Berbagai upaya mitigasi dampak buruk dari perubahan iklim dan pemanasan global utamanya sangat bergantung pada keberhasilan pengendalian emisi karbon. Pajak lingkungan, dalam hal ini, dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Diadopsi pertama kali pada tahun 1970-an oleh negara-negara OECD, pajak lingkungan dianggap sebagai instrumen ekonomi dengan potensi pengendalian emisi karbon yang relatif hemat biaya dan efisien untuk memerangi perubahan iklim (Baranzini et al., 2016; He et al., 2023). Selama hampir enam dekade semenjak pertama kali digunakan, pajak lingkungan memiliki jejak secara signifikan untuk memperbaiki kualitas ekosistem. Menggunakan data dari negara-negara OECD dari tahun 2005 – 2019, penelitian He dkk. (2023) menunjukkan bahwa penarikan pajak lingkungan telah berhasil mengurangi frekuensi anomali suhu dan emisi karbon per kapita yang berdampak pada perlambatan proses perubahan iklim. Doğan dkk. (2022) juga mencermati bahwa di negara-negara G7, penerapan pajak terhadap emisi karbon dapat secara signifikan mengurangi jumlah emisi dan secara bersamaan mendorong transisi penggunaan energi terbarukan. Namun demikian, meskipun pajak lingkungan sudah sangat populer dan diterapkan di banyak pemerintahan negara-negara Utara, nyatanya penggunaan pajak ini untuk memerangi masalah perubahan iklim masih dalam tahap embrionik di negara Selatan. Skema pajak lingkungan sendiri pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi domestik masing-masing negara. Akan tetapi, situasi di banyak negara berkembang membuat upaya penerapan pajak lingkungan ini seringkali menemui resistensi sosial dan politik.
Wahyu Candra Dewi
Sudah tidak diragukan lagi bahwa Artificial Intelligence (AI) merupakan temuan paling penting dalam sejarah peradaban manusia abad ini. Teknologi AI mengalami perkembangan yang sangat signifikan, hingga mencapai titik di mana sistem dan algoritmanya mulai memainkan peranan yang semakin vital dalam proses-proses pengambilan keputusan yang sarat nilai bagi masyarakat (Taeihagh, 2021). Terlepas dari potensi manfaat AI untuk menyelesaikan berbagai masalah kemanusiaan, evolusinya yang sangat radikal dalam beberapa dekade belakangan memunculkan banyak diskusi yang berkaitan dengan dimensi moralitas. Kemampuan teknologi AI untuk meniru dan bahkan melampui kecerdasan natural berpotensi mengaburkan batasan eksistensi umat manusia (Li, 2021), sehingga isu mengenai dimensi moralitas ini semakin penting untuk didiskusikan guna memastikan bahwa pembangunan teknologi AI sebagai sebuah machine learning tidak membahayakan manusia sebagai makhluk moral (Bostrom & Yudkowsky, 2014). Berkaitan aspek moralitas, penulis memahami bahwa AI setidaknya telah menciptakan disrupsi terhadap konsepsi dominan terkait manusia, karena: (1) AI memberikan ancaman nyata terhadap esensi kemanusiaan yang didefinisikan dari monopoli manusia atas kesadaran diri dan aspek relasional; (2) integrasi AI akan mengikis kebebasan dan keagensian manusia; dan (3) AI memiliki keterbatasan akuntabilitas yang bisa menghilangkan batas-batas moralitas.
Crypto assets have been crippling in the past few months, noticeable from a significant decline in crypto prices and market capitalization, along with the declaration of bankruptcy by some avant-garde entities. However, the blockchain technology that underlies cryptocurrencies remains crucial, as blockchain has grown to be one of the imperative pillars supporting the emergence of Decentralized Finance (DeFi). Enabling through blockchain-based smart contracts, DeFi creates a crypto-economy environment similar to the traditional financial system. DeFi allows everyone in any location to access financial services – such as lending, insurance, and investment – based on digital assets (Gudgeon et al., 2020). Amidst the waning popularity of cryptocurrencies, DeFi is growing steadily, with more than USD 10 billion daily transactions processed (Banerjee et al., 2022). This article aims to address the concern on the disruptive potential behind the emergence of DeFi and the risks that come from its growing existence.
The affinity between the United States and China has been unsteady; both have had the most critical and complex bilateral relationship throughout history. This affiliation is growing worse over the years, especially when China started gaining ground in competition over the dominant position in the global economy and political system. In this digital age, the game between the two countries is more than just a trade war. Recently, technology has become the core issue of the rivalry between the US and China, and even the term Tech War has been formalized in official US documents (Danilin, 2021). In this article, I argue that the US-China Technology War has significantly strengthened China’s technological existence in Global South, which led to a more considerable opportunity to reduce the digital divide within South countries.
Digital technology advancement comes as a game changer in every human dimension.
With all the conveniences technology offers in everyday life, it also comes with another side of the coin. In this article, I argue that the emersion of digital technology has changed the course of violence against women. The current domination of patriarchal structure has put women in a disadvantaged situation amid the digital transformation.
[flipbook height=”950″ pdf=” https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/10/2022-10__02-01.pdf”].