Universitas Gadjah Mada
  • Article
    • Perubahan Iklim
    • Revolusi Digital
    • Pandemi
    • Brief Article
  • E-Book
  • Siniar
  • Video
  • Agenda
  • Berkontribusi
  • Tentang Megashift
  • Beranda
  • Tusta Citta Ihtisan Tri Prasidya
  • Tusta Citta Ihtisan Tri Prasidya
Arsip:

Tusta Citta Ihtisan Tri Prasidya

Upaya Implementasi Pajak Lingkungan di Negara Selatan: Hambatan dan Tantangan

brief articlePerubahan Iklim Wednesday, 13 March 2024

Berbagai upaya mitigasi dampak buruk dari perubahan iklim dan pemanasan global utamanya sangat bergantung pada keberhasilan pengendalian emisi karbon. Pajak lingkungan, dalam hal ini, dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Diadopsi pertama kali pada tahun 1970-an oleh negara-negara OECD, pajak lingkungan dianggap sebagai instrumen ekonomi dengan potensi pengendalian emisi karbon yang relatif hemat biaya dan efisien untuk memerangi perubahan iklim (Baranzini et al., 2016; He et al., 2023). Selama hampir enam dekade semenjak pertama kali digunakan, pajak lingkungan memiliki jejak secara signifikan untuk memperbaiki kualitas ekosistem. Menggunakan data dari negara-negara OECD dari tahun 2005 – 2019, penelitian He dkk. (2023) menunjukkan bahwa penarikan pajak lingkungan telah berhasil mengurangi frekuensi anomali suhu dan emisi karbon per kapita yang berdampak pada perlambatan proses perubahan iklim. Doğan dkk. (2022) juga mencermati bahwa di negara-negara G7, penerapan pajak terhadap emisi karbon dapat secara signifikan mengurangi jumlah emisi dan secara bersamaan mendorong transisi penggunaan energi terbarukan. Namun demikian, meskipun pajak lingkungan sudah sangat populer dan diterapkan di banyak pemerintahan negara-negara Utara, nyatanya penggunaan pajak ini untuk memerangi masalah perubahan iklim masih dalam tahap embrionik di negara Selatan. Skema pajak lingkungan sendiri pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi domestik masing-masing negara. Akan tetapi, situasi di banyak negara berkembang membuat upaya penerapan pajak lingkungan ini seringkali menemui resistensi sosial dan politik. read more

Making Sense of Decentralized Finance (DeFi): A Ground-breaking Disruption in The Current Financial System

brief article Monday, 15 May 2023

Crypto assets have been crippling in the past few months, noticeable from a significant decline in crypto prices and market capitalization, along with the declaration of bankruptcy by some avant-garde entities. However, the blockchain technology that underlies cryptocurrencies remains crucial, as blockchain has grown to be one of the imperative pillars supporting the emergence of Decentralized Finance (DeFi). Enabling through blockchain-based smart contracts, DeFi creates a crypto-economy environment similar to the traditional financial system. DeFi allows everyone in any location to access financial services – such as lending, insurance, and investment – based on digital assets (Gudgeon et al., 2020). Amidst the waning popularity of cryptocurrencies, DeFi is growing steadily, with more than USD 10 billion daily transactions processed (Banerjee et al., 2022). This article aims to address the concern on the disruptive potential behind the emergence of DeFi and the risks that come from its growing existence. read more

Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY