Perempuan menjadi penyumbang sampah menstruasi melalui pembalut sekali pakai. Total penduduk di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebesar 271,58 juta jiwa, dengan komposisi 135,4 juta adalah perempuan (Hakiki & Samudro, 2021). Dari jumlah perempuan tersebut, 68,52% diantaranya berada pada usia produktif yang artinya memiliki periode menstruasi setiap bulan dan berpotensi menjadi penghasil sampah pembalut sekali pakai. Seorang perempuan mengalami setidaknya 459 siklus menstruasi selama hidupnya, yaitu antara masa pubertas (usia 11-24) dan menopause (usia 45-55) tahun (Elledge et al., 2018). Sejauh ini Indonesia belum memiliki kebijakan sosial yang mengatur tentang masalah pengelolaan sampah dan kebersihan menstruasi. Undang-undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah juga belum menyebutkan secara jelas terkait sampah menstruasi. Padahal, permasalahan sampah sedang mendera beberapa kota di Indonesia.
Marwa
Dewasa ini, konsep Blue Economy seakan mengguncang sektor industri laut dan perikanan Indonesia. Konsep ekonomi yang digaungkan oleh Gunter Pauli dalam buku Blue Economy: 10 Years, 100 Innovations, 100 Million Jobs, menjadi polemik bagi nelayan. Pauli mendefinisikan konsep ini sebagai ekonomi berkelanjutan yang mengutamakan aspek lokal serta kelestarian alam (Syakur, Aronds, and Aqil 2023). Kendati secara definisi seakan membawa niat baik, Blue Economy atau ekonomi biru menimbulkan permasalahan di pelbagai negara. Misal di Seychelles, penerapan ekonomi biru mengakibatkan masyarakat adat terpinggirkan, karena industri tunanya dikuasai oleh armada Uni Eropa dan skala perikanan kecil. Sementara di negara Palau dan Pohnpei, ekonomi biru yang menyebabkan tingkat deplesi stok teripang, masyarakat pesisir kehilangan hak kelola, mengakibatkan kesenjangan dan meningkatkan angka kemiskinan serta krisis ekologi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2023). Hal itu terjadi karena blue economy disusun untuk melayani kepentingan korporasi dalam mengeksploitasi laut seluas-luasnya (Wahana Lingkungan Hidup 2022).
The discourse surrounding green energy emerges as a response to the climate crisis, a transnational issue causing growing frustration among societies due to its disruptive effects. The predominant set of parameters for green energy implementation pertains to the utilisation of energy derived from natural resources like sunlight, wind, or water, which have minimal or no impact on the world’s carbon footprint (Kalyani et al., 2005; Berdikeeva, 2024; TWI, n.d.). While the overarching goal of this discourse is clear, its implementation is complex. Research by the United Nations Conference on Trade and Development (2023) indicates that achieving this energy transition would require approximately $5.8 trillion annually from 2023 to 2030 for the 48 developing economies studied, equivalent to 19% of their GDP. Beyond financial capacity, the ability to navigate the technical intricacies of transitioning from conventional to green energy is equally vital for the success of this agenda.
Current instability of the international situation, such as increasing tensions between the US and China, war between Ukraine and Russia, climate change, and global economic uncertainty has caused a food crisis internationally. As the fourth largest nation, with more than 280 million people, Jakarta has cautious concern over this issue. For instance, President Joko Widodo has repeatedly given speeches regarding the food crisis and is currently intensifying government attention through the rice aid program (Metriani, 2024). Responding to the concern over the food crisis, Indonesia has started to implement food estate projects in various locations to ensure the stability of the national food supply and national nutritional needs. However, several issues and critics also occur with the implementation of this project, such as environmental concerns due to deforestation and biodiversity losses (Napitupulu et al., 2021).
In the midst of a profound global transformation sparked by the triple disruption – the digital revolution, the COVID-19 pandemic, and climate change – Indonesia stands at the forefront, grappling with the intricate dance between climate justice and human rights under the umbrella of the Paris Agreement. This Op-Ed will explore how Indonesia must adeptly respond to the Paris Agreement in line with the current climate conditions. It underscores the notion that the Paris Agreement encompasses more than just emission reduction, as articulated by its preamble, emphasizing the imperative to “respect, promote, and consider their respective obligations on human rights.” (UNFCCC, 2015)
Berbagai upaya mitigasi dampak buruk dari perubahan iklim dan pemanasan global utamanya sangat bergantung pada keberhasilan pengendalian emisi karbon. Pajak lingkungan, dalam hal ini, dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Diadopsi pertama kali pada tahun 1970-an oleh negara-negara OECD, pajak lingkungan dianggap sebagai instrumen ekonomi dengan potensi pengendalian emisi karbon yang relatif hemat biaya dan efisien untuk memerangi perubahan iklim (Baranzini et al., 2016; He et al., 2023). Selama hampir enam dekade semenjak pertama kali digunakan, pajak lingkungan memiliki jejak secara signifikan untuk memperbaiki kualitas ekosistem. Menggunakan data dari negara-negara OECD dari tahun 2005 – 2019, penelitian He dkk. (2023) menunjukkan bahwa penarikan pajak lingkungan telah berhasil mengurangi frekuensi anomali suhu dan emisi karbon per kapita yang berdampak pada perlambatan proses perubahan iklim. Doğan dkk. (2022) juga mencermati bahwa di negara-negara G7, penerapan pajak terhadap emisi karbon dapat secara signifikan mengurangi jumlah emisi dan secara bersamaan mendorong transisi penggunaan energi terbarukan. Namun demikian, meskipun pajak lingkungan sudah sangat populer dan diterapkan di banyak pemerintahan negara-negara Utara, nyatanya penggunaan pajak ini untuk memerangi masalah perubahan iklim masih dalam tahap embrionik di negara Selatan. Skema pajak lingkungan sendiri pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi domestik masing-masing negara. Akan tetapi, situasi di banyak negara berkembang membuat upaya penerapan pajak lingkungan ini seringkali menemui resistensi sosial dan politik.
