, J. F., & dkk. (2023). Global Proportion of Disordered Eating in Children and Adolescents: A Systematic Review and Meta-analysis. JAMA Pediatr, 177(4), 363–372.
Matthews, N. L., & dkk. (2016). Real ideal: Investigating how ideal and hyper-ideal video game bodies. Computers in Human Behavior, 59, 155-164.
Mulvey, L. (1975). Visual Pleasure and Narrative Cinema. Screen, 16(3), 6-18.
Puiu, T. (2022, Juni 30). Do sexualized video games actually contribute to misogyny and body image issues? Retrieved Juni 20, 2023, from ZME Science: https://www.zmescience.com/science/do-sexualized-video-games-actually-contribute-to-misogyny-and-body-image-issues/
Rogers, M. F. (1999). Barbie Culture. Sage Publication Ltd.
Salter, A., & Blodgett, B. (2012). Hypermasculinity & Dickwolves: The Contentious Role of Women in the New Gaming Public. Journal of Broadcasting & Electronic Media, 56(3), 401-416.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/08/2023-08__03.pdf “].
Untuk mendorong penggunaan EBT, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. PP tersebut akan mengatur mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian listrik, serta komitmen pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan. Diterbitkan PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mempercepat target peningkatan EBT dalam bauran energi nasional, serta penurunan gas rumah kaca (GRK).
Menanggapi peraturan tersebut, DPR merancang RUU EBT sebagai regulasi dalam pengembangan EBT. RUU EBT merupakan upaya DPR untuk membuat regulasi yang komprehensif, berkelanjutan, dan adil dalam pengembangan EBT sehingga manfaatnya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Namun, dalam perancangan UU tersebut terdapat polemik di dalamnya. Salah satunya terkait skema power wheeling. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menghapus power wheeling dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBT, namun pemerintah tetap menyediakan listrik EBT. Keputusan tersebut juga didukung oleh Pengamat Energi Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada,Fahmi Radhi bahwa power wheeling menyebabkan tarif menjadi volatile atau tidak stabil, karena disesuaikan dengan mekanisme pasar–tergantung supply dan demand. Radhi juga mengatakan tarif yang volatile akan memberatkan masyarakat ketika harga listrik mengalami kenaikkan. Tidak hanya itu, Radhi juga menambahkan bahwa power wheeling berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Berbeda dengan pemerintah, Wakil Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa skema power wheeling harus tetap ada dalam RUU EBT karena skema tersebut dapat meningkatkan penerapan EBT. Pendapat tersebut didukung oleh Direktur Eksekutif Institute of for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa yang menyatakan bahwa power wheeling bisa mendorong energi terbarukan karena kondisi industri ketenagalistrikan akan sesuai dengan supply dan demand.
Perdebatan ini menunjukkan dilema mengenai skema power wheeling, di satu sisi power wheeling berpotensi untuk meningkatkan penerapan EBT, disisi lain power wheeling dapat mengakibatkan ketidakpastian harga listrik yang dapat menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat. Namun, untuk mempercepat pembangunan EBT diperlukan skema baru dalam ketenagalistrikan, mengingat skema saat ini yang diterapkan kurang efektif. Skema saat ini menurut Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 hanya memperbolehkan transmisi milik PLN untuk digunakan oleh distribusi listrik milik PLN, sehingga semua listrik yang diproduksi oleh IPP harus terlebih dahulu dibeli oleh PLN, baru kemudian dapat ditransmisikan ke konsumen melalui jaringan milik PLN.
Skema industri ketenagalistrikan saat ini kurang efektif karena mengakibatkan keadaan over supply listrik yang mencapai 56% di tahun 2022, data tersebut dipaparkan Direktur Umum PLN pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR (8/2/2023). Adanya over supply tersebut karena sistem take or pay dalam kontrak pembelian listrik PLN. Sistem take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik yang sudah diproduksi oleh IPP sesuai dengan harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) di awal, tanpa memperdulikan tingkat permintaan dari konsumen dalam prosesnya. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sistem take or pay ini membuat PLN harus menutup setiap kelebihan pasokan yang terjadi, ketika permintaan kurang dari komitmen supply antara PLN dan IPP. Diperkiran biaya dalam setiap kelebihan 1 GigaWatt mencapai 3 triliun rupiah. Dengan demikian, pembangunan pembangkit listrik EBT akan memperburuk kondisi internal PLN karena dapat menambah penyediaan listrik yang sudah over supply, sehingga beban biaya yang ditanggung semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerapan EBT, salah satunya skema power wheeling.
Sementara itu, penerapan skema power wheeling dapat meningkatkan pemanfaatan EBT karena tidak memusatkan satu aktor yang berperan dalam transisi energi. Saat ini, PLN merupakan satu-satunya aktor yang menjadi penyalur sekaligus penyedia tenaga listrik di Indonesia. Dalam skema power wheeling, peran penyediaan energi listrik akan digantikan oleh IPP, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas transmisi energi listrik. Dengan begitu, over supply dapat dihindari karena penyediaan listrik di tanggung oleh IPP sesuai dengan jumlah permintaan konsumen—mekanisme pasar. Meskipun dinilai lebih efektif dalam menghindari over supply, power wheeling memiliki tantangan terkait yang sudah disebutkan tadi. Maka dari itu, dalam penerapannya power wheeling harus memenuhi tiga aspek penting, yaitu keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan.
Aspek keterjangkauan berarti pelaksanaan skema power wheeling harus bisa berdampak dalam mewujudkan energi listrik bersih yang terjangkau, baik dari segi harga maupun fasilitas dan layanan. Mengingat skema ini mengacu pada kompetisi dan mekanisme pasar, pemerintah dapat mengontrol harga melalui penetapan batas atas dan batas bawah harga energi listrik, seperti kebijakan yang diterapkan dalam jasa angkutan udara. Batas atas merupakan harga maksimal yang diizinkan untuk diberlakukan IPP kepada konsumen dengan tujuan melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sedangkan batas bawah merupakan harga minimum yang diizinkan untuk diterapkan dalam mekanisme jual beli listrik dengan tujuan melindungi IPP dari permainan harga yang tidak sehat. Maka dari itu, masyarakat bisa menikmati energi bersih dengan harga yang terjangkau.
Dalam aspek keberlanjutan, power wheeling dapat mempercepat proses transisi energi. Hal tersebut karena power wheeling akan mendorong keterlibatan aktor swasta dalam transisi energi. Melansir dari buku Playbook: How to Engage the Private Sector in Climate Action Plans (2022), transisi energi akan semakin cepat ketika pemerintah mampu melibatkan aktor swasta secara aktif dalam sektor energi, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan. Namun, perlu digaris bawahi juga bahwa penerapan power wheeling hanya diberlakukan terhadap IPP/sektor swasta yang berbasis EBT. Dengan begitu, IPP berbasis EBT nantinya akan meningkatkan porsi bauran EBT untuk memenuhi target bauran EBT sesuai RUPTL sebesar 23% pada tahun 2025.
Terakhir, adalah aspek keadilan, yang berarti penerapan power wheeling ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan yang lebih inklusif. Dalam PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 4 menyebutkan bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama demi kepentingan umum. Oleh karenanya, mekanisme power wheeling akan memenuhi aspek keadilan karena dapat mengakomodasi berbagai pihak dalam pemanfaatan jaringan transmisi bersama berdasarkan peraturan tersebut. Selain itu, menurut BPS, rasio elektrifikasi Indonesia di tahun 2022 berada di angka 99,39% yang menandakan masih ada 1,7 juta orang yang belum mendapatkan akses listrik. Dengan diterapkannya power wheeling, kedepannya PLN sudah tidak menambah kontrak take or pay dengan IPP, melainkan fokus pada pembangunan dan manajemen transmisi di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan transmisi yang dikebut oleh PLN juga akan mempercepat rasio elektrifikasi–persentase wilayah Indonesia yang teraliri listrik–hingga seratus persen. Ketika seluruh wilayah Indonesia sudah teraliri energi listrik, maka kesenjangan sosial dapat diminimalisir. Pembagian peran antara PLN dan IPP di dalam industri ketenagalistrikan yang adil dan bersih akan membuat masyarakat menerima dampak baiknya.
Dengan memasukkan prinsip keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan, power wheeling akan dapat mempercepat transisi energi sekaligus mereformasi industri ketenagalistrikan di Indonesia menjadi semakin inklusif. Maka sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kebijakan power wheeling secara jernih agar mampu berorientasi pada kebaikan masyarakat.
Referensi
Agungnoe. (2023, February 27). Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT – Universitas Gadjah Mada. UGM. https://ugm.ac.id/id/berita/23501-pengamat-ugm-segera-syahkan -uu-ebt/
antaranews.com. (2023, February 27). IESR: tak ada yang perlu dikhawatirkan dari skema
“power wheeling.” Antara News.https://www.antaranews.com/berita/34168
98/iesr-tak-ada-yang-perlu-dikhawatirkan-dari-skema-power-wheeling
Badan Pusat Statistik. (2023). Badan Pusat Statistik. Www.bps.go.id.
https://www.bps.go.id/indicator/29/853/1/persentase-rumah-tangga-menurut-p rovinsi-tipe-daerah-dan-sumber-penerangan-dari-listrik.html
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Bauran Energi Terbarukan (Persen), 2019-2021. Www.bps.go.id. https://www.bps.go.id/indicator/7/1824/1/bauran-energi-terbarukan.html
Fakultas Teknik UGM. (2023, May 16). Seminar Membangun Industri Kelistrikan yang Sehat
Mendukung Percepatan Transisi Energi. https://www.youtube.com/watch?v =lq0x5XSutlA
Gandhi, G. (2023, February 6). Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan TengahdenganPemerintah. Tempo.
https://bisnis.tempo.co/read/1688410/inginkan-power-wheeling-tetap-dipert a hankan-di-ruu-ebt-anggota-dpr-ada-jalan-tengah-dengan-pemerintah
IRENA (2022), Indonesia energy transition outlook, International Renewable Energy Agency,
Abu Dhabi
JDIH Marves. (2022, September 14). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/pemerintah-perkuat-transisi-energi-melaluiperaturan-presiden-pengembangan-ebt-1z0KzikwlYW
Kumparan News. (2022, October 2). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com.
Muliawati, F. D. (2023, February 9). Oversupply Listrik Bisa Bikin Rugi, Pemerintah Lepas
Tangan! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209
124649-4-412415/oversupply-listrik-bisa-bikin-rugi-pemerintah-lepastanga n
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. (2012).
Playbook: How to engage the private sector in climate action plans. (2022). State of
Green.https://stateofgreen.com/en/publications/playbook-how-to-engage-the private-sector-in-cli mate-action-plans/
Setiawan, V. N. (2022, September 22). Kiamat Batu Bara Mendekat, Ada PLTU Mulai Disetop
Tahun Ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922
154402-4-374228/kiamat-batu-bara-mendekat-ada-pltu-mulai-disetop-tahunini
Setiawan, V. N. (2023, February 8). Bos PLN Blak-blakan Alasan di Balik Oversupply Listrik
RI.CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230208131025-
4-412103/bos-pln-blak-blakan-alasan-di-balik-oversupply-listrik-ri
Setiawan, V. N. (2023, January 24). Adu Kuat DPR Vs Pemerintah Soal Power Wheeling di
RUUEB-ET. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/2023 0124173104-4-407898/adu-kuat-dpr-vs-pemerintah-soal-power-wheeling-di-r uu-eb-et
Sunardi, E. L. (2014). PERBANDINGAN HARGA ENERGI DARI SUMBER ENERGI BARU
TERBARUKAN DAN FOSIL. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 16(2).
Umah, A. (2021, March 3). Ini Daerah di RI yang “Simpan” Harta Karun Energi Terbesar.
CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210303192805
-4-227673/ini-daerah-di-ri-yang-simpan-harta-karun-energi-terbesar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 2.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30, (2009).
Wijoyo, Y. S., Hadi, S. P., & Sarjiya. (2020). Review Perhitungan Biaya Wheeling. Jurnal Nasional Teknik Elektro.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/07/2023-07__05.pdf”].
On 26 December 2004, there was a 9.1 magnitude earthquake struck off the west coast of Sumatra, followed by a tsunami, simultaneously attacking Indonesia, Bangladesh, India, Sri Lanka, Malaysia, Burma, Thailand, Singapore and the Maldives. This catastrophe has been widely known as one of the deadliest catastrophes of modern history, with Indonesia alone suffering a death toll of approximately 167,000 (Athukorala & Resosudarmo, 2005). Australia, as an Indian Ocean neighbour, had implemented several disaster relief operations and aid-funded mechanisms to support all countries under the consequences of such a natural phenomenon. However, it can be easily observed that Indonesia was the biggest financial receiver, accountable for nearly half of the total $69.6 million of Australia’s contribution to humanitarian assistance (with data provided by DFAT, 2014). Furthermore, the Australian Department of Foreign Affairs and Trade referred to their support to only Indonesia as “immediate” and provided a formal reconstruction package, but other countries did not experience the exact same amount of treatment. That said, the Indian Ocean tsunami is a typical case to demonstrate how Indonesia plays a significant role in Australia’s foreign policy compared to other neighbours, affirming the potential for further bilateral cooperation between them.
Since the Indian Ocean tsunami, the 28 September 2018 Sulawesi tsunami followed as Indonesia’s fourth major damaging tsunami event, caused by a 7.5 magnitude earthquake, causing a 1.5-metre tsunami waves and resulting in a loss of more than 230,000 lives in Banda Aceh (as cited in Paulik et al., 2019). Again, Australia had proved to be a reliable partner for Indonesia during both tragedies, offering immediate and substantial humanitarian aid and reconstruction contributions, which implies its long-term commitment in supporting Indonesia’s efforts to respond to the crisis. That said, the two cases of 2004 Indian Ocean and 2018 Sulawesi tsunamis are chosen to be discussed as they reveal Australia’s resilience in helping Indonesia to overcome extreme natural events, seeding for the prospect for their cooperative management. They also illustrate the need of one country for external support when facing catastrophes on a massive scale, emphasizing the importance of the interdependence between a country and another.
For fostering the development of Australia-Indonesia relations in disaster management, it is significant to look for Australia’s motives in aiding Indonesia to overcome the disasters. If looking from the academic lenses of realism, for instance, Australia seemingly did not obtain any direct benefits or fulfill its national interests by providing Indonesia with financial and humanitarian aid. Its security, on the contrary, was still pretty solid because no Australians were recorded to be affected by both cases. The dominance of international organizations’ role or significance in mutual gains, as suggested by liberalism, and the social norms or beliefs that urged Australia to help Indonesia from a constructivist perspective also tended to be somewhat vague in this case. Therefore, within the context of this essay, the author believed that a new concept like complex interdependence will be adequate in explaining the motives and prospects of Australia and Indonesia’s bilateral cooperation as it complements the other theories’ gap of explanation.
Complex interdependence should be treated as a description of certain conditions that enable its existence rather than an interpretation of the events (Cowhey, 1978). However, to a certain extent, it can be used to understand why interdependence occurs in specific countries but not others. Robert O. Keohane and Joseph S. Nye as the founding fathers of the theory, in their work Power and Interdependence: World Politics (1977), framed the characteristics for complex interdependence as (1) multiple channels, (2) absence of hierarchy among issues and (3) minor role of military force. Utilizing the concept, this article seeks to emphasize the high possibility of enhancing Australia-Indonesia interdependence, arguing that all of its three conditions can be found in the area of disaster management.
With regard to the first condition, the two cases of the 2004 Indian Ocean tsunami and the 2018 Sulawesi earthquake and tsunami, witnessed clearly the evidence of contact through multiple channels between Australia and Indonesia. For example, according to the Department of Foreign Affairs and Trade of the Australian Government (DFAT) in the former disaster, Australia provided financial assistance to respond to the situation via not only the Indonesian government but also several third-party international organizations acting as connectors, such as the World Food Programme, Surfaid, the International Organisation for Migration and the World Bank, UNICEF, the United Nations Development Programme (UNDP), and the World Health Organization. Furthermore, the contact to support the process of Indian Ocean tsunami disaster management between Indonesia and Australia was also maintained at a micro level of individuals, including technical experts, aid workers, defense personnel and medical teams that came to Northern Sumatra (DFAT, 2014), paving the way for a stronger and more meaningful societal connection of the two countries in circumstances of crises.
Similarly, in the Sulawesi catastrophe in 2018, there was involvement in facilitating states’ communication and management processes by UN agencies and local, regional and international NGOs (DFAT, n.d.). With that being said, the ties in crisis management between Canberra and Jakarta have been strengthened by all three levels of individual, national and international. In other words, they have multiple points of contact to work together to ensure a timely response to such an emergency, when relying only on state-to-state communication might not be the most optimal choice. Such a situation fits closely with what Keohane and Nye (1977) suggested as one of the needs for interdependence. Multiple channels of interaction, whether formal or informal, are indeed necessary to pave the way for both country-to-country bond and their society and non-governmental elites (Rana, 2015). Such a characteristic of complex interdependence is framed based on the assumption that the more interaction nation-states have, the more sensitive they are to each other’s policies, therefore constructing the foundation for higher level of interdependence. Besides, higher level of communication also likely leads to lower risk of misunderstanding that facilitates them to find common goals, as well as to avoid conflicts of interests.
Moving forward to the second condition, the prospect of Australia-Indonesia cooperative disaster management also manifested in the absence of hierarchy among issues. This means that the common interests of the two nations are beyond military and security problems (Keohane & Nye, 1977). Obviously, when it comes to natural disaster responses, military-related activities are seemingly no longer the main focus, but other concerns might have more room to be taken into account. To be more specific, the Indian Ocean and the Sulawesi tsunamis had brought many other issues into the agenda, including humanitarian, reconstruction and health. In natural catastrophes, besides the loss of lives, there would also be the destruction of facilities, infrastructures and sources of livelihood. Therefore, to address these challenges, the Australian government provided initial emergency response funding of $34.4 million for humanitarian issues and an additional $1 billion package to assist Indonesia in dealing with the aftermath of the Indian Ocean tsunami (DFAT, 2014), which demonstrates the extent of cooperation between the two nations that goes beyond political concerns. Equivalent efforts were also seen in the Sulawesi case, where Australia committed $10.25 million to support Indonesia and humanitarian partners in responding to the consequences of natural tragedies. The scope of assistance comprises fulfilling instantaneous water and sanitation needs, providing shelter, protection services and psychosocial support, and many more (DFAT, n.d). Therefore, it is safe to say that the Australia-Indonesia bilateral relationship has the potential to address contemporary challenges like environment and natural disaster issues rather than only working together on military and security concerns, indicating the absence of hierarchy among issues. This expansion of common interests between states, going beyond conventional issues, is significant in cooperation building as it strengthens their bargaining power. Considering that there are more issues being put on the table to be discussed together, one might be able to compromise its weakness in an area with its strength in another (Brown, 2007), increasing the number of shared interests and opportunities for bilateral cooperation.
The final condition for complex interdependence, which is the minor role of the military, can also be fulfilled in Australia-Indonesia cooperative disaster management. When the condition does not urgently ask for the engagement of armed forces, they might be granted an absence; however, this does not necessarily mean that the two countries could not have political and military relations at all (Keohane & Nye, 1977). In the case of the 2004 Indian Ocean tsunami, the occurrence of Australian forces was very minimal, while in the 2018 Sulawesi tsunami and earthquake, the relevance of the military could only be traced when Australian Defence Force (ADF) aircraft facilitated the victims by delivering humanitarian supplies (DFAT, n.d). However, this does not necessarily mean that the two countries do not cooperate in sensitive yet important areas like military and security. This should be perceived more like they prefer choosing a more peaceful option when the circumstances still allow. Australia, in reality, committed to having regional military cooperation with Indonesia in the forms of joint training and export of weapons, as reported by Ali MC (2022) from Aljazeera. From the analyses mentioned above, it could be seen that Australia and Indonesia have fulfilled all three conditions of complex interdependence in responding to natural catastrophes, ready to elevate the bilateral relations to a stronger and tighter one.
Nevertheless, there are still some concerns that should be taken into discussion before Canberra and Jakarta move to the next level of the relationship. When revisiting the theory, it appears that there are some worth-discussing aspects that complex interdependence has not yet explained. For example, it does not explain military-based cooperation or perhaps what happens when one country’s partnership in an alliance potentially affects its other partners. One example of this case is AUKUS – the trilateral security pact between Australia, the United Kingdom, and the United States focusing on nuclear power in the Indo-Pacific in 2021. Many scholars are concerned that it has challenged the regional central role of ASEAN, an organization in which Indonesia is an active member. In addition, the concept is also limited to explain how two countries can legalize their status of complex interdependent partners in documents, after fulfilling all three characteristics. It is necessary for countries involved to reach more de jure complex interdependence to ensure their commitment to each other and refer to it when unwanted situations ever occur. In the case of Australia and Indonesia, the assistance between the two countries in disasters so far is ad hoc rather than based on any specific agreement or framework, making their cooperation uncertain to a larger or lesser extent. Furthermore, Indonesia, in many cases, has been deemed as a weaker partner of Australia rather than an equal one, considering its incomparable amount of financial contribution to the relations. In the long run, if little effort could be shown, it might trigger concerns of an unequal partnership. While being such an interesting topic to be discussed, these challenges are not part of the scope of this essay, but are more of a suggestion for further investigation.
In conclusion, this paper on disaster management cooperation between Australia and Indonesia highlights the potential for strengthening their bilateral relations within the framework of complex interdependence, having what had been done in the two cases in the past as backup evidence. Australia’s prompt and substantial aids to various connectors, from individual and national to international images, exemplifies the multiple channels of contact between the two countries. The absence of a hierarchy among issues is evident, as both nations prioritize humanitarian, reconstruction, and health concerns over military and security matters. Additionally, the minor role of the military in disaster management cooperation is also discussed within the context of this paper. That said, Australia and Indonesia are well positioned to deepen their bilateral relations regarding disaster management. This collaborative approach not only benefits Australia and Indonesia but also sets an example for regional cooperation and contributes to broader efforts in global disaster management.
References
Athukorala, P., & Resosudarmo, B. P. (2005). The Indian Ocean Tsunami: Economic Impact, Disaster Management, and Lessons. Asian Economic Papers, 4(1), 1–39. https://doi.org/10.1162/153535105776249863
Brown, C. (2007). Understanding International Relations. Palgrave Macmillan.
Cowhey, P. F. (1978). Reviewed Work(s): Power and Interdependence: World Politics in Transition. by Robert O. Keohane and Joseph S. Nye. Political Science Quarterly, 93(1), 132. https://doi.org/10.2307/2149069
DFAT. (n.d.). Sulawesi earthquake and tsunami response. Australian Government Department of Foreign Affairs and Trade. https://www.dfat.gov.au/crisis-hub/sulawesi-earthquake-and-tsunami-response
DFAT. (2014, December 19). Indian Ocean tsunami. Www.dfat.gov.au; Australian Government Department of Foreign Affairs and Trade. https://www.dfat.gov.au/news/news/Pages/indian-ocean-tsunami
Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and Interdependence: World Politics in Transition. Boston and Toronto: Little, Brown and Company.
MC, A. (2022). Australia committed to military cooperation with Indonesia. Www.aljazeera.com. https://www.aljazeera.com/news/2022/10/19/australia-to-continue-indonesia-military-cooperation
Paulik, R., Gusman, A., Williams, J. H., Pratama, G. M., Lin, S., Prawirabhakti, A., Sulendra, K., Zachari, M. Y., Fortuna, Z. E. D., Layuk, N. B. P., & Suwarni, N. W. I. (2019). Tsunami Hazard and Built Environment Damage Observations from Palu City after the September 28 2018 Sulawesi Earthquake and Tsunami. Pure and Applied Geophysics, 176(8), 3305–3321. https://doi.org/10.1007/s00024-019-02254-9
Rana, W. (2015). Theory of Complex Interdependence: A Comparative Analysis of Realist and Neoliberal Thoughts. International Journal of Business and Social Science, 6(2)
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/07/2023-07__04.pdf “].
Decentralized Finance: A Disruptive Innovation?
Decentralized Finance’s (DeFi) increasing prevalence is apparent in attracting researchers’ attention, and many scholars refer this phenomenon to other form of terminologies, such as decentralized autonomous finance and open finance (Eikmanns et al., 2023). Though there is no singular definition of DeFi, its terms are mostly seen through the vantage point of technology and financial affairs. In a general context, DeFi is conceptualized as decentralized financial infrastructures built on a stack of blockchain/DLT and open sources protocols which are enabled via smart contract and allow users to get financial services akin to those offered by traditional financial system (Eikmanns et al., 2023; Popescu, 2020). DeFi’s designated purpose is to extend or even move the financial services presented by the existing system to a digital environment where people can conduct financial affairs without central intermediaries. The architecture behind DeFi that relies on blockchain-based smart contracts allows the transactions to be processed in a secure and verifiable way, enforced by computation coding only, and stored in public ledgers (Deloitte, 2022; Schär, 2021). As a result, DeFi has the capacity to produce a perpetual and open financial system with unparalleled transparency and grant the equal right of access to users.
DeFi protocol is not only mimicking traditional financial systems that provide core banking services such as saving, lending, and investing. As blockchain technology undergoes rapid development, DeFi is reincarnated to be one of the financial infrastructures which is growing at unprecedented speed, offering numerous new and updated applications. With the current pace of development, this ground-breaking innovation is considered a disruption.
DeFi comes with the idea of decentralization – a vision to liberate people from constricting financial systems that depend on trust. Current traditional financial systems rely solely on the existence of intermediaries – such as commercial banks, insurance companies, or mutual funds – to perform transaction settlement. Consequently, these intermediaries can hold significant power over the users, which leads to inherent fragility and systemic risk when core intermediaries become corrupted (Makarov & Schoar, 2022) However, individuals have no other choice to get financial services but trust these intermediaries, along with the risk of corrupted institutions. Instead of trust, DeFi offered a computation coding to process the transactions, eliminating the need for trusted third parties altogether. Relevant to this, there are at least three prominent features: intermediation, interoperability, and inclusion of DeFi technology that have considerable potential to reshape the current monetary structure (Eikmanns et al., 2023).
First, DeFi is eager to diminish the function of intermediaries. The foundation of the current economic system is centralization, where government, banks, and public financial companies play an authoritative role that people trust to maintain value and order within the system (Abdulhakeem & Hu, 2021). Although working, the immense authority held by these intermediaries is not immune to abuse that could harm the users through the application of excessive transaction fees or the imposition of usage restrictions. By upholding the principles of disintermediation, DeFi removed the importance of government, banks, or other financial entities and utilized smart contracts so people could have direct control over their financial affairs. When a traditional financial system cannot survive without central intermediaries, DeFi offers a mechanism where anyone is a node and can be the center of a financial structure (Abdulhakeem & Hu, 2021).
Second, because the code is open source and nobody holds copyright over every program within the protocol, DeFi is highly interoperable. It creates an extremely competitive environment which leads to the emergence of an infinite innovation cycle (Eikmanns et al., 2023). Consequently, any problem within a DeFi would be easier to address, and the solution employed could be quickly distributed. Interoperability also means that DeFi can adapt to the growing users’ needs faster than the traditional financial system, ensuring that users can get the best DeFi programs and applications. Third, DeFi applications do not rely on identities, and exclusion is out of the question (Schär, 2021). As long as somebody has an internet connection, DeFi would be accessible to them, thus in some points, DeFi could be a solution for economic empowerment by providing easier access for people towards financial services – including the 1.7 million unbanked population globally (Demirguc-Kunt et al., 2018; Popescu, 2020). Though, unequal internet access and the digital literacy gap must firstly be addressed to achieve financial inclusion, DeFi would still reduce the wealth, status, and location barriers that are also imperative factors preventing people from getting financial services.
Admittedly, this leap in technology challenges the current financial system. DeFi strikes the existing system by offering efficiency, transparency, and accessibility (Abdulhakeem & Hu, 2021) – something people found lacking from centralization. With the ongoing trajectory of digital technology development, it is possible that DeFi could replace the function of governments in providing financial structures in the future. Still, along with its intricacies, DeFi holds a promising ground that can be advantageous for countries to solve the long-standing systemic problem.
As Disruptive Innovation: How Risky Is It?
The existence of DeFi looks like a double-edged sword. On one side, DeFi provides the tools and environment needed for reforming centralized financial infrastructures: ensuring the application of low-cost transaction fees, unparalleled transparency, and promising inclusivity. On the other side, the growing existence of DeFi posed a threat not only to the government but also to the users. As an open-sourced environment without central intermediaries, DeFi’s emergence is accompanied by poor governance arrangements that raise some concerns (FSB, 2023), such as: who responsible for what or who can be held accountable in the event of failure. There is a blurry distinction between users, developers, and infrastructure providers, resulting in unclear accountability and responsibility of governance mechanism (Rikken et al., 2019). This could have a negative impact on the stability of the financial system as well as mislead the users about the DeFi’s claims of its promises and safeguards.
However, the more significant threat posed by DeFi is its capability to undermine the rule of law (Zetzsche et al., 2020) and thus, in this case, governments need to take action toward its growing presence. Zetzsche, Arner, and Buckley (2020), highlighted three different areas where DeFi could compromise the rule of law. First in terms of jurisdiction and applicable law. As the product of Web3, DeFi is operating globally, meaning it has been beyond spatial boundaries. Thus, if there is any conflict between users, it would be difficult to determine which laws and jurisdictions are applicable to settle the matter. Second is the issue of law enforcement. Decentralization upheld by DeFi would make enforcement becoming more challenging. The DeFi environment could be anarchy as no entity could enforce that the game within the structures complies with laws and regulations. As a result, DeFi can be a modicum to conduct illicit actions (OECD, 2022). Lastly are concerns on data protection and privacy. DeFi’s operations rely on cloud and DLT, it indicates that the data of DeFi’s users would be stored in multiple servers instead of an individual server; therefore DeFi’s users are prone to privacy violation. Even if data protection principles are applied, the data generated from a DeFi is ‘decentralized,’ which makes the concept of ‘data ownership’ simply theoretical (Zetzsche et al., 2020).
Given its rapid growth, it is crucial that governments begin to keep track of this development closely to get a better understanding of its mechanism, the benefits it brings, and the underlying risks (OECD, 2022). Simply refusing DeFi will deprive a country of the benefits it offers. That being the case, governments must formulate a strategy to utilize DeFi to its full potential while managing its risks. Combining DeFi with the current traditional financial system can be an option, as both need to work together (Casey, 2022). DeFi could bring innovative solutions to the table for systemic problems the traditional financial system faces: transparency, inclusivity, and efficiency. On the other hand, by combining DeFi with the traditional financial system, its environment no longer needs to be anarchy, as traditional finance could impose some of its regulations to achieve functional stability.
References
Abdulhakeem, S. A., & Hu, Q. (2021). Powered by Blockchain Technology, DeFi (Decentralized Finance) Strives to Increase Financial Inclusion of the Unbanked by Reshaping the World Financial System. Modern Economy, 12(01), 1–16. https://doi.org/10.4236/me.2021.121001
Banerjee, A., Byrne, R., Bode, I. de, & Higginson, M. (2022). Web3 Beyond the Hype. https://www.mckinsey.com/industries/financial-services/our-insights/web3-beyond-the-hype
Casey, M. (2022, September). ‘DeFi’ and ‘TradFi’ Must Work Together. Finance & Development, International Monetary Fund, 24–26.
Deloitte. (2022). DeFi deciphered: Navigating disruption within financial services . https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/us/Documents/risk/us-financial-advisory-defi-march-2022.pdf
Demirguc-Kunt, A., Klapper, L., Singer, D., Ansar, S., & Hess, J. (2018). The Global Findex Database 2017: Measuring Financial Inclusion and the Fintech Revolution. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1259-0
Eikmanns, B. C., Mehrwald, P., Sandner, P. G., & Welpe, I. M. (2023). Decentralised finance platform ecosystems: conceptualisation and outlook. Technology Analysis & Strategic Management, 1–13. https://doi.org/10.1080/09537325.2022.2163886
FSB. (2023). The Financial Stability Risks of Decentralised Finance. https://www.fsb.org/wp-content/uploads/P160223.pdf
Gudgeon, L., Werner, S., Perez, D., & Knottenbelt, W. J. (2020). DeFi Protocols for loanable funds: Interest rates, liquidity, and market efficiency. AFT ’20: Proceedings of the 2nd ACM Conference on Advances in Financial Technologies, 92–112.
Makarov, I., & Schoar, A. (2022). Cryptocurrencies and Decentralized Finance (DeFi) (No. 1061; BIS Working Papers). https://www.bis.org/publ/work1061.pdfOECD. (2022). Why Decentralised Finance (DeFi) Matters and the Policy Implications.
Popescu, A.-D. (2020). Decentralized Finance (Defi) – The Lego Of Finance. Social Science and Education Research Review, 7(1), 321–348.
Rikken, O., Janssen, M., & Kwee, Z. (2019). Governance challenges of blockchain and decentralized autonomous organizations. Information Polity, 24(4), 397–417. https://doi.org/10.3233/IP-190154
Schär, F. (2021). Decentralized Finance: On Blockchain- and Smart Contract-Based Financial Markets. Review, 103(2). https://doi.org/10.20955/r.103.153-74
Zetzsche, D. A., Arner, D. W., & Buckley, R. P. (2020). Decentralized Finance. Journal of Financial Regulation, 6(2), 172–203. https://doi.org/10.1093/jfr/fjaa010
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/05/2023-05__03.pdf”].
Dibalik manfaat yang dimiliki tanah gambut, rendahnya unsur hara yang terkandung didalam tanah gambut menjadikannya cenderung tidak subur. Umumnya beberapa jenis tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik di daerah gambut seperti Jati (Tectona grandis), Mahoni (Swietenia mahagoni) dan berbagai jenis tanaman pertanian, dimana yang menjadi faktor utama yaitu media perakaran gambut yang kurang sesuai dengan perkembangan akar. Selain itu, faktor pembatas yang dominan lainnya adalah sifat tanah yang remah, pencucian hara intensif (tanah selalu tergenang), kemasaman tanah dan kesuburan asli tanah yang rendah. Teknologi yang sudah dikembangkan untuk gambut lestari antara lain melalui tata kelola air pada gambut, pengelolaan keasaman dan pengelolaan kesuburan tanah.
Salah satu strategi tanaman agar dapat tumbuh pada kondisi yang tidak optimal di lahan gambut adalah membentuk simbiosis dengan mikoriza. Mikoriza merupakan jamur/cendawan yang mampu bersimbiosis dengan tumbuhan. Secara harfiah, Mikoriza berarti cendawan akar, maka dari itu pada dasarnya Mikoriza memerlukan akar tumbuhan untuk melengkapi daur hidupnya. Selain itu, Mikoriza memiliki sifat archidophylis atau menyukai kondisi asam (Helmi dkk., 2015), tidak heran makanya Mikoriza dapat berkembang dengan baik pada tanaman yang ada di lahan gambut (Hanafiah, 2004). Bentuk simbiosis ini biasanya berupa simbiosis mutualisme antara tanaman, jamur dan tanah. Prinsip kerja mikoriza adalah dengan menginfeksi perakaran tanaman, lalu memproduksi hifa atau benang jamur secara intensif di dalam perakaran tanaman, sehingga tanaman yang mengandung mikoriza dapat meningkatkan kapasitas penyerapan air dan hara.
Salah satu jenis mikoriza yang bermanfaat dan paling banyak ditemui adalah Vesikular Arbuskular Mikoriza (VAM) yang merupakan jenis cendawan yang termasuk dalam Genus Glomales dan bersifat parasit obligat (organisme berukuran mikro yang mampu tumbuh dan berkembang biak di dalam sel). VAM mendapat banyak perhatian karena kemampuannya membentuk simbiosis mutualistik dengan sekitar 80% spesies tumbuhan walaupun efektivitas kemampuannya tidak sama pada setiap spesies tumbuhan (Akib dkk., 2020). Istilah Vesikular Arbuskular Mikoriza ini dipakai karena mikoriza jenis ini membentuk struktur arbuskul dalam asosiasinya didalam akar dan sebagian membentuk vesikel. Arbuskul merupakan struktur hifa yang bercabang-cabang seperti pohon kecil dalam korteks akar inang, dimana Arbuskul memiliki fungsi sebagai tempat pertukaran unsur hara antara jamur dengan tanaman inang (Brundrett dkk., 1996). Sementara, vesikel merupakan ujung dari hifa yang menggelembung di daerah sel-sel korteks akar yang berfungsi sebagai organ penyimpanan dimana memiliki dinding yang tebal. Dibawah merupakan struktur mikoriza di dalam akar tanaman.
Salah satu manfaat asosiasi jamur VAM adalah membantu tanaman memperbesar penyerapan hara pada ekosistem miskin hara khususnya Nitrat (N) dan Phosphat (P). Selain meningkatkan kapasitas penyerapan air dan hara, VAM juga mampu memperbaiki struktur dan agregasi tanah. VAM menghasilkan senyawa glycoprotein glomalin yang sangat berkorelasi dengan peningkatan kemantapan agregat tanah. Proteksi patogen dan unsur toksik, dimana mikoriza dapat mengeluarkan antibiotik yang dapat mematikan patogen. Akar tanaman yang sudah diinfeksi VAM, tidak dapat diinfeksi oleh patogen yang menunjukkan adanya kompetisi. Disamping itu, VAM juga mampu merangsang aktivitas beberapa mikroorganisme lain yang menguntungkan seperti bakteri rhizobium. VAM yang berasosiasi pada tanamanan dapat meningkatkan aktivitas fosfor, sehingga meningkatkan aktivitas nitrogenase yang selanjutnya memperbaiki pertumbuhan akar
Untuk mendapatkan manfaat yang optimal, pengaplikasian mikoriza pada tanaman, terkhusus tanaman berkayu sebaiknya dilakukan pada saat penanaman awal seperti pada saat di polybag. Sementara, penanaman di lahan ataupun pada tanaman yang sudah ditanam (di umur muda) bisa dilakukan dengan terlebih dahulu membuat lubang di sekeliling tanaman agar mikoriza dapat langsung mengenai akar. Pengaplikasian mikoriza pada tanaman yang sudah besar tidak akan berpengaruh pada produktivitas tanaman berkayu. Hal ini terjadi karena, ketika tanaman bertambah besar atau semakin tua, tanaman berkayu akan memproduksi lignin yang lebih banyak yang kemudian menghalangi mikoriza untuk menembus dan berkembang didalam akar. Berikut merupakan data persen infeksi pada tanaman berkayu berumur tua, dimana persen infeksi mikoriza menandakan bahwa terdapat asosiasi antara umur tanaman dan mikoriza.
Selain umur tanaman, keberhasilan mikoriza pada tanaman dipengaruhi oleh 3 faktor lain yaitu jenis tanaman, kondisi mikoriza dan jenis tanah. Tingkat efektivitas setiap jenis tanaman inang berbeda-beda apabila diaplikasikan dengan mikoriza yang berbeda, karena mikoriza sendiri memiliki spesifikasi dalam memilih dan berasosiasi dengan jenis tanaman tertentu. Selain itu jenis tanah juga menjadi faktor yang berpengaruh terhadap keberadaan mikoriza. Hal ini karena setiap jenis tanah memiliki kandungan organik dan keasaman yang berbeda sehingga efek mikoriza menjadi beragam. Mikoriza mampu menyuburkan tanah dan menyukai kondisi tanah yang asam sehingga cocok digunakan pada tanah dengan pH rendah, seperti tanah gambut.
Pelaksanaan penanaman pohon di lahan gambut pada prakteknya sulit untuk dilakukan. Hal ini terjadi karena persen tumbuh beberapa jenis tergolong rendah di lahan gambut (termasuk miskin hara dan mengandung senyawa beracun bagi tanaman). Adanya praktik penggunaan mikoriza mampu meningkatkan serapan hara dan merangsang antibiotik tanaman sehingga persen tumbuh pun meningkat (Miranda, 2014). Selain itu, penggunaan mikoriza lebih baik dibandingkan dengan penggunaan pupuk kimia dari segi ekologi karena tidak menyebabkan pencemaran lingkungan (Nyimas dkk, 2011). Hal ini berkaitan dengan isu terkait penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia yang dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya, pencemaran air oleh bahan kimia, kerusakan tanah jangka Panjang dan mengganggu keseimbangan unsur hara pada lahan. Sebagai alternatif, mikoriza dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengoptimalan hara dalam tanah organik yang jika berkembang dengan baik di suatu tanah dan tanaman, maka manfaat yang akan diperoleh bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama.
Seiring dengan upaya mitigasi iklim melalui pelestarian lahan gambut, pemanfaatan mikoriza dapat didorong untuk meningkatkan kesuburan lahan gambut yang tidak hanya berdampak untuk menyerap karbon tetapi juga penanganan krisis pangan dengan meningkatkan ketersediaan lahan pertanian atau perkebunan. Penggunaan mikoriza ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah dalam rangka meningkatkan produktivitas tanah. Dengan meningkatkan ketersediaan unsur hara bagi tanaman, perbaikan kesuburan lahan dan peningkatan daya tahan tanaman, inovasi dari mikoriza memiliki potensi yang sangat besar dan patut dikembangkan dalam meningkatkan kebermanfaatan lahan-lahan marginal.
Referensi
Akib, M. A., Nuddin, A., Prayudyaningsih, R., Mustari, K., Kuswinanti, T., Syaiful, S. A., Penelitian, B., Pengembangan, D., Hidup, L., & Makassar, K. 2020. Endomikoriza Indigenous Sorowako: Potensi untuk Merehabilitasi Lahan Bekas Tambang Nikel. Sinergitas Multidisiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 3(1), 2020.
Brundrett, M., Bougher, N., Dell, B., Grove, T., & Malajczuk, N. (1996). Working with Mycorrhizas in Forestry and Agriculture Mycorrhizas of Australian Plants View Project Banksia Woodland Restoration Project View Project. June1982, 374 pp.
Hanafiah, (2004). Dasar-dasar Ilmu Tanah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perseda. Hermon, Dedi.(2006).”Geografi Tanah. Padang : Yayasan Jihadul Khair Center.
Helmi Hermawan, Abdurrani Muin dan Reine Suci Wulandari. 2015. Kelimpahan Fungi Mikoriza Arbuskula Pada Tegakan Eukaliptus (Eucalyptus pellita) Berdasarkan Tingkat Kedalaman Di Lahan Gambut. JURNAL HUTAN LESTARI (2015) Vol. 3 (1) : 124 – 132
Kusuma, Wirahadi. 2022. Status Mikoriza Arbuskula Tanaman A. crassicarpa pada berbagai umur di PT. Mayangkara Tanaman Industri, Pontianak, Kalimantan Barat. Skripsi. Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta
Masganti, Khairil Anwar dan Maulana Aries. 2017. Potensi dan Pemanfaatan Lahan Gambut Dangkal untuk Pertanian. Jurnal Sumber Daya Lahan. Vol. 11 No. 1, 2017; 43-52
Miranda Hadijah. 2014. PERAN MIKORIZA PADA Acacia auriculiformis YANG DITUMBUHKAN PADA TANAH SALIN. Jurnal Ilmiah agribisnis dan Perikanan (agrikan UMMU-Ternate)
Nyimas Indriani, Mansyur, Sulistiawati Iin, Romi Zahmir Islami. 2011. PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN PAKAN MELALUI PEMBERIAN FUNGI MIKORIZA ARBUSKULAR (FMA). Pastura Vol. 1 No. 1 : 27 – 30
Mudjiman. 2004. Pengaruh Fungi Mikoriza Arbuskula (FMA) dan Fosfat Alam terhadap Pertumbuhan Bibit Jati (Tectona grandis L.f) pada Media Semai Tanah Podsolik Merah Kuning. Skripsi. Fakultas Kehutanan UNTAN. Pontianak
Sukarman. 2015. Pembentukan, Sebaran dan Kesesuaian Lahan Gambut Indonesia. Panduan Pengelolaan Berkelanjutan Lahan Gambut Terdegradasi. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian,Bogor
Talanca, H. (2010). Status cendawan mikoriza vesikular-arbuskular (MVA) pada tanaman. Prosiding Pekan Serealia Nasional. Balai Penelitian Tanaman Serealia, Sulawesi Selatan, 353–357.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/04/2023-04__03.pdf”].
Bagi seorang peneliti, meneliti seperti menjadi rutin saja. Yang rutin itu tampaknya seperti rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa problem apa-apa. Padahal peneliti merupakan profesi yang bisa berbicara banyak tentang dirinya sendiri. Pertama, lingkungan kerjanya bergerak pada relasi dinamis ide dan data. Disusul kemudian oleh ketegangan idealisme dan realitas sosial. Lantas diikuti oleh keterampilan bernalar yang harus memadai. Kenyataan ini melahirkan berbagai masalah. Masalah-masalah itu, setidaknya, meliputi: tema penelitian dan posisi peneliti. Uraian berikut akan menjelaskan keduanya secara singkat.