Polemik Skema Power Wheeling: Peran dan Pengaruh dalam Transisi Energi

,

Indonesia berkomitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global melalui target pengurangan emisi karbon sebesar 29% di tahun 2030 dan mencapai net zero emission di tahun 2060. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah melakukan transisi energi. Transisi energi merupakan peralihan penggunaan sumber energi fosil kepada Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Namun, penggunaan EBT masih sangat minim di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), porsi EBT di tahun 2021 hanya sebesar 12,16% dari total bauran energi nasional. Porsi tersebut hanya 10,6 GW atau sekitar 0,3% terpasang dari potensi EBT yang ada, yaitu 3.692 GW (IRENA, 2022).

Untuk mendorong penggunaan EBT, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. PP tersebut akan mengatur mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian listrik, serta komitmen pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan. Diterbitkan PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mempercepat target peningkatan EBT dalam bauran energi nasional, serta penurunan gas rumah kaca (GRK).

Menanggapi peraturan tersebut, DPR merancang RUU EBT sebagai regulasi dalam pengembangan EBT. RUU EBT merupakan upaya DPR untuk membuat regulasi yang komprehensif, berkelanjutan, dan adil dalam pengembangan EBT sehingga manfaatnya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Namun, dalam perancangan UU tersebut terdapat polemik di dalamnya. Salah satunya terkait skema power wheeling. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menghapus power wheeling dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBT, namun pemerintah tetap menyediakan listrik EBT. Keputusan tersebut juga didukung oleh Pengamat Energi Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada,Fahmi Radhi bahwa power wheeling menyebabkan tarif menjadi volatile atau tidak stabil, karena disesuaikan dengan mekanisme pasar–tergantung supply dan demand. Radhi juga mengatakan tarif yang volatile akan memberatkan masyarakat ketika harga listrik mengalami kenaikkan. Tidak hanya itu, Radhi juga menambahkan bahwa power wheeling berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Berbeda dengan pemerintah, Wakil Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa skema power wheeling harus tetap ada dalam RUU EBT karena skema tersebut dapat meningkatkan penerapan EBT. Pendapat tersebut didukung oleh Direktur Eksekutif Institute of for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa yang menyatakan bahwa power wheeling bisa mendorong energi terbarukan karena kondisi industri ketenagalistrikan akan sesuai dengan supply dan demand.

Perdebatan ini menunjukkan dilema mengenai skema power wheeling, di satu sisi power wheeling berpotensi untuk meningkatkan penerapan EBT, disisi lain power wheeling dapat mengakibatkan ketidakpastian harga listrik yang dapat menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat. Namun, untuk mempercepat pembangunan EBT diperlukan skema baru dalam ketenagalistrikan, mengingat skema saat ini yang diterapkan kurang efektif. Skema saat ini menurut Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 hanya memperbolehkan transmisi milik PLN untuk digunakan oleh distribusi listrik milik PLN, sehingga semua listrik yang diproduksi oleh IPP harus terlebih dahulu dibeli oleh PLN, baru kemudian dapat ditransmisikan ke konsumen melalui jaringan milik PLN.

Skema industri ketenagalistrikan saat ini kurang efektif karena mengakibatkan keadaan over supply listrik yang mencapai 56% di tahun 2022, data tersebut dipaparkan Direktur Umum PLN pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR (8/2/2023). Adanya over supply tersebut karena sistem take or pay dalam kontrak pembelian listrik PLN. Sistem take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik yang sudah diproduksi oleh IPP sesuai dengan harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) di awal, tanpa memperdulikan tingkat permintaan dari konsumen dalam prosesnya. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sistem take or pay ini membuat PLN harus menutup setiap kelebihan pasokan yang terjadi, ketika permintaan kurang dari komitmen supply antara PLN dan IPP. Diperkiran biaya dalam setiap kelebihan 1 GigaWatt mencapai 3 triliun rupiah. Dengan demikian, pembangunan pembangkit listrik EBT akan memperburuk kondisi internal PLN karena dapat menambah penyediaan listrik yang sudah over supply, sehingga beban biaya yang ditanggung semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerapan EBT, salah satunya skema power wheeling.

Sementara itu, penerapan skema power wheeling dapat meningkatkan pemanfaatan EBT karena tidak memusatkan satu aktor yang berperan dalam transisi energi. Saat ini, PLN merupakan satu-satunya aktor yang menjadi penyalur sekaligus penyedia tenaga listrik di Indonesia. Dalam skema power wheeling, peran penyediaan energi listrik akan digantikan oleh IPP, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai penyedia fasilitas transmisi energi listrik. Dengan begitu, over supply dapat dihindari karena penyediaan listrik di tanggung oleh IPP sesuai dengan jumlah permintaan konsumen—mekanisme pasar. Meskipun dinilai lebih efektif dalam menghindari over supply, power wheeling memiliki tantangan terkait yang sudah disebutkan tadi. Maka dari itu, dalam penerapannya power wheeling harus memenuhi tiga aspek penting, yaitu keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan.

Aspek keterjangkauan berarti pelaksanaan skema power wheeling harus bisa berdampak dalam mewujudkan energi listrik bersih yang terjangkau, baik dari segi harga maupun fasilitas dan layanan. Mengingat skema ini mengacu pada kompetisi dan mekanisme pasar, pemerintah dapat mengontrol harga melalui penetapan batas atas dan batas bawah harga energi listrik, seperti kebijakan yang diterapkan dalam jasa angkutan udara. Batas atas merupakan harga maksimal yang diizinkan untuk diberlakukan IPP kepada konsumen dengan tujuan melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sedangkan batas bawah merupakan harga minimum yang diizinkan untuk diterapkan dalam mekanisme jual beli listrik dengan tujuan melindungi IPP dari permainan harga yang tidak sehat. Maka dari itu, masyarakat bisa menikmati energi bersih dengan harga yang terjangkau.

Dalam aspek keberlanjutan, power wheeling dapat mempercepat proses transisi energi. Hal tersebut karena power wheeling akan mendorong keterlibatan aktor swasta dalam transisi energi. Melansir dari buku Playbook: How to Engage the Private Sector in Climate Action Plans (2022), transisi energi akan semakin cepat ketika pemerintah mampu melibatkan aktor swasta secara aktif dalam sektor energi, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan. Namun, perlu digaris bawahi juga bahwa penerapan power wheeling hanya diberlakukan terhadap IPP/sektor swasta yang berbasis EBT. Dengan begitu, IPP berbasis EBT nantinya akan meningkatkan porsi bauran EBT untuk memenuhi target bauran EBT sesuai RUPTL sebesar 23% pada tahun 2025.

Terakhir, adalah aspek keadilan, yang berarti penerapan power wheeling ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan yang lebih inklusif. Dalam PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 4 menyebutkan bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama demi kepentingan umum. Oleh karenanya, mekanisme power wheeling akan memenuhi aspek keadilan karena dapat mengakomodasi berbagai pihak dalam pemanfaatan jaringan transmisi bersama berdasarkan peraturan tersebut. Selain itu, menurut BPS, rasio elektrifikasi Indonesia di tahun 2022 berada di angka 99,39% yang menandakan masih ada 1,7 juta orang yang belum mendapatkan akses listrik. Dengan diterapkannya power wheeling, kedepannya PLN sudah tidak menambah kontrak take or pay dengan IPP, melainkan fokus pada pembangunan dan manajemen transmisi di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan transmisi yang dikebut oleh PLN juga akan mempercepat rasio elektrifikasi–persentase wilayah Indonesia yang teraliri listrik–hingga seratus persen. Ketika seluruh wilayah Indonesia sudah teraliri energi listrik, maka kesenjangan sosial dapat diminimalisir. Pembagian peran antara PLN dan IPP di dalam industri ketenagalistrikan yang adil dan bersih akan membuat masyarakat menerima dampak baiknya.

Dengan memasukkan prinsip keterjangkauan, keberlanjutan, dan keadilan, power wheeling akan dapat mempercepat transisi energi sekaligus mereformasi industri ketenagalistrikan di Indonesia menjadi semakin inklusif. Maka sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kebijakan power wheeling secara jernih agar mampu berorientasi pada kebaikan masyarakat.

Referensi

Agungnoe. (2023, February 27). Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT – Universitas Gadjah Mada. UGM. https://ugm.ac.id/id/berita/23501-pengamat-ugm-segera-syahkan -uu-ebt/

antaranews.com. (2023, February 27). IESR: tak ada yang perlu dikhawatirkan dari skema

“power wheeling.” Antara News.https://www.antaranews.com/berita/34168

98/iesr-tak-ada-yang-perlu-dikhawatirkan-dari-skema-power-wheeling

Badan          Pusat Statistik.             (2023).        Badan       Pusat Statistik.                   Www.bps.go.id.

https://www.bps.go.id/indicator/29/853/1/persentase-rumah-tangga-menurut-p rovinsi-tipe-daerah-dan-sumber-penerangan-dari-listrik.html

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Bauran Energi Terbarukan (Persen), 2019-2021. Www.bps.go.id. https://www.bps.go.id/indicator/7/1824/1/bauran-energi-terbarukan.html

Fakultas Teknik UGM. (2023, May 16). Seminar Membangun Industri Kelistrikan yang Sehat

Mendukung Percepatan Transisi Energi. https://www.youtube.com/watch?v =lq0x5XSutlA

Gandhi, G. (2023, February 6). Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan TengahdenganPemerintah. Tempo.

https://bisnis.tempo.co/read/1688410/inginkan-power-wheeling-tetap-dipert a hankan-di-ruu-ebt-anggota-dpr-ada-jalan-tengah-dengan-pemerintah

IRENA (2022), Indonesia energy transition outlook, International Renewable Energy Agency,

Abu Dhabi

JDIH Marves. (2022, September 14). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/pemerintah-perkuat-transisi-energi-melaluiperaturan-presiden-pengembangan-ebt-1z0KzikwlYW

Kumparan News. (2022, October 2). Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT – kumparan.com. Kumparan.com.

https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/pemerintah-perkuat-transisi-energi-melaluiperaturan-presiden-pengembangan-ebt-1z0KzikwlYW

Muliawati, F. D. (2023, February 9). Oversupply Listrik Bisa Bikin Rugi, Pemerintah Lepas

Tangan! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209

124649-4-412415/oversupply-listrik-bisa-bikin-rugi-pemerintah-lepastanga n

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. (2012).

Playbook: How to engage the private sector in climate action plans. (2022). State of

Green.https://stateofgreen.com/en/publications/playbook-how-to-engage-the private-sector-in-cli mate-action-plans/

Setiawan, V. N. (2022, September 22). Kiamat Batu Bara Mendekat, Ada PLTU Mulai Disetop

Tahun Ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922

154402-4-374228/kiamat-batu-bara-mendekat-ada-pltu-mulai-disetop-tahunini

Setiawan, V. N. (2023, February 8). Bos PLN Blak-blakan Alasan di Balik Oversupply Listrik

RI.CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230208131025-

4-412103/bos-pln-blak-blakan-alasan-di-balik-oversupply-listrik-ri

Setiawan, V. N. (2023, January 24). Adu Kuat DPR Vs Pemerintah Soal Power Wheeling di

RUUEB-ET. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/2023 0124173104-4-407898/adu-kuat-dpr-vs-pemerintah-soal-power-wheeling-di-r uu-eb-et

Sunardi, E. L. (2014). PERBANDINGAN HARGA ENERGI DARI SUMBER ENERGI BARU

TERBARUKAN DAN FOSIL. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 16(2).

Umah, A. (2021, March 3). Ini Daerah di RI yang “Simpan” Harta Karun Energi Terbesar.

CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210303192805

-4-227673/ini-daerah-di-ri-yang-simpan-harta-karun-energi-terbesar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 2.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30, (2009).

Wijoyo, Y. S., Hadi, S. P., & Sarjiya. (2020). Review Perhitungan Biaya Wheeling. Jurnal Nasional Teknik Elektro.

.