Posts

Pada awal tahun 2020, Indonesia menetapkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. COVID-19 mendorong disrupsi serius dalam praktik pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Disrupsi dalam penyelenggaran pelayanan kesejahteraan sosial terjadi dalam pelayanan adopsi anak