Tidak Optimalnya Alokasi Pendanaan Untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Tingkat Daerah

,

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% melalui upaya sendiri dan 40% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC) yang disepakati dalam Persetujuan Paris. Dalam realisasinya, pemerintah telah menetapkan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.