Dalam merespons masifnya perkembangan teknologi, negara sebagai salah satu aktor penyedia layanan kesejahteraan beradaptasi
dengan memanfaatkan data dan teknologi dalam penyediaan layanan kesejahteraannya. Transisi kebijakan sosial berbasis data ini biasa disebut negara kesejahteraan digital (digital welfare state).

Dalam implementasinya, pemanfaatan

Disruptor#1: Transformasi digital 

Inovasi teknologi dan komunikasi yang berkembang pada Abad ke-21 telah memicu transformasi digital yang mengubah secara radikal berbagai aspek kehidupan manusia.

Transformasi digital yang diiringi dengan intensitas globalisasi mendorong perubahan mendasar terkait dengan pola pikir dan model