Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan dan menggerakan perekonomian dengan prinsip investasi yang bertanggung jawab. Ditetapkannya peraturan ini
…
https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/04/Untitled-1.jpg6711341fisipolhttps://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/10/MEGASIFT-3-300x138.pngfisipol2022-04-11 09:50:402024-05-12 19:21:56Penerapan Model Quintuple Helix Dalam Mewujudkan Green Banking Di Indonesia
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju