Universitas Gadjah Mada
  • Article
    • Perubahan Iklim
    • Revolusi Digital
    • Pandemi
    • Brief Article
  • E-Book
  • Siniar
  • Video
  • Agenda
  • Berkontribusi
  • Tentang Megashift
  • Beranda
  • Achmad Zainuddin Hidayatullah
  • Achmad Zainuddin Hidayatullah
Arsip:

Achmad Zainuddin Hidayatullah

Blue Economy: Penerapan Konsep Sasi Laut dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

brief article Monday, 27 May 2024

Dewasa ini, konsep Blue Economy seakan mengguncang sektor industri laut dan  perikanan Indonesia. Konsep ekonomi yang digaungkan oleh Gunter Pauli dalam buku Blue Economy: 10 Years, 100 Innovations, 100 Million Jobs, menjadi polemik bagi nelayan. Pauli mendefinisikan konsep ini sebagai ekonomi berkelanjutan yang mengutamakan aspek lokal serta kelestarian alam (Syakur, Aronds, and Aqil 2023). Kendati secara definisi seakan membawa niat baik, Blue Economy atau ekonomi biru menimbulkan permasalahan di pelbagai negara. Misal di Seychelles, penerapan ekonomi biru mengakibatkan masyarakat adat terpinggirkan, karena industri tunanya dikuasai oleh armada Uni Eropa dan skala perikanan kecil. Sementara di negara Palau dan Pohnpei, ekonomi biru yang menyebabkan tingkat deplesi stok teripang, masyarakat pesisir kehilangan hak kelola, mengakibatkan kesenjangan dan meningkatkan angka kemiskinan serta krisis ekologi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2023). Hal itu terjadi karena blue economy disusun untuk melayani kepentingan korporasi dalam mengeksploitasi laut seluas-luasnya (Wahana Lingkungan Hidup 2022). read more

Investasi Saham: Kontribusi dan Peluang Pemuda dalam Transisi Energi

brief articlePerubahan Iklim Monday, 2 October 2023

Pemuda memiliki peran yang penting untuk menata masa depan Indonesia. Saat ini, pemuda mendominasi sepertiga dari total populasi masyarakat Indonesia. Angka itu akan terus berkembang dengan wacana terjadinya bonus demografi di tahun 2045. Dengan begitu, pemuda saat ini memikul tanggung jawab untuk mengatasi jeratan masalah-masalah yang dihadapi di masa depan. Masalah perubahan iklim merupakan jeratan keberlangsungan manusia masa depan yang menimbulkan bencana yang kompleks. Lalu bagaimana cara mengembalikan bumi seperti sebelum masa industri dengan capaian suhu 1,5 C? Berkaca dari hal itu, sebagaimana artikel yang ditulis oleh Denning (2022), suhu di bumi hanya bisa dipulihkan oleh bumi itu sendiri sampai manusia benar-benar dapat menghentikan kerusakannya. Kerusakan yang paling serius yang dilakukan oleh manusia berasal dari emisi karbon (batu bara, minyak, dan gas) yang berdampak pada naiknya suhu di dunia yakni perubahan iklim (Denning, 2022). Perubahan iklim menjadi jeratan nyata di tengah hadapan dunia saat ini. Dunia telah menekan ancaman krisis iklim dengan ratifikasi Paris Agreement di tahun 2015, termasuk Indonesia dalam upaya untuk mereduksi emisi karbon dengan melakukan transisi terhadap EBT. read more

Polemik Skema Power Wheeling: Peran dan Pengaruh dalam Transisi Energi

brief articlePerubahan Iklim Monday, 31 July 2023

Indonesia berkomitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global melalui target pengurangan emisi karbon sebesar 29% di tahun 2030 dan mencapai net zero emission di tahun 2060. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah melakukan transisi energi. Transisi energi merupakan peralihan penggunaan sumber energi fosil kepada Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Namun, penggunaan EBT masih sangat minim di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), porsi EBT di tahun 2021 hanya sebesar 12,16% dari total bauran energi nasional. Porsi tersebut hanya 10,6 GW atau sekitar 0,3% terpasang dari potensi EBT yang ada, yaitu 3.692 GW (IRENA, 2022).

Untuk mendorong penggunaan EBT, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. PP tersebut akan mengatur mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian listrik, serta komitmen pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan. Diterbitkan PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mempercepat target peningkatan EBT dalam bauran energi nasional, serta penurunan gas rumah kaca (GRK).

Menanggapi peraturan tersebut, DPR merancang RUU EBT sebagai regulasi dalam pengembangan EBT. RUU EBT merupakan upaya DPR untuk membuat regulasi yang komprehensif, berkelanjutan, dan adil dalam pengembangan EBT sehingga manfaatnya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Namun, dalam perancangan UU tersebut terdapat polemik di dalamnya. Salah satunya terkait skema power wheeling. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menghapus power wheeling dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBT, namun pemerintah tetap menyediakan listrik EBT. Keputusan tersebut juga didukung oleh Pengamat Energi Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada,Fahmi Radhi bahwa power wheeling menyebabkan tarif menjadi volatile atau tidak stabil, karena disesuaikan dengan mekanisme pasar–tergantung supply dan demand. Radhi juga mengatakan tarif yang volatile akan memberatkan masyarakat ketika harga listrik mengalami kenaikkan. Tidak hanya itu, Radhi juga menambahkan bahwa power wheeling berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Berbeda dengan pemerintah, Wakil Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa skema power wheeling harus tetap ada dalam RUU EBT karena skema tersebut dapat meningkatkan penerapan EBT. Pendapat tersebut didukung oleh Direktur Eksekutif Institute of for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa yang menyatakan bahwa power wheeling bisa mendorong energi terbarukan karena kondisi industri ketenagalistrikan akan sesuai dengan supply dan demand.

Perdebatan ini menunjukkan dilema mengenai skema power wheeling, di satu sisi power wheeling berpotensi untuk meningkatkan penerapan EBT, disisi lain power wheeling dapat mengakibatkan ketidakpastian harga listrik yang dapat menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat. Namun, untuk mempercepat pembangunan EBT diperlukan skema baru dalam ketenagalistrikan, mengingat skema saat ini yang diterapkan kurang efektif. Skema saat ini menurut Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 hanya memperbolehkan transmisi milik PLN untuk digunakan oleh distribusi listrik milik PLN, sehingga semua listrik yang diproduksi oleh IPP harus terlebih dahulu dibeli oleh PLN, baru kemudian dapat ditransmisikan ke konsumen melalui jaringan milik PLN.

Skema industri ketenagalistrikan saat ini kurang efektif karena mengakibatkan keadaan over supply listrik yang mencapai 56% di tahun 2022, data tersebut dipaparkan Direktur Umum PLN pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR (8/2/2023). Adanya over supply tersebut karena sistem take or pay dalam kontrak pembelian listrik PLN. Sistem take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik yang sudah diproduksi oleh IPP sesuai dengan harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) di awal, tanpa memperdulikan tingkat permintaan dari konsumen dalam prosesnya. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sistem take or pay ini membuat PLN harus menutup setiap kelebihan pasokan yang terjadi, ketika permintaan kurang dari komitmen supply antara PLN dan IPP. Diperkiran biaya dalam setiap kelebihan 1 GigaWatt mencapai 3 triliun rupiah. Dengan demikian, pembangunan pembangkit listrik EBT akan memperburuk kondisi internal PLN karena dapat menambah penyediaan listrik yang sudah over supply, sehingga beban biaya yang ditanggung semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerapan EBT, salah satunya skema power wheeling.

Sementara itu, penerapan skema power wheeling dapat meningkatkan pemanfaatan EBT karena tidak memusatkan satu aktor yang berperan dalam transisi energi. Saat ini, PLN merupakan satu-satunya aktor yang menjadi penyalur sekaligus penyedia tenaga listrik di Indonesia. Dalam skema power wheeling, peran penyediaan energi listrik akan digantikan oleh IPP, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas transmisi energi listrik. Dengan begitu, over supply dapat dihindari karena penyediaan listrik di tanggung oleh IPP sesuai dengan jumlah permintaan konsumen—mekanisme pasar. Meskipun dinilai lebih efektif dalam menghindari over supply, power wheeling memiliki tantangan terkait yang sudah disebutkan tadi. Maka dari itu, dalam penerapannya power wheeling harus memenuhi tiga aspek penting, yaitu keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan.

Aspek keterjangkauan berarti pelaksanaan skema power wheeling harus bisa berdampak dalam mewujudkan energi listrik bersih yang terjangkau, baik dari segi harga maupun fasilitas dan layanan. Mengingat skema ini mengacu pada kompetisi dan mekanisme pasar, pemerintah dapat mengontrol harga melalui penetapan batas atas dan batas bawah harga energi listrik, seperti kebijakan yang diterapkan dalam jasa angkutan udara. Batas atas merupakan harga maksimal yang diizinkan untuk diberlakukan IPP kepada konsumen dengan tujuan melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sedangkan batas bawah merupakan harga minimum yang diizinkan untuk diterapkan dalam mekanisme jual beli listrik dengan tujuan melindungi IPP dari permainan harga yang tidak sehat. Maka dari itu, masyarakat bisa menikmati energi bersih dengan harga yang terjangkau.

Dalam aspek keberlanjutan, power wheeling dapat mempercepat proses transisi energi. Hal tersebut karena power wheeling akan mendorong keterlibatan aktor swasta dalam transisi energi. Melansir dari buku Playbook: How to Engage the Private Sector in Climate Action Plans (2022), transisi energi akan semakin cepat ketika pemerintah mampu melibatkan aktor swasta secara aktif dalam sektor energi, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan. Namun, perlu digaris bawahi juga bahwa penerapan power wheeling hanya diberlakukan terhadap IPP/sektor swasta yang berbasis EBT. Dengan begitu, IPP berbasis EBT nantinya akan meningkatkan porsi bauran EBT untuk memenuhi target bauran EBT sesuai RUPTL sebesar 23% pada tahun 2025.

Terakhir, adalah aspek keadilan, yang berarti penerapan power wheeling ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan yang lebih inklusif. Dalam PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 4 menyebutkan bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama demi kepentingan umum. Oleh karenanya, mekanisme power wheeling akan memenuhi aspek keadilan karena dapat mengakomodasi berbagai pihak dalam pemanfaatan jaringan transmisi bersama berdasarkan peraturan tersebut. Selain itu, menurut BPS, rasio elektrifikasi Indonesia di tahun 2022 berada di angka 99,39% yang menandakan masih ada 1,7 juta orang yang belum mendapatkan akses listrik. Dengan diterapkannya power wheeling, kedepannya PLN sudah tidak menambah kontrak take or pay dengan IPP, melainkan fokus pada pembangunan dan manajemen transmisi di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan transmisi yang dikebut oleh PLN juga akan mempercepat rasio elektrifikasi–persentase wilayah Indonesia yang teraliri listrik–hingga seratus persen. Ketika seluruh wilayah Indonesia sudah teraliri energi listrik, maka kesenjangan sosial dapat diminimalisir. Pembagian peran antara PLN dan IPP di dalam industri ketenagalistrikan yang adil dan bersih akan membuat masyarakat menerima dampak baiknya.

Dengan memasukkan prinsip keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan, power wheeling akan dapat mempercepat transisi energi sekaligus mereformasi industri ketenagalistrikan di Indonesia menjadi semakin inklusif. Maka sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kebijakan power wheeling secara jernih agar mampu berorientasi pada kebaikan masyarakat.

Referensi

Agungnoe. (2023, February 27). Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT – Universitas Gadjah Mada. UGM. https://ugm.ac.id/id/berita/23501-pengamat-ugm-segera-syahkan -uu-ebt/

antaranews.com. (2023, February 27). IESR: tak ada yang perlu dikhawatirkan dari skema

“power wheeling.” Antara News.https://www.antaranews.com/berita/34168

98/iesr-tak-ada-yang-perlu-dikhawatirkan-dari-skema-power-wheeling

Badan          Pusat Statistik.             (2023).        Badan       Pusat Statistik.                   Www.bps.go.id.

https://www.bps.go.id/indicator/29/853/1/persentase-rumah-tangga-menurut-p rovinsi-tipe-daerah-dan-sumber-penerangan-dari-listrik.html

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Bauran Energi Terbarukan (Persen), 2019-2021. Www.bps.go.id. https://www.bps.go.id/indicator/7/1824/1/bauran-energi-terbarukan.html

Fakultas Teknik UGM. (2023, May 16). Seminar Membangun Industri Kelistrikan yang Sehat

Mendukung Percepatan Transisi Energi. https://www.youtube.com/watch?v =lq0x5XSutlA

Gandhi, G. (2023, February 6). Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan TengahdenganPemerintah. Tempo.

https://bisnis.tempo.co/read/1688410/inginkan-power-wheeling-tetap-dipert a hankan-di-ruu-ebt-anggota-dpr-ada-jalan-tengah-dengan-pemerintah

IRENA (2022), Indonesia energy transition outlook, International Renewable Energy Agency,

Abu Dhabi

JDIH Marves. (2022, September 14). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/pemerintah-perkuat-transisi-energi-melaluiperaturan-presiden-pengembangan-ebt-1z0KzikwlYW

Kumparan News. (2022, October 2). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com.

Muliawati, F. D. (2023, February 9). Oversupply Listrik Bisa Bikin Rugi, Pemerintah Lepas

Tangan! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209

124649-4-412415/oversupply-listrik-bisa-bikin-rugi-pemerintah-lepastanga n

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. (2012).

Playbook: How to engage the private sector in climate action plans. (2022). State of

Green.https://stateofgreen.com/en/publications/playbook-how-to-engage-the private-sector-in-cli mate-action-plans/

Setiawan, V. N. (2022, September 22). Kiamat Batu Bara Mendekat, Ada PLTU Mulai Disetop

Tahun Ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922

154402-4-374228/kiamat-batu-bara-mendekat-ada-pltu-mulai-disetop-tahunini

Setiawan, V. N. (2023, February 8). Bos PLN Blak-blakan Alasan di Balik Oversupply Listrik

RI.CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230208131025-

4-412103/bos-pln-blak-blakan-alasan-di-balik-oversupply-listrik-ri

Setiawan, V. N. (2023, January 24). Adu Kuat DPR Vs Pemerintah Soal Power Wheeling di

RUUEB-ET. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/2023 0124173104-4-407898/adu-kuat-dpr-vs-pemerintah-soal-power-wheeling-di-r uu-eb-et

Sunardi, E. L. (2014). PERBANDINGAN HARGA ENERGI DARI SUMBER ENERGI BARU

TERBARUKAN DAN FOSIL. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 16(2).

Umah, A. (2021, March 3). Ini Daerah di RI yang “Simpan” Harta Karun Energi Terbesar.

CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210303192805

-4-227673/ini-daerah-di-ri-yang-simpan-harta-karun-energi-terbesar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 2.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30, (2009).

Wijoyo, Y. S., Hadi, S. P., & Sarjiya. (2020). Review Perhitungan Biaya Wheeling. Jurnal Nasional Teknik Elektro.

[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2023/07/2023-07__05.pdf”].

Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY