Dalam merespons masifnya perkembangan teknologi, negara sebagai salah satu aktor penyedia layanan kesejahteraan beradaptasi dengan memanfaatkan data dan teknologi dalam penyediaan layanan kesejahteraannya. Transisi kebijakan sosial berbasis data ini biasa disebut negara kesejahteraan digital (digital welfare state).
Dalam implementasinya, pemanfaatan data dan teknologi dalam pelayanan kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara kesejahteraan dalam melakukan redistribusi kesejahteraan.
Konsep negara kesejahteraan digital ini juga memiliki tantangan tersendiri dalam impelementasinya di Indonesia. Terdapat beberapa hal yang harus dibenahi, yaitu pembangunan infrastruktur digital dan pemantapan literasi digital masyarakat Indonesia.
https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-10-at-8.04.25-AM.jpeg525378fisipolhttps://megashift.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1571/2022/10/MEGASIFT-3-300x138.pngfisipol2021-12-10 07:56:272024-05-19 21:25:52Digital Welfare State di Indonesia: Sebuah Mitos?
1reply
evie says:
salam, terimakasih share hasil2 risetnya, sangat mencerahkan
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
salam, terimakasih share hasil2 risetnya, sangat mencerahkan