Politik Indonesia hari ini tidak lagi hanya bergerak di ruang-ruang resmi seperti parlemen, istana, kantor partai, atau pengadilan. Politik juga hidup di layar ponsel: dalam video pendek, meme, siaran langsung, baliho digital, potongan pidato, konferensi pers, hingga perang komentar. Di era digital, kekuasaan tidak cukup hanya bekerja melalui perintah dan kebijakan. Kekuasaan juga ingin tampil, dilihat, dipuji, dibagikan, dan menjadi pusat perhatian publik. Di sinilah terjadi pergeseran besar dalam kehidupan politik. Politik yang semestinya menjadi ruang pembahasan serius tentang kepentingan publik sering kali berubah menjadi panggung pencitraan. Kemiskinan dijadikan latar foto. Bantuan sosial diubah menjadi konten. Penderitaan warga dijadikan bahan kampanye. Keberhasilan negara dikemas dalam visual yang megah, sementara persoalan sosial yang lebih rumit justru sering disembunyikan dari layar.
Achille Mbembe (2005) membantu kita memahami gejala ini melalui gagasannya tentang kekuasaan pascakolonial. Dalam pandangannya, kekuasaan pascakolonial tidak hanya bekerja melalui aturan formal, tetapi juga melalui pertunjukan simbolik. Kuasa ingin tampak besar, kuat, mewah, dan seolah tidak tersentuh (Mbembe, 2005). Karlström (2003) juga menunjukkan bahwa estetika kekuasaan dalam masyarakat pascakolonial berkaitan erat dengan cara kuasa menampilkan dirinya di hadapan publik. Dalam ruang digital, teater kekuasaan menjadi semakin cepat, lebih dekat, dan lebih personal. Pejabat dapat tampak akrab karena menyapa warga melalui media sosial, membuat konten santai, membalas komentar, atau membagikan kehidupan pribadi. Namun, kedekatan digital tidak selalu berarti kedekatan yang demokratis. Warga mungkin merasa diajak bicara, tetapi belum tentu benar-benar didengar. Warga mungkin merasa terlibat, padahal sering kali hanya menjadi penonton dalam drama politik yang terus diproduksi. Meski begitu, publik digital bukan massa yang sepenuhnya pasif. Warga dapat menertawakan, memelesetkan, meniru, dan memparodikan kekuasaan. Pidato pejabat berubah menjadi meme. Gestur politik menjadi bahan komedi. Skandal publik menjadi tren di media sosial. Dalam situasi tertentu, tawa dapat menjadi bentuk perlawanan karena ia meruntuhkan kesakralan kuasa. Satire politik di ruang digital dapat menjadi cara kreatif untuk menyampaikan kritik sosial secara ringan, tetapi tetap tajam (Rifqi, 2025). Namun, ada bahaya ketika semua persoalan politik berubah menjadi lelucon. Ketika ketidakadilan hanya dikonsumsi sebagai konten, kemarahan publik dapat kehilangan arah. Kekerasan menjadi hiburan. Skandal menjadi viral sesaat, lalu dilupakan. Siklus digital yang cepat membuat perhatian publik mudah berpindah, sementara penderitaan warga tetap berlangsung.
Di balik panggung politik digital, ada tubuh-tubuh yang dikorbankan. Di sinilah konsep nekropolitik Mbembe menjadi penting. Nekropolitik menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga menciptakan kondisi yang membuat sebagian orang dibiarkan hidup dalam kerentanan, ketakutan, dan keterpinggiran (Mbembe, 2003). Weate (2003) menekankan bahwa membaca Mbembe berarti mengalihkan perhatian dari sekadar teks dan wacana ke tubuh, pengalaman, dan materialitas kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, nekropolitik tidak selalu hadir sebagai kekerasan secara langsung. Ia dapat muncul melalui pengabaian. Warga miskin tersingkir oleh pembangunan. Masyarakat adat kehilangan tanah. Buruh digital bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Perempuan menjadi korban kekerasan daring. Anak muda terjerat pinjaman online. Kelompok rentan tertinggal karena tidak memiliki akses internet, literasi digital, perlindungan data, dan keamanan di ruang siber. Mereka hidup, tetapi tidak sepenuhnya terlindungi. Mereka hadir, tetapi sering kali tidak terlihat. Karena itu, keadilan sosial hari ini tidak dapat dipisahkan dari keadilan digital. Keadilan digital bukan sekadar soal akses internet. Ia juga mencakup perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, keamanan dari kekerasan daring, literasi digital, transparansi algoritma, serta perlindungan dari propaganda politik. Kajian Center for Digital Society FISIPOL UGM menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok rentan, otoritas pengawas yang kuat, mekanisme ganti rugi yang mudah diakses, serta edukasi publik mengenai data pribadi (Putri & Karim, 2022). Dengan demikian, perlindungan digital bukan isu teknis semata, melainkan bagian dari hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Keadilan digital juga berkaitan erat dengan ketimpangan. Digitalisasi tidak secara otomatis menciptakan kemajuan yang adil. Penelitian Suyatna, Kafaa, Budiono, Firdaus, dan Wibowo (2026) tentang digitalisasi pasar tradisional menunjukkan bahwa transformasi digital membutuhkan modal sosial, literasi digital, kolaborasi antaraktor, serta dukungan kelembagaan. Tanpa semua itu, digitalisasi justru dapat memperlebar kesenjangan antara kelompok yang mampu beradaptasi dan kelompok yang semakin tertinggal. Ruang digital juga membentuk ulang hubungan antara masyarakat dan birokrasi. Penelitian Royhan, Susanto, dan Hidayat (2026) menunjukkan bahwa opini negatif di media sosial dapat memengaruhi perilaku aparatur publik. Namun, motivasi pelayanan publik tetap membutuhkan rasa keadilan di dalam organisasi. Artinya, media sosial bukan hanya ruang komentar, tetapi juga arena yang dapat memengaruhi cara institusi publik merespons aspirasi warga.
Karena itu, demokrasi digital tidak boleh berhenti pada viralitas. Viralitas harus diubah menjadi pengawasan. Kemarahan publik perlu diterjemahkan menjadi tuntutan kebijakan. Komentar warga harus berkembang menjadi partisipasi yang bermakna. Politik digital seharusnya memperluas keadilan, bukan memperpanjang tontonan. Negara tidak seharusnya dinilai dari seberapa megah ia tampil di layar, tetapi dari seberapa serius ia melindungi warga yang paling rentan. Politik pada akhirnya bukan soal citra. Politik adalah soal kehidupan. Dalam masyarakat digital, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang paling sering muncul di layar, melainkan siapa yang terus disembunyikan dari perhatian kita.
Referensi
Coates, O. (2025). Achille Mbembe. Routledge.
Karlström, M. (2003). On The Aesthetics and Dialogics of Power in The Postcolony. Africa.
Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1).
Mbembe, A. (2005). On the postcolony: A brief response to critics. Qui Parle, 15(2).
Putri, T. E., & Karim, P. (2022). Pelindungan Data Pribadi dan Hak Masyarakat di Ranah Digital. Center for Digital Society, FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
Rifqi, A. M. (2025, September 2). Komedi Satire dalam Ruang Publik Digital: Bentuk Partisipasi Politik Kekinian. Megashift FISIPOL UGM.
Royhan, M., Susanto, E., & Hidayat, R. (2026). Social Media Threat and Organizational Justice: Impacts on Public Service Motivation and Behaviour in Public Service. Chinese Public Administration Review. Advance online publication. https://doi.org/10.1177/15396754261418005
Suyatna, H., Kafaa, K. A., Budiono, M. F., Firdaus, R. S. M., & Wibowo, I. A. (2026). Digitalising Traditional Markets: Challenges and Opportunities for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 29(3), 265–277. https://doi.org/10.22146/jsp.104248
Weate, J. (2003). Achille Mbembe and the postcolony: Going beyond the text. Research in African Literatures.