Universitas Gadjah Mada
  • Article
    • Perubahan Iklim
    • Revolusi Digital
    • Pandemi
    • Brief Article
  • E-Book
  • Siniar
  • Video
  • Agenda
  • Berkontribusi
  • Tentang Megashift
  • Beranda
  • brief article
  • Penerapan Model Quintuple Helix Dalam Mewujudkan Green Banking Di Indonesia

Penerapan Model Quintuple Helix Dalam Mewujudkan Green Banking Di Indonesia

  • brief article, Perubahan Iklim
  • 11 April 2022, 09.50
  • Oleh: fisipol
  • 0

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan dan menggerakan perekonomian dengan prinsip investasi yang bertanggung jawab. Ditetapkannya peraturan ini membuat Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk meningkatkan portofolio pembiayaan dan investasi pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Istilah keuangan yang berkelanjutan dikenal juga sebagai green banking.

[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/04/2022-04__02-03.pdf”].

Tags: Renata Jati Nirmala

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY