Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan dan menggerakan perekonomian dengan prinsip investasi yang bertanggung jawab. Ditetapkannya peraturan ini membuat Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk meningkatkan portofolio pembiayaan dan investasi pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Istilah keuangan yang berkelanjutan dikenal juga sebagai green banking.
https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/04/Untitled-1.jpg6711341fisipolhttps://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/10/MEGASIFT-3-300x138.pngfisipol2022-04-11 09:50:402024-05-12 19:21:56Penerapan Model Quintuple Helix Dalam Mewujudkan Green Banking Di Indonesia
0replies
Leave a Reply
Want to join the discussion? Feel free to contribute!
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!