Permasalahan akibat perubahan iklim tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga bagi manusia yang tinggal di dalamnya. Situasi krisis merentankan mereka yang tidak rentan dan semakin merentankan mereka yang rentan. Manusia mengalami keberagaman risiko akibat kebencanaan bergantung pada kondisi ekonomi, sosial politik, dan budaya[1]. Dalam permasalahan akibat dampak perubahan iklim, kawan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) terutama kawan transgender memiliki pengalaman yang unik dibandingkan dengan kelompok rentan lainnya. Permasalahan iklim bukanlah permasalahan yang netral gender.
Dinamika hilirisasi bahan baku industri telah menjadi isu prominen yang mewarnai agenda pembangunan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meski gencar mendapat penolakan dari Uni Eropa (EU) yang menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) atas tuduhan proteksionisme terhadap komoditas bijih nikel, Presiden Joko Widodo tetap menempatkan agenda hilirisasi sebagai blueprint kebijakan ekonomi-politik di masa kepemimpinannya. Berefleksi terhadap berbagai pernyataan yang dilontarkan sang presiden dan jajarannya, agenda ini nampak dipersepsikan sebagai kunci kemajuan bangsa Indonesia di tengah derasnya arus industrialisasi. Hadirnya pertambahan nilai secara eksponensial digadang-gadang dapat mengakselerasi kemajuan industri dalam negeri Indonesia yang saat ini masih didominasi oleh ekspor bahan baku industri mentah. Janji politik para calon presiden-calon wakil presiden pada gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk meneruskan agenda ini mengisyaratkan bahwa hilirisasi tetap akan menjadi tonggak pembangunan bangsa belasan tahun mendatang.
Sektor peternakan turut berkontribusi menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang cukup signifikan dan berdampak terhadap pemanasan global, yang pada gilirannya mendorong laju perubahan iklim lebih cepat (Ishak dkk, 2019). Salah satu material emisi GRK yang dihasilkan oleh ternak sapi yaitu gas metana (CH4). Balai Pusat Statistik (BPS) mencatat emisi gas metana yang dihasilkan oleh sapi potong di Indonesia mencapai 45,5 kg/ekor/tahun (Grehenson, 2021). Selain itu, menurut rekapitulasi BPS (2021), terdapat sejumlah 18,1 juta ekor sapi potong di Indonesia. Jika mengacu pada angka tersebut, bisa dibayangkan berapa banyak total emisi gas metana yang dihasilkan selama setahun dari satu komoditas ternak yaitu sapi potong, belum termasuk komoditas ternak sapi perah, domba, kambing, babi, ayam, dan hewan ternak lainnya. Hasil perhitungan emisi dari ternak sapi potong, tentu memberikan kekhawatiran dalam memandang prospek bisnis atau produktivitas usaha peternakan di masa depan yang diduga akan suram. Karena adanya fakta bahwa usaha peternakan tidak bisa terlepas dari daya dukung lingkungan, yang diperkirakan akan menurun kualitasnya karena dampak perubahan iklim yang kembali lagi, diakibatkan salah satunya oleh kontribusi aktivitas budidaya ternak yang menyisakan emisi berbahaya. Hal ini menimbulkan dilema tersendiri bagi peternak, khususnya dalam perdebatan mengenai bagaimana mencari keseimbangan antara menjalankan aktivitas ekonomi, dari budidaya ternak untuk memenuhi permintaan kebutuhan konsumsi daging sapi, tanpa meninggalkan emisi yang dapat menyebabkan pemanasan global dan berujung pada perubahan iklim.
As the threat of climate change continues to loom closer on the horizon, and the pressing need for resources to meet energy transition targets, attention has shifted to the largely unexplored depths of the ocean. Deep-sea mining (DSM) emerges as a potential remedy to address these challenges, with polymetallic nodules in the seabed holding crucial resources to fuel energy transition. However, the promising prospects of DSM are accompanied by significant challenges, including environmental risks, the uncertainties of the deep ocean, and the possibility of DSM as a key domain for power politics. Given these circumstances, this article aims to examine the potential of DSM—both its possible benefits and risks—in supporting energy transition and explore its implications for international politics.