Towards Community-Led Disability Climate Action: Sebuah Rekomendasi Pengarusutamaan People with Disability (PWD) dalam Tata kelola Adaptasi Perubahan Iklim (API) di Indonesia
brief articleSalah satu komunitas yang paling terdampak akibat terjadinya perubahan iklim yaitu penyandang disabilitas. (IPCC, 2014; Ngcamu, 2023; Kosanic et.al 2022). Degradasi lingkungan yang terjadi karena perubahan iklim menyebabkan penurunan kualitas air, udara, makanan serta berdampak pada kesehatan fisik maupun non fisik semakin melemahkan penyandang disabilitas. (WHO, 2011; Ernawati, 2022; Cianconi, 2021; Haines et.al, 2006). Selain daripada kerentanan, penyandang disabilitas juga terkena dampak yang tidak sama dibandingkan dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas. (Saxton, 2018). Namun, meskipun berbagai temuan menyatakan bahwa komunitas disabilitas merupakan kelompok yang paling mengalami kerentanan akibat perubahan iklim, berbagai penelitian lain memperlihatkan bahwa penyandang disabilitas tidak diikutsertakan dalam perencanaan maupun upaya-upaya adaptasi dalam menghadapi dampak dari perubahan iklim.
Penelitian yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di 8 desa di dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bahwa 93% penyandang disabilitas menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan terkait adaptasi perubahan iklim yang ada di desa. (Maliangara, et.al , 2021). Kelompok penyandang disabilitas juga diabaikan dalam pengambilan keputusan di tingkat masyarakat dan pemerintah. (Ngcamu, 2023). Selain itu, dalam berbagai bencana, penyandang disabilitas juga diabaikan kebutuhan dasarnya yang sesuai dengan karakteristik khusus jenis disabilitasnya (Wolbring, 2009). Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial juga melaporkan bahwa disabilitas tidak diikutsertakan dalam perencanaan penanggulangan, kesiapsiagaan maupun adaptasi perubahan iklim (Probosiwi, 2021).
Salah satu laporan komprehensif dan sistematis terkait dengan sejauh mana penyandang disabilitas diikutsertakan dalam kebijakan adaptasi perubahan iklim (API) datang dari penelitian Mcgill University pada tahun 2022 yang berjudul status report on Disability Inclusion in National Climate Commitments and Policies. Laporan ini mencoba untuk menganalisis berbagai kebijakan terkait API pada negara-negara yang telah meratifikasi hasil dari Paris Agreement/Perjanjian Paris dengan mempertimbangkan pemenuhan hak-hak disabilitas yang merujuk pada konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas (The United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UNCRPD). Di dalamnya, negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian Paris berkewajiban untuk 1.) Menilai dan mempertimbangkan perbedaan dampak perubahan iklim terhadap hak penyandang disabilitas melalui pendekatan interseksional (intersectional approach) 2) Mengembangkan dan menerapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berbasis bukti untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap penyandang disabilitas 3) Menyediakan akses informasi terkait perubahan iklim pada penyandang disabilitas, memperkuat kapasitas untuk berpartisipasi dalam keputusan yang berkaitan dengan mereka, dan memastikan mereka memiliki akses pada proses hukum maupun pemulihan yang efektif ketika mereka mendapatkan kerugian akibat perubahan iklim dan pengabaian yang mereka dapatkan 4) Mendukung upaya internasional dalam memerangi perubahan iklim dan meningkatkan ketangguhan penyandang disabilitas. (UNCRPD, 2006)
Dalam laporannya, ditemukan bahwa hanya 35 dari 192 negara yang memasukkan pertimbangan dan membuat ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan disabilitas dalam rencana adaptasi perubahan iklim nya. Dari 35 Negara tersebut, Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Analisis yang dilakukan oleh McGill University menemukan bahwa negara-negara mengabaikan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam menanggapi krisis iklim sesuai dengan pembukaan dari perjanjian paris. Penelitian tersebut juga menampilkan bahwa sekalipun terdapat negara-negara yang memasukkan disabilitas dalam rencana adaptasi iklim, tidak ada Langkah-langkah konkrit yang diberikan dalam upaya peningkatan ketahanan maupun kapasitasnya (Jodoin, et.al 2022).
Pengabaian ini pun semakin berimplikasi pada minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam pembuatan kebijakan, penyediaan aksesibilitas yang kurang memadai, kurangnya media informasi yang adaptif terhadap bentuk kerentanan disabilitas serta tersisihnya mereka pada layanan dasar termasuk pada akses kesehatan yang disediakan oleh pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan state neglect/ terjadinya pengabaian oleh negara maupun masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (Maliangara, et.al, 2021; Ngacamu, 2023, Probosiwi, 2021; Stein & Stein, 2022; Saxton, 2018)
Upaya Indonesia dalam Adaptasi Perubahan Iklim
Di Indonesia, telah terdapat beragam upaya untuk melakukan adaptasi perubahan iklim. Ada pun beberapa kebijakan tersebut terangkum dalam tabel di bawah ini:
Tahun | Kebijakan | Penjelasan |
2009 | UU No 36/2009 | Kebijakan terkait Kesehatan |
2010 | Peta jalan sektoral Perubahan Iklim Indonesia | Diterbitkan oleh Bappenas terkait roadmap Adapsi Perubahan iklim berbagai sektor di Indonesia |
2011 | Permenkes no 1018/2011 | Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap dampak perubahan iklim |
2012 | Permenkes No 35/2012 | Pedoman Identifikasi Faktor Resiko kesehatan akibat Perubahan Iklim |
2014 | Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) oleh Bappenas |
|
2015 | Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB Kesehatan | Penerapan Sustainable Development Goals di Indonesia |
2016 | Permen LHK No 33/2016 | Pedoman penyusunan aksi adaptasi perubahan iklim |
2018 | Permen LHK No 7/2018 | Kajian kerentanan, resiko, dampak, Perubahan Iklim |
2019 | Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kesehatan |
|
2020 | Peta Jalan Kontribusi Iklim Nasional (NDS) untuk Adaptasi Perubahan Iklim oleh KemenLHK |
|
2021 | Buku Data dan Informasi Dampak Perubahan Iklim sektor kesehatan berbasis bukti di Indonesia |
|
(Disadur dan disesuaikan oleh penulis dari Ringkasan Eksekutif Kesiapan Sektor Kesehatan Dalam Mendukung Komitmen Nasional Pada Adaptasi perubahan iklim : Akses dan Ketersediaan Data, 2022)
Selain itu, dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyandang disabilitas melalui UU No 8 Tahun 2016. Kebijakan ini sebagai ratifikasi terhadap Konvensi PBB mengenai Hak Para Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan pada bulan Oktober tahun 2011. Terdapat pula 8 aturan turunan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penyandang disabilitas. Secara khusus, sebenarnya partisipasi penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2019. Dalam bab V pasal 20 menyebutkan terkait keikutsertaan dalam perencanaan dan evaluasi perihal pemenuhan hak disabilitas. Selain itu, pemerintah juga memperkuat kebijakan dan pelayanan kesejahteraan sosial melalui Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2019 secara khusus pasal 62 hingga pasal 72 yang mengatur terkait perlindungan kesejahteraan sosial disabilitas yang terkena bencana maupun akibat dari perubahan alam salah satunya karena perubahan iklim.
Selain berbagai kebijakan yang ada tersebut, beberapa kementerian terkait juga mendorong terwujudnya desa-desa berketahanan iklim. Kementerian kesehatan mencanangkan program yang disebut sebagai desa-desi atau desa tahan iklim. (Kemenkes, 2020) Inisiatif ini merupakan pengembangan kerjasama antara Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan dalam meresponi resiko yang mungkin terjadi akibat perubahan iklim. Melalui Desa-Desi masyarakat maupun komunitas lokal didorong untuk mampu mengenali dan mengatasi dampak dari perubahan iklim. Poin utama dari hadirnya desa-desi ini adalah perwujudan penguatan dan ketangguhan masyarakat melalui kearifan lokal dalam beradaptasi dengan perubahan iklim. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen) LHK juga memiliki program kampung iklim (Proklim) yang kemudian pada tahun 2023 bertransformasi menjadi Program Komunitas untuk Iklim (KemenLHK, 2023). Program ini diharapkan mampu menguatkan kapasitas adaptasi masyarakat melalui peningkatan wawasan iklim dan lingkungan. Lalu ada pula program dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui desa Tangguh bencana (Destana). (BNPB, 2012)
Berbagai pendekatan yang dilakukan melalui program-program ini disebut sebagai community-based development dimana aktor utama, inisiator, serta penggerak adalah pihak penyelenggara dari luar (Narayan, 1995; Lund, 1987). Inisiatif datang dari luar komunitas yang terdampak. Proses mengidentifikasi persoalan yang terjadi di komunitas dilakukan oleh pihak yang dianggap expert dan perencanaan yang akan dilakukan disetir dari pihak luar. (Miller, 2023). Hal ini membuat komunitas tidak memiliki kekuasaan (power) dan rendahnya kepemilikan bersama akan intervensi yang dilakukan. Selain itu, dalam prosesnya, penyandang disabilitas kerap hanya dilibatkan pada saat awal saat proses pelaksanaan kegiatan dengan kecenderungan yang kuat pada arahan langsung tindakan apa saja yang harus dilakukan (Ngcamu,2023).
Selain itu, beragam kebijakan yang ada maupun program yang dikeluarkan oleh pemerintah juga masih menegasikan kelompok penyandang disabilitas di dalamnya. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran pembuat kebijakan, minimnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam pembuatan keputusan, rendahnya aksesibilitas fisik, komunikasi, maupun informasi yang menghambat partisipasi bermakna, diskriminasi dan stereotip negatif yang masih melekat (gaskin et.al, 2017: Probosiwi, 2013). Hal ini pun menyebabkan kebijakan maupun program kurang menjawab kebutuhan penguatan adaptasi penyandang disabilitas dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (ngcamu, 2023). Berbagai kebijakan dan program yang diberikan juga masih belum berdampak pula pada peningkatan, penguatan kapasitas, maupun kemandirian masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim (Jodoin et.al, 2020; Ronoh et.al, 2015).
Mewujudkan Community- Led Disability Climate Action
Pendekatan komunitas memimpin/community led approach berbeda dengan pendekatan berbasis komunitas. Pendekatan komunitas memimpin adalah pendekatan yang berupaya mengatasi permasalahan di tingkat komunitas lokal dengan mengidentifikasi tujuan-tujuan yang penting bagi mereka, mengembangkan dan mengimplementasikan rencana untuk mencapai hal tersebut dan secara bersamaan membangun kekuatan dan kepemimpinan lokal. (Torkjman & Makhoul, 2016). Pendekatan ini memuat 11 atribut utama yang meliputi partisipasi dan inklusi, suara (voice), asset Masyarakat, pengembangan kapasitas, keberlanjutan, kapasitas transformative, perencanaan dan Tindakan kolektif, akuntabilitas, kepemimpinan Masyarakat, kemampuan beradaptasi, serta kolaborasi. (Loha, 2023; the movement for community led development)
Pada pendekatan komunitas memimpin, penyandang disabilitas akan memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam menentukan apa yang baik bagi mereka, dan sesuai dengan kebutuhannya khususnya dalam konteks adaptasi perubahan iklim. (Crisp et.al, 2016 ; Torkjman & Makhoul, 2016). Setiap tindakan, rencana aksi, maupun kegiatan akan diinisiasi dan dikelola oleh komunitas mulai dari identifikasi kebutuhan, proses pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Di saat inisiatif adaptasi iklim dipimpin dan dikelola oleh komunitas penyandang disabilitas, dukungan dari pemerintah tetap diperlukan. Dalam hal ini, pemerintah dapat berperan dalam tiga hal yaitu exemplar, investor dan enabler. (Torkjman & Makhoul, 2016)
Selain itu, pendekatan ini pun perlu diadaptasi dalam proses pembuatan kebijakan yang terkait dengan Tata Kelola Adaptasi Perubahan Iklim. Suara dan pendapat dari komunitas penyandang disabilitas haruslah menjadi perhatian utama dari para pembuat kebijakan. Hal ini hanya bisa dilakukan jika secara fundamental pendekatan berbasis hak pada disabilitas diadopsi dan diterapkan pada tata Kelola adaptasi perubahan iklim serta memberikan penghargaan penuh akan kemampuan komunitas dalam merancang aksi adaptasi perubahan iklim. Selain itu, komunitas juga harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap proses perancangan kebijakan yang terkait dengan mereka. (Jodoin et.al, 2020); Chock, 2020; Leong, 2020; Ronoh Et.al, 2015). Ragam kebijakan Adaptasi iklim ini juga harus mampu mempertimbangkan konteks lingkungan maupun ekologi Dimana komunitas berada, pengetahuan lokal yang dihidupi, keragaman, karakteristik, dan interseksionalitas dari penyandang disabilitas. (Ngcamu 2023; Saxton 2018).
Referensi
BNPB.(2012). Desa Tangguh Bencana. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://direktoripb.bnpb.go.id/produk/destanadesa-tangguh-bencana
Chock, S C. (2020). Community-Led practices to build the worlds we need. The MIT Press.
Coming to Terms : CDD, CLD, LLD. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://mcld.org/2022/05/20/coming-to-terms-cdd-cld-lld-and-more/
Crisp, R., McCarthy, L., Parr, s & Pearson, S. (2016). Community Led Approaches to Reducing Poverty in neigbourhoods : A review of evidence and practice. Sheffield Hallam University.
CRPD. Convention on the rights of persons with disabilities. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://social.desa.un.org/issues/disability/crpd/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities-crpd
Deepa Narayan. (1995). Designing Community Based Development. Social Development paper. World Bank
Frances Jane Lund. (1987). The Community-Based Approach to Development : A Description and Analysis of three rural community health projects. Masters Thesis. University of Natal.
Gaskin, C, J., Taylor, D., Kinnear, S, Mann, J., Hillman, W & Moran, M. (2017). Factors Associated with the Climate Change Vulnerability and the Adaptive Capacity of People with Disability: A Systematic Review. Journal American Meteorogical Society. https://doi.org/10.1175/WCAS-D-16-0126.1
Haines, A., Kovats R,S., Lendrum D, C & Corvalan, C. (2006). Climate change and human health: Impacts, vulnerability and Mitigation. The Lancet Journal. 367 (9528), 2101-2109. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(06)68933-2
International Disability Alliance. (2022). Status Report on Disability Inclusion in National Climate Commitments and Policies. Mcgill University.
IPCC. (2014). Climate Change 2014: Mitigation Climate Change. https://www.ipcc.ch/report/ar5/wg3/
Jodoin, S., Lofts K, A & Ananthamoothy, N. (2020). A Disability Rights Approach to Climate governance. Ecology Law Quarterly 47 (1).
Jodoin, S., Lofts, K., Edwards, A, B., Leblanc, L , & Rourke, C. (2022). Disability Rights in National Climate Policies: Status Report.Centre for Human Rights & Legal Pluralism & International Disability Alliance
Kemenkes.( 2020). Pedoman Desa Sehat Iklim.
KemenLHK. (2023). Proklim Program Komunitas untuk Iklim. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7468/proklim-program-komunitas-untuk-iklim-kolaborasi-dalam-rumah-iklim-dan-karbon
Kosanic, A., Petzold, J., Lopez B,M & Razanajatovo, M. (2022). An Inclusive Future : Disabled populations in the context of climate and environmental change. https://doi.org/10.1016/j.cosust.2022.101159
Leong, G. (2020). The impacts of climate change on Persons with Disabilities : An Interdisciplinary Approach to Disability, Climate Change and Policy Studies. Pasific Rim International conference on Disability and Diversity.
Loha, W. (2023). Community led development : Perspectives and Approaches of four member organizations. Qeious.
Lozalizing Development? When does ‘local’ means ‘local’. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://decentralization.net/2023/03/localizing-development-when-does-local-means-local/
Malingara, Berti et.al. (2021). Laporan Kaji Cepat Dampak perubahan iklim bagi Difabel di Kabupaten Kupang dan dan Timor Tengah Selatan. PIKUL
Miller, A. (2023). Community Led Innitiaves : An Emerging Sector or a Rebranding of the Past. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://www.planetindonesia.org/news/2023/4/10/community-led-initiatives-an-emerging-sector-or-a-rebranding-of-the-past
Ngcamu, B.S. (2023). Climate change effects on vulnerable populations in the Global South: a systematic review. Nat Hazards 118, 977–991 (2023). https://doi.org/10.1007/s11069-023-06070-2
Probosiwi, R. (2013). Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan bencana. Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana Vol.4 No 2 Hal 77-86
S Ronoh, JC Gaillard & J Marlowe (2015) Children with disabilities and disaster preparedness: a case study of Christchurch, Kōtuitui: New Zealand Journal of Social Sciences Online, 10:2, 91-102, DOI: 10.1080/1177083X.2015.1068185
Stein, P.J., & Stein, M.A. (2022). Disability, Human Rights, and Climate Justice. Human Rights Quarterly 44(1), 81110. https://doi.org/10.1353/hrq.2022.0003.
Torjman, S & Makhoul, A. (2012). Community Led Development. Caledon Institute of Social Policy
What is a community-led approach? How is it different from a community-based approach?. Diakses pada 15 Mei 2024 melalui https://communityledcp.org/faqs/what-is-a-community-led-approach-is-it-just-a-community-based-approach
Wolbring, G. (2009). A Culture of Neglect: Climate Discourse and Disabled People. M/C Journal, 12 (4)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!