Hiperkonektivitas, atau situasi saat masyarakat selalu terhubung dan berinteraksi dengan perantara teknologi, menjadi situasi yang tidak terelakkan pada masa pandemi Covid-19. Teknologi digital yang bertransformasi sebagai tumpuan untuk beraktivitas, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga ekonomi, bagaikan pisau bermata dua: mempermudah manusia untuk saling terhubung saat dituntut untuk menjaga jarak fisik serta membatasi interaksi tatap muka, sekaligus menuntut manusia—yang selanjutnya disebut masyarakat digital—untuk fasih dan memiliki resiliensi agar terhindar dari dampak negatif saat menggunakan media digital.
Benyamin Imanuel Silalahi
Kemajuan teknologi komunikasi membawa masyarakat untuk masuk ke dalam situasi yang disebut dengan hiperkonektivitas (hyperconnectivity). Hiperkonektivitas adalah keadaan di mana masyarakat selalu terhubung dan dapat berinteraksi dengan siapa saja melalui teknologi, bisa mengakses berbagai macam teknologi komunikasi kapan saja dan di mana saja, kaya akan informasi yang bahkan melebihi kapasitas konsumsi seseorang, serta selalu merekam berbagai aktivitas yang dijalani, baik secara daring maupun luring (Fredette, dkk, 2012). Hiperkonektivitas memiliki dampak yang spesifik dan unik pada kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya adalah kelompok keagamaan di Indonesia, negara religius yang jumlah penetrasi telepon genggam lebih besar daripada jumlah penduduk secara keseluruhan (We Are Social, 2015, dalam Epafras, 2016).
Deras arus informasi seringkali dianggap sebagai suatu terobosan posif yang dibawa oleh kehadiran media sosial. Hal ini dianggap dapat membawa harapan baru bagi ruang publik, solidaritas publik hingga potensi penciptaan demokrasi parsipatoris. Akan tetapi, harapan tersebut kini dipertanyakan akibat kehadiran algoritma media sosial yang mengatur cara kerja dan pola interaksi di ranah digital, sehingga mengakibatkan sebuah fenomena yang bernama ruang gema (echo-chamber).
[flipbook height=”950″ pdf=”https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/05/2022-05__05-01_b.pdf”].